idEA menyoroti pentingnya tata kelola data dalam integrasi SAPA UMKM dengan marketplace, menekankan keamanan, privasi, dan regulasi untuk mencegah kebocoran data. [703] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengkhawatirkan aspek privasi dan keamanan data terkait rencana integrasi platform SAPA UMKM yang tengah dikembangkan oleh Kementerian UMKM dengan ekosistem marketplace.
Industri meminta pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur siber dan sinkronisasi regulasi tata kelola data guna menghindari kebocoran informasi krusial milik pelaku usaha maupun konsumen.
Apabila nantinya sistem SAPA UMKM diintegrasikan dengan pemegang pasar digital besar seperti Shopee dan TikTok Shop, pemerintah perlu melakukan tahap uji coba serta pengujian teknis bersama platform agar implementasi dapat berjalan aman.
Sinergi ini dinilai penting untuk mengukur keandalan sistem sebelum pertukaran data dilakukan secara massal.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan pelaku industri ekonomi digital pada dasarnya terbuka untuk mendukung program pemerintah selama implementasinya tetap memperhatikan aspek teknis, perlindungan privasi, keamanan data, serta kepastian regulasi. Kolaborasi dinilai memerlukan pelibatan intensif dari otoritas keamanan siber nasional.
“Untuk implementasi Sapa UMKM, menurut kami juga perlu dipastikan lebih lanjut koordinasi dan kesiapan dari sisi Kementerian Komunikasi dan Digital maupun BSSN, terutama terkait keamanan sistem dan tata kelola data,” ujar Budi kepada Bisnis, Senin (18/5/2026).
Jumlah pengguna e-commerce
Budi menjelaskan data yang relevan untuk diintegrasikan seharusnya berupa data agregat atau data yang memang dibutuhkan untuk kepentingan kebijakan publik dan pemberdayaan UMKM. Struktur pertukaran data wajib dikurasi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi maupun kerahasiaan bisnis merchant dan konsumen.
Dari sisi industri, idEA menilai interkoneksi sistem berskala besar ini berpotensi menambah biaya kepatuhan (compliance cost) serta kebutuhan penyesuaian teknologi yang signifikan bagi penyedia platform digital.
“Karena itu penting agar implementasinya dilakukan bertahap, memiliki kejelasan standar, dan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform,” tambahnya.
Standardisasi data, interoperabilitas sistem, hingga kendali akses (access control) menjadi tantangan teknis utama yang harus diselesaikan mengingat tiap-tiap marketplace memiliki arsitektur teknologi berbeda.
Pelaku industri memiliki komitmen besar terhadap perlindungan data pengguna, sehingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar dalam setiap proses integrasi. Kejelasan payung hukum dinilai krusial untuk memberikan kepastian bagi pemerintah, platform, mitra dagang, hingga pembeli.
Melihat rencana ini, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef Izzudin Al Farras Adha menilai fungsi SAPA UMKM berada pada jalur yang tepat untuk memperkuat pemberdayaan pelaku usaha. Namun, dia mengingatkan platform tersebut memiliki batasan fungsi dan tidak akan serta-merta mampu mengintervensi transparansi biaya operasional maupun penataan algoritma di dalam marketplace.
Oleh karena itu, penyelarasan regulasi dan pengawasan pasar digital disarankan tetap berjalan lintas sektoral, melibatkan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna menciptakan ruang usaha yang berkeadilan.
Senada, Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal memandang pemerintah perlu mengambil peran sebagai penengah yang adil. Fokus kebijakan diharapkan tidak sekadar bertumpu pada aspek pengawasan normatif, melainkan mampu menjembatani ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha mikro dengan raksasa penyedia platform lewat solusi kerja sama yang saling menguntungkan.
SAPA UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan platform Sapa UMKM disiapkan sebagai sistem data dinamis yang mampu memperbarui aktivitas UMKM secara harian, berbeda dengan sistem data tunggal sebelumnya yang bersifat statis.
“Sapa UMKM adalah sistem yang akan terus melakukan updating data day by day terkait aktivitas seluruh pengusaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Adapun, Kementerian UMKM mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,88 miliar untuk pembangunan SAPA UMKM atau sekitar 10,4% dari pagu anggaran Sekretariat Kementerian UMKM tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp258,44 miliar.
Maman menjelaskan selama ini pemerintah memiliki sekitar 30 juta data UMKM. Namun, data tersebut dinilai tidak lagi relevan karena tidak diperbarui secara berkala. Melalui Sapa UMKM, pemerintah ingin menghadirkan sistem pelayanan satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mempermudah akses layanan yang lebih terintegrasi, mulai dari pembiayaan, sertifikasi halal, pengurusan nomor induk berusaha (NIB), pelatihan kewirausahaan, hingga kemitraan usaha.
Maman mengakui selama ini pemerintah tidak mungkin menjangkau 57 juta UMKM di Indonesia dengan metode konvensional karena keterbatasan sumber daya dan anggaran.
“Kalau misalnya ada yang mengatakan bahwa Kementerian UMKM mampu mengurusi 57 juta usaha mikro, kecil, dan menengah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke ini, saya harus bilang bohong itu,” katanya.
Saat ini, Sapa UMKM telah memasuki tahap uji coba terbatas di Bandung, Makassar, dan Bali. Melalui sistem tersebut, UMKM nantinya dapat langsung terhubung dengan bank penyalur KUR, pembiayaan non-KUR, venture capital, hingga perusahaan financial technology non-bank.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56