Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan tingkat ketidakpatuhan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) terhadap ketentuan yang berlaku tergolong masih tinggi. Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2025, sebanyak 39% sarana produksi AMDK belum memenuhi persyaratan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah memperkuat pengawasan mutu dan keamanan AMDK, termasuk menjelang penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk AMDK.
"Hasil pengawasan sarana produksi dari Badan POM, kami menemukan bahwa ada 39% tidak memenuhi ketentuan, dan 61% telah memenuhi ketentuan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (22/6/2026).
Menurut Taruna, tingkat ketidakpatuhan tersebut masih tergolong tinggi sehingga perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. BPOM menargetkan angka pelanggaran dapat ditekan hingga di bawah 10%.
"Angka 39% ini tentu masih tinggi. Kalau bisa kurang dari 10%," katanya.
Dia menegaskan pengawasan terhadap industri AMDK dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan kualitas sebelum dikonsumsi masyarakat.
Selain inspeksi sarana produksi, BPOM juga melakukan evaluasi terhadap sumber air baku, proses produksi, penggunaan kemasan, pelabelan, hingga peredaran produk di pasar melalui pengawasan pre-market dan post-market berbasis risiko.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga menemukan pelanggaran pada aspek pemasaran produk. Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 30% iklan AMDK tidak memenuhi ketentuan, sedangkan 23% label produk belum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM mengandalkan pendekatan partisipatif melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.
Menurut Taruna, keterlibatan masyarakat sebagai konsumen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keamanan pangan.
Di sisi lain, BPOM mencatat hingga Juni 2026 terdapat 8.721 produk AMDK yang telah terdaftar. Produk tersebut didominasi produksi dalam negeri dengan pelaku usaha skala kecil dan menengah sebagai kontributor terbesar.
“Jumlah produk AMDK berdasarkan skala usaha seperti pada skema tadi, bahwa mikro itu 15%, kecil 31%, menengah 32%, besar 20%, dan impor 0,24%. Sedangkan jumlah produk AMDK berdasarkan jenis kemasan PET adalah yang terbesar, dilanjutkan dengan PP, kemudian polikarbonat, dan seterusnya,” tutur Taruna.