Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah update iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru April 2026.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akan tetapi hingga bulan April 2026 ini, belum ada tanda-tanda perubahan signifikan pada skema iuran BPJS Kesehatan.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (4/4/2026), besaran iuran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, dengan nominal berbeda sesuai kelas dan segmen kepesertaan.
Pada laman tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Disebutkan pula tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
“Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepersetaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap,” tulis laman itu.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru April 2026
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
- Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp 42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan Pensiuan dan TNI, lanjut halaman 2...
Iuran BPJS Kesehatan yang Lain
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah update iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, 3 terbaru April 2026.