Pemerintah perpanjang tenor KPR subsidi hingga 40 tahun untuk tingkatkan akses MBR ke rumah layak, dengan bunga tetap 5-6%, guna dukung Program 3 Juta Rumah. [889] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk rumah tapak dan rumah susun hingga 40 tahun. Keputusan tersebut disetujui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian layak sekaligus menekan backlog perumahan nasional.
Kebijakan ini mempertahankan bunga rumah subsidi tapak sebesar 5% dan rumah susun subsidi sebesar 6%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah meyakini kombinasi bunga tetap dan tenor lebih panjang akan memperbesar daya serap program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditargetkan mencapai 350.000 unit sepanjang 2026.
Di sisi lain, pelonggaran tenor hingga empat dekade memunculkan pertanyaan mengenai efektivitasnya terhadap daya beli masyarakat, keberlanjutan pembiayaan, hingga risiko perbankan dalam jangka panjang. Kalangan pengembang dan perbankan menyambut positif langkah tersebut, tetapi menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi lintas lembaga agar implementasinya berjalan optimal.
Apa yang Diputuskan Pemerintah?
Komite Tapera resmi menyetujui tenor KPR subsidi hingga 40 tahun bagi rumah tapak maupun rumah susun subsidi. Kebijakan tersebut dijalankan untuk meningkatkan akses MBR terhadap hunian yang layak sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa bunga rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5%, sedangkan rumah susun subsidi sebesar 6%.
Mengapa Tenor 40 Tahun Dinilai Penting?
Pemerintah menilai besaran cicilan rumah subsidi selama ini masih menjadi hambatan utama bagi kelompok buruh, petani, nelayan, dan pekerja sektor informal yang pendapatannya terbatas.
Rumah subsidi seharga Rp166 juta dengan tenor 20 tahun saat ini memiliki cicilan sekitar Rp1,05 juta per bulan. Dengan tenor 40 tahun, cicilan tersebut diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan.
Penurunan beban angsuran itu diharapkan memperluas kelompok masyarakat yang memenuhi syarat pembiayaan perbankan, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala ketentuan maksimal cicilan sepertiga dari pendapatan bulanan.
Bagaimana Hitung-hitungan Cicilan KPR Subsidi?
Gambaran cicilan yang disampaikan pemerintah dan pelaku industri menunjukkan penurunan yang cukup signifikan:
Tenor 10 tahun: sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Tenor 20 tahun: sekitar Rp1 juta hingga Rp1,1 juta per bulan.
Tenor 30 tahun: sekitar Rp1,1 juta untuk pinjaman sekitar Rp200 juta.
Tenor 40 tahun: berkisar Rp773.000 hingga Rp900.000 per bulan, tergantung besaran pokok pinjaman.
Pemerintah menilai penurunan cicilan tersebut dapat membuka akses kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Apa Dampaknya terhadap Program 3 Juta Rumah?
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menopang target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026.
Pemerintah dan pengembang berharap peningkatan keterjangkauan pembiayaan dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang masuk dalam daftar program strategis nasional.
Kalangan REI juga menilai perpanjangan tenor akan meningkatkan daya serap kuota rumah subsidi yang tahun ini diperbesar pemerintah.
Bagaimana Respons Pengembang?
Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) menyambut positif kebijakan tersebut.
Menurut REI, tenor yang lebih panjang akan memperluas basis konsumen rumah subsidi karena cicilan menjadi lebih ringan. Pengembang meyakini masyarakat pada kelompok desil bawah yang sebelumnya sulit mengakses kredit perbankan kini memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah pertama.
REI juga menilai kebijakan ini dapat membantu mengurangi risiko kredit bermasalah karena beban angsuran bulanan menjadi lebih rendah dan lebih sesuai dengan kemampuan bayar masyarakat.
Namun, asosiasi pengembang menegaskan perlunya harmonisasi aturan pertanahan, regulasi perbankan, dan ketentuan otoritas keuangan agar implementasi tenor panjang dapat berjalan efektif.
Apa Kata Perbankan?
Kalangan perbankan menilai tenor 40 tahun merupakan alternatif pembiayaan, bukan kewajiban bagi seluruh debitur.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak otomatis meningkatkan risiko pembiayaan karena masyarakat tetap dapat memilih tenor sesuai kebutuhan masing-masing.
Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan banyak nasabah KPR melunasi pinjaman lebih cepat dibandingkan jangka waktu perjanjian awal.
Apakah Tenor 40 Tahun Bersifat Wajib?
Pemerintah menegaskan bahwa skema tersebut bersifat opsional.
Masyarakat tetap dapat memilih tenor 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, atau 40 tahun sesuai profil pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas tanpa membebani masyarakat maupun industri pembiayaan.
Apa yang Perlu Dicermati Selanjutnya?
Implementasi KPR subsidi 40 tahun masih memerlukan sinkronisasi berbagai aturan yang melibatkan Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, OJK, Kementerian Ketenagakerjaan, BP Tapera, industri perbankan, dan asosiasi pengembang.
Selain itu, efektivitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat, memperluas akses pekerjaan formal, dan memastikan pasokan rumah subsidi tetap tersedia dalam jumlah memadai.
Fakta Penting
Komite Tapera resmi menyetujui tenor KPR subsidi hingga 40 tahun.
Bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, sedangkan rumah susun subsidi 6%.
Cicilan rumah subsidi Rp166 juta diperkirakan turun dari Rp1,05 juta menjadi sekitar Rp773.000 per bulan.
Target penyaluran FLPP pada 2026 mencapai 350.000 unit rumah.
Kebijakan tenor 40 tahun bersifat opsional dan dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur.
Pengembang dan perbankan mendukung kebijakan tersebut, tetapi meminta sinkronisasi lintas lembaga untuk implementasinya.
Daftar Artikel Sumber
Ulasan selengkapnya dapat disimak pada artikel-artikel berikut:
Disclaimer: Tulisan ini merupakan hasil reportase tim redaksi Bisnis Indonesia yang dirangkum dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial. Seluruh fakta, angka, dan kutipan merujuk pada artikel sumber yang digunakan dalam penyusunan briefing ini.
Bisnis.com, JAKARTA — Pelonggaran masa tenor pembiayaan pembelian rumah atau kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) subsidi hingga 40 tahun telah disetujui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Lantas, bagaimana gambaran cicilan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan masa tenor pembiayaan hingga 40 tahun?
Seperti diketahui, saat ini besaran rata-rata cicilan bulanan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah seharga Rp166 juta dengan tenor 20 tahun berkisar Rp1,05 juta.
Besaran cicilan bulanan tersebut dinilai masih menjadi hambatan utama yang mengganjal daya beli kelompok buruh, petani, hingga pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan upah minimum provinsi (UMP).
Dengan perpanjangan masa angsuran hingga 40 tahun, estimasi kewajiban setor bulanan bagi para debitur MBR diproyeksikan bakal mengalami penurunan signifikan. Angka cicilan tersebut diperkirakan bisa menyusut hingga menyentuh kisaran Rp773.000 per bulan.
"Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar,” jelas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Adapun, pelonggaran masa tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun itu diputuskan dalam rangka mendorong tingkat keterjangkauan MBR dalam mengakses hunian layak. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menekan angka ketimpangan pemilikan rumah ataubacklognasional.
Maruarar mengatakan Komite Tapera telah menyetujui perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/6/2026).
Pemerintah juga meyakini kebijakan tersebut akan mendukung target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026. Peningkatan akses pembiayaan itu sekaligus diharapkan mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Implementasi penyaluran rumah subsidi FLPP dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di bawah pengawasan Komite Tapera.
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56