JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun polyethylene terephthalate (PET) yang telah mengantongi izin edar BPOM dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keamanan galon guna ulang tersebut telah melalui proses pengawasan yang dilakukan BPOM, mulai dari pemeriksaan standar kemasan hingga proses produksi.
"Ya tentu aman, yang sudah (berijin) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI kan. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman," kata Taruna usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, awal pekan ini.
KOMPAS.com/HOTRIA MARIANA Paparan bisfenol A atau BPA dari galon dan kemasan plastik yang digunakan secara berulang kali disebut bisa memicu pubertas dini pada anak.Taruna menjelaskan, jaminan keamanan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan SNI, tetapi juga berasal dari proses pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK).
Menurut dia, BPOM tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga mengevaluasi data empiris dari proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, hingga kemasan.
"Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya, jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman," ujarnya.
BPOM ingatkan konsumen menjaga kebersihan galon
Meski memastikan keamanan galon yang telah berizin edar, Taruna mengingatkan masyarakat tetap memperhatikan kondisi kemasan setiap kali digunakan.
Ia meminta konsumen memastikan kondisi fisik galon, label produk, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa sebelum digunakan.
Selain itu, masyarakat juga diminta membersihkan kembali galon dan menyimpannya dengan benar sebelum digunakan atau diisi ulang.
Kompas.com / Nabilla Ramadhian Wakil Menteri Kesehatan dr. Benyamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D. (kiri), dalam peresmian uji klinis fase 1 vaksin inhalasi Tuberkulosis (TB) di RS Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur, bakteri, maupun parasit.
Menurut Taruna, penyimpanan dan kebersihan kemasan menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
BPOM, lanjut dia, juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar tetap higienis serta tidak merusak kemasan.
Edukasi tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan terjaga, mulai dari tingkat produsen hingga konsumen.
"Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri (konsumen tidak teliti)? Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat," katanya.
Taruna sebelumnya juga menjelaskan, galon guna ulang dari merek tertentu yang beredar di pasaran pada umumnya telah memiliki izin BPOM dan memenuhi standar SNI. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu mengenai usia pemakaian galon guna ulang.
Pakar: usia galon bukan penentu risiko kesehatan
Pandangan serupa disampaikan profesor Institut Pertanian Bogor (IPB) Suprihatin. Menurut pakar lingkungan dan keamanan pangan tersebut, usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan.
Ia menjelaskan, faktor yang lebih menentukan adalah kebersihan fisik galon serta penerapan kontrol sanitasi dan mikrobiologis.
"Selama ini ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian," kata Suprihatin.
Ia mengatakan, risiko kesehatan justru muncul apabila galon dalam kondisi kotor atau tidak dibersihkan dengan baik.
Dok: Shutterstock/MIA Studio Ilustrasi galon air minum dalam kemasan.Karena itu, selama galon memenuhi standar kebersihan dan berada dalam sistem pengawasan yang ketat, menurutnya tidak ada persoalan.
Profesor Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB yang mendalami bidang air tersebut juga menyampaikan perusahaan AMDK yang telah memiliki reputasi umumnya menerapkan standar ketat dalam penggunaan galon guna ulang.
Standar tersebut mencakup batas umur pakai, pemeriksaan kondisi fisik galon, hingga pengujian kebersihan secara kimia maupun mikrobiologis sebelum galon kembali diedarkan kepada konsumen.
"Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya, perusahaan tersebut menerapkan aturan dan standar ketat terkait pemakaian kemasan air mereka," katanya.
DPR soroti dugaan kecurangan
Dalam rapat kerja yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengidentifikasi sedikitnya tiga bentuk kecurangan yang menurutnya perlu mendapat penjelasan konkret dari BPOM.
Pertama, kecurangan yang dilakukan produsen demi memperoleh keuntungan dalam waktu singkat.
Kedua, kecurangan yang dilakukan pihak lain dengan menggunakan merek produk tertentu, baik sebagai bentuk persaingan usaha maupun untuk mendiskreditkan kompetitor.
Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai. Menurut Saleh, berdasarkan temuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), praktik tersebut masih ditemukan di lapangan meski aturan telah melarangnya.
"Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah itu bagian dari persaingan atau memang mereka tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang