Bisnis.com, JAKARTA — Dominasi pekerja informal yang kian bertambah menimbulkan risiko bagi fondasi perekonomian nasional. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang stabil pada kisaran 5%, penyerapan tenaga kerja formal cenderung melemah seiring perlambatan sektor manufaktur dan minimnya penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat porsi pekerja informal naik dari 59,17% pada Februari 2024 menjadi 59,42% pada Februari 2026. Dunia usaha memandang fenomena tersebut sebagai cerminan deindustrialisasi prematur di Tanah Air, mengingat kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang juga terus menyusut dalam dua dekade terakhir.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menjelaskan bahwa sektor manufaktur Indonesia sepanjang 2005—2025 tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga kontribusinya terhadap PDB terus tergerus.
“Dulu pernah [kontribusi] 30% sebelum reformasi, sekarang mungkin tinggal 19% karena sektor manufaktur itu tumbuh rata-rata 4% per tahun dibandingkan dengan PDB yang 4,98% per tahun. Inilah yang disebut fenomena deindustrialisasi prematur di Indonesia,” kata Bob dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Bob, kondisi tersebut membuat Indonesia mengikuti pola negara maju yang mengalami penurunan kontribusi manufaktur. Padahal, tingkat pendapatan per kapita dalam negeri belum mencapai level negara berpendapatan tinggi.
Dia menilai dampak paling nyata terlihat dari kian dominannya pekerja informal, sedangkan sektor formal khususnya manufaktur yang memiliki rantai pasok panjang dan nilai tambah tinggi terus melemah. Kondisi itu juga dinilai berdampak terhadap keberlanjutan penerimaan negara dari pajak.
Bob menjelaskan bahwa sektor rasio pajak yang saat ini berada di bawah 10% dapat semakin turun apabila penciptaan pekerjaan formal tidak didorong. Dia menggarisbawahi pentingnya pembentukan ekosistem industri yang mampu menyerap pekerja formal.
Pasalnya, pekerja formal dipandang tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga konsumen yang menopang permintaan industri domestik. Oleh karena itu, dia mendorong agar terdapat regulasi yang memacu peningkatan tenaga kerja formal.
“Pekerja formal itu selain sebagai produsen, dia juga konsumen. Dialah yang akan membeli barang-barang industri. Ekosistem seperti ini yang harus kita bangun,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Subchan Gatot menilai bahwa dominasi pekerja informal akan turut mendatangkan risiko terhadap kualitas upah pekerja dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada industri.
Pasalnya, upah riil pekerja akan lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum, yang dapat diukur melalui indeks Kaitz. Angka ideal indeks Kaitz secara global berada pada kisaran 0,4 hingga 0,6.
“Risikonya yang pertama, Kaitz index kita otomatis akan berada di atas 1. Jadi upah minimum kita itu terlalu tinggi untuk sektor-sektor yang informal,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.
Untuk meningkatkan serapan tenaga kerja formal, pihaknya mendorong pemerintah untuk memperluas program pengembangan kemampuan kerja berupareskillingdanupskillingbagi pekerja kerah biru.
Subchan menilai selama ini dukungan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia masih terkonsentrasi pada pekerja kerah putih, misalnya melalui berbagai program beasiswa pemerintah.
Menurutnya, dukungan serupa bagi industri akan membuka kesempatan pekerja informal untuk meningkatkan kompetensi, sehingga dapat beralih ke pekerjaan dengan produktivitas lebih tinggi. Dalam jangka panjang, daya saing industri dalam negeri akan turut meningkat.
“Sehingga kita juga minta untuk pekerja swasta, yangblue collar, mereka yang memang ingin meningkatkanskill-nya itu difasilitasi oleh pemerintah. Artinya apa? Pemerintah menyiapkan dana untuk itu,” ujar Subchan.
Strategi Pemerintah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan bahwa struktur ketenagakerjaan nasional masih didominasi sektor informal dengan serapan mencapai 155 juta, sedangkan jutaan lainnya belum terserap pasar kerja. Menurutnya, tantangan utama saat ini berasal darimismatchalias kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri.
“Oleh karena itu, diperlukan transformasi menyeluruh dalam pembangunan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Afriansyah menjelaskan, Kemnaker menyiapkan empat pilar strategis ketenagakerjaan pada 2026. Keempatnya adalah penguatan pelatihan vokasi melaluiskillingdanreskilling, pengembangan Talent and Innovation Hub, perluasan akses pelatihan termasuk bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui Labor Productivity Clinics.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan kewirausahaan digital untuk menciptakan pelaku usaha baru. Sektor yang dibidik dalam upaya ini mencakup ekonomi kreatif dan industri hijau.
“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global,” kata Afriansyah.
Dari kacamata ekonom, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tren membesarnya pekerja informal menunjukkan pertumbuhan ekonomi belum berkualitas karena gagal menciptakan lapangan kerja formal. Akibatnya, masyarakat terdorong masuk ke sektor informal yang lemah dari segi perlindungan sosial, mulai dari perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.
“Semakin tinggi pekerja sektor informal akan semakin membuat perlindungan sosial masyarakat semakin rendah,” kata Huda saat dihubungiBisnis.
Untuk memperluas penciptaan lapangan kerja formal, dia mendorong pemerintah mempercepat investasi sektor riil, khususnya industri padat karya. Kepastian hukum dan penyederhanaan regulasi perizinan pun dinilai menjadi kunci untuk menarik investasi baru.
Di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pentingnya perluasan pekerjaan formal untuk memperkuat cakupan jaminan sosial pekerja.
Menurut dia, pekerja informal umumnya hanya diwajibkan mengikuti perlindungan dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pelaksanaannya pun dinilai masih lemah karena minim pengawasan.
“Kalau yang formal kan wajib semuanya. Kalau yang formal, ada tata pemeriksaan dari pengawas, dari kejaksaan, dan lain sebagainya terkait iuran,” ujarnya saat dihubungi.
Kondisi tersebut pun dinilai menjadi urgensi perluasan lapangan kerja formal di Tanah Air. Harapannya, produktivitas ekonomi nasional dapat meningkat selagi jaminan sosial bagi pekerja kian kuat.