Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan harga gabah di sejumlah sentra produksi dinilai mulai menimbulkan dilema baru bagi pemerintah. Di satu sisi menguntungkan petani, tetapi di sisi lain berpotensi mendorong lonjakan harga beras di tingkat konsumen.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengungkapkan harga gabah di lapangan kini sudah melampaui harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Dia menyebut harga gabah di sejumlah daerah bahkan sudah menembus Rp7.500 hingga Rp8.000 per kilogram.
“Bulog menetapkan harga gabah Rp6.500, tapi di lapangan gabah sudah mencapai Rp7.500-Rp8.000. Di Pati, Jawa Timur, sudah Rp8.000,” kata Firman dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi dampak lanjutan terhadap harga beras di pasar apabila lonjakan harga gabah terus terjadi.
“Kalau pemerintah menaikkan lagi, swasta juga akan naik, maka harga [beras] tidak terkendali dan imbasnya ke konsumen,” ujarnya.
Firman menilai kenaikan harga beras saat ini dipengaruhi sejumlah faktor, terutama biaya distribusi yang meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi.
Dia mengatakan harga solar nonsubsidi saat ini telah mencapai Rp30.000 per liter sehingga pedagang harus menghitung ulang ongkos distribusi dan harga jual beras.
“Akhirnya pedagang mengkalkulasi ulang harga jual beras termasuk biaya transportasi. Yang menjadi beban akhirnya masyarakat,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan pemerintah terus memantau kondisi serapan gabah dan harga beras di berbagai daerah melalui koordinasi lintas pihak.
Kementerian Pertanian melibatkan penyuluh pertanian, TNI, Babinsa, Babinkamtibmas, hingga pemerintah daerah untuk memantau persoalan di lapangan, mulai dari serapan gabah, irigasi rusak, pupuk subsidi, hingga harga beras.
“Kalau ada laporan harga di bawah HPP atau serapan gabah tidak merata, kami akan tindak lanjuti,” kata Sudaryono.
Dia menjelaskan sebagian temuan harga beras tinggi di pasar ternyata berasal dari kategori beras khusus yang tidak masuk dalam ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Menurutnya, beras premium dengan tambahan vitamin, mineral, atau kandungan khusus memang dapat dijual di atas HET beras medium maupun premium reguler.
“Kadang ada beras kemasan khusus yang ada kandungan tertentu sehingga harganya tidak dibatasi oleh HET,” ujarnya.
Pemerintah saat ini menetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900 per kilogram. Sudaryono menegaskan HPP gabah sebesar Rp6.500 merupakan batas minimal pembelian di tingkat petani untuk menjaga kesejahteraan produsen.
Namun, pemerintah juga tetap menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen melalui pengaturan HET beras.
“Kalau harga gabah tinggi itu bagus untuk petani, tapi kalau terlalu tinggi juga ada indikasi harga beras akan ikut tinggi,” katanya.
Dia mengatakan pemerintah memiliki tiga instrumen utama untuk menjaga stabilitas harga dan stok beras nasional.
Pertama melalui penegakan hukum oleh Satgas Pangan terhadap dugaan penjualan beras di atas HET. Kedua melalui distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog dengan harga Rp12.500 per kilogram di tingkat konsumen.
Ketiga melalui penyaluran bantuan pangan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Nanti dicek dulu apakah itu beras khusus, medium, atau premium. Kalau memang ada pelanggaran, kami siap investigasi,” ujar Sudaryono.