Bisnis.com, JAKARTA — PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal yang dilakukan oleh manajemen maupun underwriter IPO perseroan.
Sjafardamsah, Direktur Repower Asia Indonesia, menyampaikan perseroan menghormati keputusan yang ditetapkan oleh OJK. Menurutnya, REAL berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan jangka waktu yang ditetapkan.
Seperti diberitakan Bisnis, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada lima pihak yang terkait dengan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL).
Pertama, REAL didenda Rp925 juta karena melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Nilai transaksi itu bernilai lebih dari 20% ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.
Denda dijatuhkan lantaran transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil IPO, sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
OJK menilai REAL tidak melakukan prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17 POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Kedua, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk. periode 2024 yakni Aulia Firdaus didenda Rp240 juta. OJK menilai Aulia Firdaus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian, sehingga menyebabkan REAL melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Ketiga, OJK mengenakan denda Rp250 juta kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku penjamin emisi efek dalam IPO REAL. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor dalam penjatahan saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti.
Selain denda, UOB Kay Hian Sekuritas juga mendapat sanksi berupa pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama 1 tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang.
Keempat, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang turut didenda Rp30 juta. OJK juga melarang Yacinta beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun karena dinilai tidak menjalankan tata kelola dan pengawasan dengan memadai.
Kelima, OJK menjatuhkan denda kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. senilai Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam penggunaan informasi yang tidak benar pada proses pemesanan dan penjatahan efek dalam IPO emiten berkode saham REAL tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Sjafardamsah mengatakan REAL berkomiten untuk melakukan pembenahan dan memperkuat aspek tata kelola perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perseroan mendukung upaya pemerintah dan OJK untuk menjadikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/2/2026).
Di sisi operasional, lanjutnya, REAL berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan usaha. Hal itu dilakukan dalam rangka turut berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dapat memberikan kemanfaatan yang luas untuk masyarakat dan seluruh stakeholder perseroan.