Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah bank tengah menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi untuk nasabah di wilayah Sumatra menyusul bencana yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan tersebut.
Perbankan memastikan pemetaan dampak sedang dilakukan, termasuk kemungkinan pemberian restrukturisasi maupun skema penyelamatan kredit lainnya.
Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan perseroan memiliki proses dan kebijakan internal terkait crisis management untuk berbagai kondisi kedaruratan. Saat ini bank tengah melakukan asesmen terhadap para debitur yang berpotensi terdampak bencana.
“Kami lakukan assessment terhadap para nasabah yang terdampak dan menyampaikan solusi sesuai dengan keadaan, saat ini kami sedang melakukan assessment,” ujar Lani kepada Bisnis, Minggu (30/11/2025).
Adapun Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) Ganda Raharja Rusli juga menyampaikan bahwa bencana di Sumatra berdampak cukup besar dan bahkan berpotensi dikategorikan sebagai bencana nasional.
Sebagai bank digital dengan nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia, Allo Bank kini tengah memetakan debitur mereka di wilayah yang terkena dampak.
“Saat ini [kami] sedang memetakan nasabah-nasabah kami di daerah terdampak dan membangun skenario khusus terbaik yang bank bisa tawarkan untuk meringankan beban para nasabah,” ujar Ganda.
Bank-bank tersebut memastikan langkah-langkah mitigasi, mulai dari restrukturisasi hingga penyesuaian limit pembiayaan, akan diputuskan setelah asesmen lapangan rampung.
Sebagaimana diketahui, bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra mendorong perhatian terhadap stabilitas sektor jasa keuangan, terutama kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam kondisi bencana seperti ini, terdapat regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Aturan ini menyediakan ruang kebijakan bagi perbankan untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang berada di area terdampak.
POJK tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa bencana alam maupun nonalam dapat menimbulkan kerugian signifikan terhadap perekonomian daerah, dan perlakuan khusus diperlukan untuk mendukung pemulihan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa OJK dapat menetapkan daerah dan sektor tertentu sebagai wilayah terdampak bencana, yang kemudian menjadi dasar penerapan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan.
Sektor perbankan memperoleh pengaturan yang rinci melalui Bab III POJK 19/2022. Semua bank dapat menerapkan perlakuan khusus kepada debitur pada daerah terdampak bencana. Bank yang dimaksud adalah baik bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Perlakuan tersebut mencakup kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi, dengan tetap menerapkan manajemen risiko bank sebagaimana aturan OJK mengenai manajemen risiko.
Salah satu ketentuan paling krusial dalam aturan ini adalah mekanisme penyederhanaan penetapan kualitas aset untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain bagi debitur di wilayah terdampak dengan plafon paling banyak Rp10 miliar.
Berdasarkan Pasal 6, penetapan kualitas untuk BUK, BUS, dan UUS dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. Ketentuan yang sama berlaku bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Plafon Rp10 miliar tersebut berlaku untuk satu debitur atau satu proyek yang sama.
POJK 19/2022 juga memberikan ketentuan penting terkait restrukturisasi. Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat langsung ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan, tanpa batasan plafon.
Restrukturisasi dapat diterapkan baik pada kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk BPR dan BPRS, kredit yang direstrukturisasi bahkan dikecualikan dari perlakuan akuntansi restrukturisasi sebagaimana ketentuan akuntansi yang berlaku.
Bank juga memperoleh fleksibilitas dalam mekanisme persetujuan restrukturisasi. Dalam POJK dijelaskan bahwa penyesuaian mekanisme dapat dilakukan, misalnya mendelegasikan kewenangan atau melakukan persetujuan secara kolektif, selama tetap menjaga objektivitas, independensi, dan kewajaran.