#30 tag 24jam
Bolehkah Membuat Patung dari Tokoh-tokoh yang Berpengaruh dalam Islam?
Bolehkah membuat patung dari tokoh-tokoh yang dianggap berjasa atau berpengaruh dalam kehidupan masyarakat? Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Bolehkah membuat... | Halaman Lengkap [800] url asal
#patung #tokoh #berhala #dalil-patung #profil-syaikh-yusuf-al-qardhawi
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/10/25 18:25
v/8818/
Bolehkah membuat patungdari tokoh-tokoh yang dianggap berjasa atau berpengaruh dalam kehidupan masyarakat? Bagaimana Islam memandang hal tersebut?Syaikh Yusuf Qardhawi dalam kitab 'Halal dan Haram dalam Islam' mengingatkkan agama ini (baca Islam) pendiriannya dalam masalah menghormat orang, tidak suka seseorang itu diangkat-angkat seperti berhala yang didirikan dengan biaya beribu-ribu supaya orang-orang memberikan penghormatan kepadanya.
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, sekalipun keabadian itu sangat perlu bagi manusia, tetapi tidak mesti dengan didirikannya patunguntuk orang-orang besar yang perlu diabadikan itu. Cara untuk mengabadikan yang dibenarkan oleh Islam ialah mengabadikan mereka itu ke dalam hati dan lisan, yaitu dengan menyebut kesuksesan perjuangan mereka dan peninggalan-peninggalan yang baik-baik yang ditinggalkan untuk generasi sesudah mereka. Dengan demikian mereka itu akan selalu menjadi sebutan orang-orang belakangan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam sendiri dan begitu juga para khalifah dan pemuka-pemuka Islam lainnya, tidak ada yang diabadikan dengan berbentuk materi dan patung-patung yang terbuat dari batu yang dipahat.
Keabadian mereka itu semata-mata adalah karena sifat-sifat baiknya (manaqibnya) yang diceriterakan oleh orang-orang dulu (salaf) kepada orang-orang belakangan (khalaf) dan yang diceriterakan oleh orang-orang tua kepada anak-anaknya. Sifat beliau itu tertanam dalam hati, selalu disebut dalam lisan, selalu mengumandang di majlis dan klub-klub serta memenuhi hati, walaupun tanpa diwujudkan dengan patung dan gambar.
Tidak Boleh Berlebihan
Islam samasekali tidak suka berlebih-lebihan dalam menghargai seseorang, betapapun tingginya kedudukan orang tersebut, baik mereka yang masih hidup ataupun yang sudah mati.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Janganlah kaliah berlebih-lebihan memuji (menyanjung) diriku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan memuji Ibnu Maryam (Nabi Isa). Sesungguhnya aku adalah hamba, maka katakanlah, ’Hamba Allah dan Rasul-Nya” (HR. Bukhari no. 3445).
Maksud berlebih-lebihan dalam memuji adalah tidak menyembah Nabi uhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana orang-orang Nasrani menyembah Isa Ibnu Maryam ‘alaihis salaam sampai terjerumus kepada kesyirikan. Rasulullah tidak memiliki kekuasaan sedikit pun untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudharat serta tidak pula mengetahui hal yang ghaib. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
”Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik (mendatangkan) manfaat bagi diriku dan tidak (pula) menolak mudharat kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebaikan sebanyak-banyaknya, dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan membawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al A’raaf [7]: 188).
Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk mengatakan, “Muhammad hamba Allah dan Rasul-Nya.” “Hamba Allah” maksudnya, bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan terhadap beliau, karena beliau adalah hamba dan bukan Rabb (Tuhan). “Rasul-Nya” maksudnya, bahwa beliau adalah hamba yang paling mulia yang Allah Ta’ala pilih sebagai utusannya dan tidak boleh kita dustakan.
Pernyataan Rasulullah ini saat mereka bermaksud akan berdiri apabila melihat Nabi, sebagai suatu penghormatan kepadanya dan untuk mengagungkan kedudukannya.
Cara semacam itu dilarang oleh Nabi dengan sabdanya: "Jangan kamu berdiri seperti orang-orang ajam (selain Arab) yang berdiri untuk menghormat satu sama lain." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
Beliau pun memberikan suatu peringatan kepada umatnya, sikap yang berlebih-lebihan terhadap kedudukan Nabi sesudah beliau mati, maka bersabdalah Nabi sebagai berikut: "Jangan kamu menjadikan kuburku ini sebagai tempat hariraya." (Riwayat Abu Daud)
Dalam sebuah hadis juga dikatakan,
”Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani karena mereka menjadikan kubur Nabi mereka sebagai masjid , ( Aisyah berkata), ‘Kalau bukan karena hal itu, niscaya kubur beliau akan dinampakkan, hanya saja beliau takut atau ditakutkan kuburnya akan dijadikan masjid’” (HR. Bukhari no. 1390, 4441 dan Muslim no. 529).
Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat,
”Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid (tempat ibadah). Tetapi janganlah kamu sekalian menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu dari perbuatan itu.” [HR. Ibnu Abi Syaibah. Syaikh Albani berkata,”Sanadnya shahih sesuai syarat Muslim” (Tahdziirus Saajid, hal. 22).
Sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa kepada Allah karena sangat mengkhawatirkan kuburnya akan dijadikan sebagai sesembahan selain Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Ya Allah! Janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR. Ahmad no. 7358. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahdziirus Saajid, hal. 25).
Ada beberapa orang datang kepada Nabi SAW, mereka itu memanggil Nabi dengan kata-katanya: "Hai orang baik kami dan anak orang baik kami, hai tuan kami dan anak tuan kami."
Mendengar panggilan seperti itu, Nabi kemudian menegurnya dengan sabdanya sebagai berikut: "Hai manusia! Ucapkanlah seperti ucapanmu biasa atau hampir seperti ucapanmu yang biasa itu, jangan kamu dapat diperdayakan oleh syaitan. Saya adalah Muhammad, hamba Allah dan pesuruhNya. Saya tidak suka kamu mengangkat aku lebih dari kedudukanku yang telah Allah tempatkan aku." (Riwayat Nasa'i)
Patung dan Seni Pahat dalam Ayat-ayat Al Quran, Simak di Sini!
Patung dan seni pahat dijelaskan secara rinci dalam beberapa ayat Al Quran. Bahkan dalam surat Al-Anbiya (21) ayat 51-58 diuraikan tentang patung-patung yang disembah... | Halaman Lengkap [939] url asal
#patung #ayat-ayat-al-quran #dalil-patung #pahat
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/10/25 17:02
v/8758/
Patung dan seni pahat dijelaskan secara rinci dalam beberapa ayat Al Quran. Bahkan dalam surat Al-Anbiya(21) ayat 51-58 diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ayah Nabi Ibrahim dan kaumnya.Sikap Al-Quran terhadap patung-patung itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui penghancurannya.
“Maka Ibrahim menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya (QS Al-Anbiya : 58).
Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, menjelaskan, ada satu catatan kecil yang dapat memberikan arti dari sikap Nabi Ibrahim di atas, yaitu bahwa beliau menghancurkan semua berhala kecuali satu yang terbesar. Membiarkan satu di antaranya dibenarkan, karena ketika itu berhalatersebut diharapkan dapat berperan sesuai dengan ajaran tauhid.
Melalui berhala itulah Nabi Ibrahim membuktikan kepada mereka bahwa berhala --betapapun besar dan indahnya-- tidak wajar untuk disembah.
فَرَجَعُوا إِلَىٰ أَنْفُسِهِمْ فَقَالُوا إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الظَّالِمُونَ
Sebenarnya patung yang besar inilah yang melakukannya (penghancuran berhala-berhala itu). Maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka mereka kembali kepada kesadaran diri mereka, lalu mereka berkata, Sesungguhnya kami sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) (QS Al-Anbiya : 63-64)
Sekali lagi Nabi Ibrahim AS. tidak menghancurkan berhala yang terbesar pada saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan yang benar. Jika demikian, yang dipersoalkan bukan berhalanya, tetapi sikap terhadap berhala, serta peranan yang diharapkan darinya.
Dalam surat Saba (34): 12-13 diuraikan tentang nikmat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman, yang antara lain adalah,
"Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih. (QS Saba : 13).
Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa patung-patung itu terbuat dari kaca, marmer, dan tembaga, dan konon menampilkan para ulama dan nabi-nabi terdahulu.
Di sini, patung-patung tersebut --karena tidak disembah atau diduga akan disembah-- maka keterampilan membuatnya serta pemilikannya dinilai sebagai bagian dari anugerah Ilahi.
Dalam Al-Quran surat Ali Imran (3): 48-49 dan Al-Maidah (5): 110 diuraikan mukjizat Nabi Isa a.s. antara lain adalah menciptakan patung berbentuk burung dari tanah liat dan setelah ditiupnya, kreasinya itu menjadi burung yang sebenarnya atas izin Allah.
Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): "Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman.(QS Ali Imran : 49).
Di sini, karena kekhawatiran kepada penyembahan berhala atau karena faktor syirik tidak ditemukan, maka Allah SWT membenarkan pembuatan patung burung oleh Nabi Isa as. Dengan demikian, penolakan Al-Quran bukan disebabkan oleh patungnya, melainkan karena kemusyrikan dan penyembahannya.
Kaum Nabi Shaleh terkenal dengan keahlian mereka memahat, sehingga Allah berfirman,
Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikam kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum 'Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah; maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan. (QS Al-Araf : 74).
Kaum Tsamud amat gandrung melukis dan memahat, serta amat ahli dalam bidang ini sampai-sampai relief-relief yang mereka buat demikian indah bagaikan sesuatu yang hidup, menghiasi gunung-gunung tempat tinggal mereka. Kaum ini enggan beriman, maka kepada mereka disodorkan mukjizat yang sesuai dengan keahliannya itu, yakni keluarnya seekor unta yang benar-benar hidup dari sebuah batu karang. Mereka melihat unta itu makan dan minum (QS Al-Araf : 73 dan QS Al-Syuara : 155-156), bahkan mereka meminum susunya.
Ketika itu relief-relief yang mereka lukis tidak berarti sama sekali dibanding dengan unta yang menjadi mukjizat itu. Sayang mereka begitu keras kepala dan kesal sampai mereka tidak mendapat jalan lain kecuali menyembelih unta itu, sehingga Tuhan pun menjatuhkan palu godam terhadap mereka (Baca QS Al-Syams : 13-15) .
Quraish Shihab menjelaskan yang digarisbawahi di sini adalah bahwa pahat-memahat yang mereka tekuni itu merupakan nikmat Allah SWT yang harus disyukuri, dan harus mengantar kepada pengakuan dan kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah SWT.
Allah sendiri yang menantang kaum Tsamud dalam bidang keahlian mereka itu, pada hakikatnya merupakan Seniman Agung kalau istilah ini dapat diterima.
Kembali kepada persoalan sikap Islam tentang seni pahat atau patung, maka agaknya dapat dipahami antara lain melalui penjelasan berikut.
Syaikh Muhammad Ath-Thahir bin Asyur ketika menafsirkan ayat-ayat yang berbicara tentang patung-patung Nabi Sulaiman menegaskan, bahwa Islam mengharamkan patung karena agama ini sangat tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah daging dalam jiwa orang-orang Arab serta orang-orang selain mereka ketika itu.
Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka Islam mengharamkannya karena alasan tersebut; bukan karena dalam patung terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan.
Atas dasar inilah, hendaknya dipahami hadis-hadis yang melarang menggambar atau melukis dan memahat makhluk-makhluk hidup.
Quraish Shihab menegaskan apabila seni membawa manfaat bagi manusia, memperindah hidup dan hiasannya yang dibenarkan agama, mengabadikan nilai-nilai luhur dan menyucikannya, serta mengembangkan serta memperhalus rasa keindahan dalam jiwa manusia, maka sunnah Nabi mendukung, tidak menentangnya. Karena ketika itu ia telah menjadi salah satu nikmat Allah yang dilimpahkan kepada manusia. Wallahu A'lam
Mengapa Islam Melarang Memajang Gambar dan Patung Jasad Utuh? Begini Dalilnya
Mengapa Islam melarang memajang gambar atau patung secara utuh? Bagaimana hukum dan dalilnya tentang hal tersebut? Berikut ulasan dan penjelasannya. Mengapa Islam... | Halaman Lengkap [745] url asal
#patung #hukum-islam #dalil-gambar #dalil-patung #larangan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 19/10/25 05:15
v/8396/
Mengapa Islam melarang memajang gambar atau patungsecara utuh? Bagaimana hukum dan dalilnya tentang hal tersebut?Islam sangat detil mengatur perilaku kehidupan penganutnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dalam hal ini adalah tentang menggambar dan membuat patung jasad utuh. Terkait masalah tersebut, sudah banyak dalilyang melarangnya.
Imam Nasa’i meriwayatkan dengan lafaz :
“Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Kitab Fiqh al-Albisah wa al-Zinah karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, mamaparkan tentang panduan berbusana Islami dan pernak-perniknya, seperti gambar, lukisan, dan patung. Dalam kitab ini dijelaskan terlarangnya memajang gambar dan patung jasad utuh di rumah atau di tempat lainnya.
Dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam telah mengabarkan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat patung patung atau gambar-gambar. (HR. Imam Malik dan at-Tirmidzi).
Seperti diketahui, menggambar adalah menulis atau mencoret coret dengar alat gambar sesuai dengan rupa tertentu. Gambar adalah rupa. Padahal, di antara sifat Allahadalah Al-Mushawwir, yakni Dzat Yang Maha Membentuk. Allah Ta'ala yang membentuk segala rupa seluruh makhluk.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Allah lah yang menjadikan bumi untukmu sebagai tempat menetap dan langit sebagai atap dan membentukmu lalu memperindah rupamu serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Demikianlah Allah, Tuhanmu, Maha Suci Allah, Tuhan seluruh alam."
(QS. Ghafir : 64)
Demikian juga patung. Para ulama sepakat bahwa hukum membuat patung, baik berbentuk manusia maupun hewan, adalah haram. Ulama juga sepakat tentang keharaman memperoleh (memiliki) dan memajangnya. Selain itu haram juga mejualbelikan dan memakan hasil penjualannya.
Ada keterangan yang menjelaskan tentang pelarangan, pengambilan gambar, dan ancaman kepada orang yang menggambar dan membuat patung.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Orang yang menciptakan gambar-gambar ini, pada hari kiamat nanti pasti disiksa dan dimintai pertanggungjawaban, 'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.'" (HR. Bukhari, Muslim, dan Nasa'i).
Jelas bahwa gambar atau lukisan serta patung yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram dipajang maupun diperdagangkan. Lantas, bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa atau gambar pemandangan?
Menurut para ulama, keharaman ini memang tidak bersifat mutlak. Para ulama berpendapat bahwa gambar atau patung dengan tidak utuh atau gambar benda dan pemandangan, maka diperbolehkan. Artinya, gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai.
Jika gambar atau patung diyakini tidak hidup jika sebagian badannya dihilangkan maka boleh. Tapi jika kaki atau tangan dihilangkan, kemungkinan masih hidup maka tetap dilarang. Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan."
Ibnu ‘Abbas berkata,
“Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).”
Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata :
“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (Diriwayatkan Imam Bukhari).
Bagaimana dengan hukum foto? Hal ini terkait adanya teknologi foto dan video yang terus berkembang. Penjelasannya, Foto berbeda dengan gambar dan patung. Foto tidak menciptakan. Hanya mengcopy sebuah objek dengan alat tertentu.
Uama cenderung membolehkan jika obyek foto tidak untuk diagungkan atau diqiyaskan atau dimodifikasi dengan bentuk yang dilukis atau digambar. Sedikit ulama yang melarang karena foto akan dicetak. Mencetak inilah yang sama disebutkan gambar.
Foto juga dibolehkan dengan sebab ada rukshah (keringanan) karena kondisi darurat. Misalnya untuk membuat pas foto, kartu identitas, atau paspor. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak dalam kehidupan untuk urusan lembaga kepemerintahan atau institusi.
Wallahu A'lam
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56