Bisnis.com, JAKARTA — Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) pada platform e-commerce dikeluhkan oleh seller. Barang yang dikembalikan terkadang rusak, yang membuat seller merugi.
Seorang penjual di platform e-commerce mengaku mengalami kerugian material akibat kebijakan pengembalian barang yang dinilai tidak adil. Pembeli dengan metode pembayaran COD mengembalikan produk dalam kondisi tidak lengkap, namun keputusan tetap memenangkan pihak pembeli.
Ida, penjual produk Tupperware di Shopee, menceritakan pengalamannya saat mengirimkan botol beserta tutupnya dalam kondisi menyatu. Keesokan harinya setelah paket diterima, pembeli mengajukan permohonan pengembalian barang, namun hanya mengembalikan botol tanpa tutupnya.
"Botol juga kalau tidak sengaja dibuka tutupnya tidak mungkin lepas dari botolnya," ujar Ida kepada Bisnis, dikutip Selasa (14/4/2026).
Ida menambahkan bahwa kondisi dus pembungkus paket saat diterima kembali dalam keadaan utuh dan tidak rusak. Dia menggunakan dus tebal sebagai pelindung pengiriman.
Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat indikasi bahwa tutup botol tidak tercecer selama proses pengiriman, melainkan diambil oleh pembeli sebelum pengembalian dilakukan.
Ida menyatakan telah berupaya menghubungi pembeli melalui fitur chat di aplikasi Shopee untuk menanyakan ketidaklengkapan barang yang dikembalikan. Namun, seluruh pesannya hanya dibaca tanpa ada respons dari pihak pembeli.
Meski demikian, Shopee tetap memenangkan klaim pengembalian barang dari pembeli. Ida menilai keputusan tersebut hanya didasarkan pada unggahan foto dari pembeli, tanpa disertai video unboxing sebagai bukti kondisi barang saat diterima.
"Pembeli hanya menyertakan gambar tanpa video unboxing, pembeli bisa dimenangkan walaupun seller sudah banding menyertakan video packing," kata Ida.
Kerugian yang dialami Ida tidak berhenti pada kehilangan komponen barang. Dia juga harus menanggung biaya ongkos kirim dua arah dari seller ke pembeli, maupun dari pembeli kembali ke seller meski berada di posisi yang dirugikan dalam kejadian tersebut.
Ida menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembebanan yang tidak proporsional kepada penjual. Menurutnya, kebijakan yang terlalu memihak pembeli justru membuka celah bagi praktik penipuan yang dapat merugikan ekosistem perdagangan di platform tersebut.
"Dengan selalu memanjakan pembeli nakal, berarti Shopee memberi peluang dan mengundang maling-maling lainnya di marketplace Shopee," ujar Ida.
Ida mengaku masih dalam proses mengajukan banding dengan menyertakan rekaman video proses pengemasan sebagai bukti tambahan kepada pihak Shopee. Dia berharap mekanisme banding tersebut dapat menjadi saluran penyelesaian yang lebih adil bagi para penjual.
Kasus yang dialami Ida mencerminkan keluhan yang kerap disuarakan oleh komunitas penjual daring di berbagai forum digital. Banyak seller mengeluhkan minimnya perlindungan terhadap penjual dalam sistem resolusi sengketa yang dinilai asimetris.
Metode COD, yang menjadi salah satu fitur unggulan platform e-commerce untuk menjangkau segmen konsumen yang belum terbiasa dengan pembayaran digital, sejatinya menyimpan risiko tersendiri bagi penjual.
Meski mewajibkan bukti video unboxing, kerap kali e-commerce tetap menerima pengajuan barang kembali yang akhirnya dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.