Bisnis.com, JAKARTA - Head of Center Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman menilai belum terealisasinya program Jakarta Collaborative Fund (JCF) karena ada sejumlah 'PR' yang perlu dibenahi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni kesiapan proyek dan eksekusi.
Salah satu program andalan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini secara konsep dinilai tepat sebagai alternatif pembiayaan, tetapi belum mampu menarik bagi investor dari sisi revenue stream sampai Internal Rate of Return (IRR).
Menurutnya, DKI Jakarta yang memiliki kapasitas fiskal lebih dari Rp80 triliun seharusnya dapat menjadi benchmark pembiayaan kreatif.
"Tetapi fakta belum operasionalnya JCF menunjukkan pipeline proyek belum cukup bankable baik dari sisi revenue stream, IRR proyek, maupun skema risk sharing," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2026).
Sebab, tanpa aspek penting itu maka dana kolaboratif tidak akan masuk dan JCF berpotensi hanya menjadi platform konseptual tanpa leverage pembiayaan yang nyata.
Dia menekankan bahwa pembiayaan kreatif akan berhasil ketika didukung kredibilitas proyek dan kepastian kebijakan, bukan sekadar instrumen.
Dia mencontohkan di London di mana pemerintah setempat mampu membiayai proyek kereta bawah tanah melalui kombinasi land value capture dan kontribusi swasta. Kemudian New York City dapat mengandalkan obligasi daerah sebagai sumber utama pendanaan jangka panjang. Lalu, Shanghai aktif memanfaatkan aset dan BUMD sebagai sumber pembiayaan pembangunan kota.
"Ketiganya memiliki satu kesamaan, yakni proyek yang bankable, governance yang kuat, dan kepastian return bagi investor. Tanpa perbaikan di aspek tersebut, JCF berisiko hanya menjadi rebranding kebijakan tanpa dampak fiskal dan ekonomi yang signifikan," jelasnya.
Padahal, kata Rizal, kebutuhan pembiayaan Jakarta untuk menjadi kota global menuntut skema yang benar-benar mampu menarik modal jangka panjang.
Di sisi lain, dia memandang bahwa ruang pembiayaan daerah seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), obligasi daerah, land value capture, hingga asset recycling dapat dikelola secara maksimal.
Namun, menurutnya realisasi tersebut masih sangat terbatas. Rizal mengutarakan kontribusi KPBU terhadap total pembiayaan infrastruktur daerah masih kecil dibanding kebutuhan yang mencapai ribuan triliun rupiah.
Sedangkan penerbitan obligasi daerah dipandang hampir tidak berkembang sejak kebijakan diberlakukan. Dia menjelaskan hal ini menunjukkan masalah struktural kapasitas teknis Pemda dalam menyiapkan proyek masih tergolong rendah, governance dan kepastian regulasi belum kuat, serta insentif fiskal belum mendorong inovasi pembiayaan
"Akibatnya, Pemda cenderung tetap bergantung pada transfer pusat dan APBD, meskipun ruang fiskal semakin sempit," tandasnya.
Sebagai informasi, program JCF akan direalisasikan pada 2026. Program dirancang untuk melibatkan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan, termasuk sektor kesehatan di Jakarta.
Pada tahap awal, skema ini difokuskan sebagai pembiayaan kreatif dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Ke depan, apabila berjalan efektif, pembangunan Jakarta diharapkan tidak lagi bergantung pada pajak, retribusi, maupun dividen.
Di sisi lain, wacana pembentukan JCF juga sejalan dengan upaya pemerintah mentransformasikan Jakarta menjadi kota global. Dalam implementasinya, program ini tidak hanya menyasar partisipasi swasta domestik, tetapi juga menarik minat investor global.
Kalau merujuk ke pernyataan awal Pemprov Jakarta sebelumnya, pendanaan awal JCF direncanakan sebesar Rp3 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Namun, pemerintah membuka peluang pendanaan dari berbagai sumber, termasuk Dana Abadi Daerah, Hibah, Obligasi Daerah (municipal bond), Pemanfaatan ruang (Koefisien Lantai Bangunan/KLB, Koefisien Dasar Bangunan/KDB), Kontribusi dari kemitraan publik-swasta, Dukungan pemerintah pusat, Mekanisme pendanaan internasional, Dana Corporate Social Responsibility (CSR) korporasi, dan Dana filantropi.