#30 tag 24jam
Penjual produk lokal di lokapasar segera nikmati insentif 50 persen
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan penjual atau seller produk lokal di marketplace atau lokapasar dapat segera menikmati insentif ... [423] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan penjual atau seller produk lokal di marketplace atau lokapasar dapat segera menikmati insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu aturan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diundangkan pada 17 Juni 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai platform digital untuk menyiapkan sistem pelaksanaan insentif tersebut.
"Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Maksimal memang diberikan waktu enam bulan. Paling tidak satu sampai dua bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditunggu oleh teman-teman seller mikro kecil," kata Temmy.
Ia menjelaskan kementerian berupaya mempercepat implementasi aturan tersebut agar pelaku UMK dapat segera mengajukan insentif potongan biaya layanan.
Menurut dia, insentif tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku UMK lebih aktif menjual produk dalam negeri di platform digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.
Terkait mekanisme penentuan penerima insentif, Temmy mengatakan Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi terhadap seller yang mengeklaim menjual produk lokal.
Pada tahap awal, kementerian meminta platform digital menyampaikan data seller yang dinilai menjual produk dalam negeri. Selanjutnya, pelaku usaha juga akan diminta melakukan deklarasi mandiri melalui platform Sapa UMKM.
"Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di SAPA UMKM bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul," katanya.
Ia menambahkan pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem yang lebih mendukung produk dalam negeri.
"Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal. Caranya apa? Dengan memberikan insentif. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah. Jadi kita ingin memberikan sedikit keseimbangan," ujar dia.
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur menambahkan pemerintah bersama platform digital saat ini sedang menyiapkan mekanisme dan sistem pendukung untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Kita sedang bekerja bersama platform untuk menyiapkan sistemnya. Di situ di regulasi kita dikasih waktu enam bulan, tapi kita kejar secepat mungkin," ujar Ali.
Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya.
Salah satu ketentuannya mengatur pemberian insentif berupa pengurangan biaya layanan hingga 50 persen bagi UMK yang menjual produk dalam negeri melalui platform PMSE.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Lokapasar wajib diskon biaya layanan 50 persen untuk produk lokal
Lokapasar atau marketplace kini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk ... [352] url asal
Jakarta (ANTARA) - Lokapasar atau marketplace kini wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.
Biaya layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
Dengan adanya kebijakan tersebut, UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.
"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy.
Berdasarkan aturan tersebut, potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri.
Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.
Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.
Akan tetapi, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.
Apabila terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah berharap kebijakan pemotongan biaya layanan tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital, sekaligus memperkuat daya saing UMK lokal di tengah persaingan perdagangan elektronik yang semakin ketat.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
idEA: Marketplace Punya Ruang Tentukan Biaya Layanan, Asal Transparan
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai marketplace tetap memiliki ruang untuk menentukan struktur biaya sesuai layanan dan model bisnisnya selama praktiknya transparan. [655] url asal
Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai marketplace masih memiliki ruang untuk menentukan biaya layanan atau fee kepada seller. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan hal ini bisa dilakukan selama praktiknya secara transparan.
Ia mengatakan pada dasarnya, saat ini menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting. “Marketplace tetap memiliki ruang untuk menentukan struktur fee sesuai layanan dan model bisnisnya, selama dilakukan secara transparan, proporsional, dan tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (22/5).
Pada akhirnya, keberlanjutan ekosistem digital membutuhkan keseimbangan. Khususnya, antara kepentingan seller, konsumen, dan platform itu sendiri.
Ia menambahkan, penentuan biaya layanan pada dasarnya merupakan bagian dari model bisnis masing-masing platform e-commerce. “Tapi perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Budi.
Menurut dia, marketplace juga menanggung biaya operasional yang besar untuk menjaga ekosistem digital tetap berjalan. Biaya tersebut mencakup pengembangan teknologi, sistem pembayaran, logistik, promosi, hingga perlindungan konsumen.
“Jadi dinamika fee ini perlu dilihat dalam konteks ekosistem secara keseluruhan,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan pemerintah terhadap kenaikan biaya layanan di marketplace. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, pemerintah akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk melihat potensi persoalan persaingan usaha terkait kenaikan biaya admin platform digital.
Meski demikian, idEA menilai kondisi industri e-commerce Indonesia saat ini masih kompetitif. Budi mengatakan seller maupun brand kini tidak hanya bergantung pada satu marketplace, melainkan telah menggunakan berbagai kanal penjualan lain.
“Banyak brand dan seller sekarang juga tidak hanya bergantung pada satu platform, tetapi memakai berbagai channel lain, termasuk website sendiri, social commerce, messaging, sampai pasar offline,” katanya.
Terkait potensi abuse market atau dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, idEA menilai hal tersebut menjadi kewenangan otoritas terkait, termasuk KPPU. Khususnya untuk melakukan penilaian berdasarkan data dan kondisi pasar.
Kenaikan Biaya Admin Berulang
Pemerintah mulai mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan hari ini menyoroti adanya dugaan praktik abuse market setelah ditemukan kenaikan biaya layanan seller yang dilakukan secara berulang dalam waktu berdekatan.
Praktik abuse market merujuk pada eksploitasi, kecurangan, atau penyalahgunaan dominasi yang merusak keadilan dalam sistem pasar. Maman mengatakan, Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari para pelaku UMKM terkait beban biaya yang terus meningkat di platform digital.
Menurutnya, kenaikan biaya layanan sebenarnya sah dilakukan namun tidak sepihak dan harus dikomunikasikan terlebih dahulu. “Pada prinsipnya sebetulnya kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu saya pikir sah-sah saja. Tapi, pada saat harganya yang terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil menengah kita,” kata Maman usai melakukan pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/5).
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerima informasi mengenai salah satu e-commerce yang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkannya pada 1 Juni mendatang. Menurutnya, hal seperti itu tidak adil.
“Bahkan ini tadi kami juga berdiskusi, ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini,” ujarnya.
Maman menilai pada dasarnya ekosistem marketplace harus berkeadilan. Pemerintah ingin menjaga keberlangsungan e-commerce maupun para pengusaha UMKM yang berjualan di platform tersebut.
“Tapi pada saat ada salah satu yang mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah menggeser ke arah yang tidak berkeadilan,” kata Maman.
Ia menambahkan, kementeriannya tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Permen terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ranah digital. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan jika aka nada penyesuaian tarif biaya.
“Nah, di dalam Permen kita wajib memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Fair enggak? Saya pikir kalau orang yang enggak bisa menerjemahkan ini, berarti orang-orang enggak punya kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Biaya Admin Marketplace Naik, Seller Mulai Lirik Kanal Penjualan Mandiri
Momentum kenaikan biaya admin marketplace ini menjadi sinyal untuk mulai mengevaluasi ulang komposisi kanal penjualan. [1,100] url asal
#marketplace #biaya-admin #belanja-online #e-commerce #update-me
Memasuki Mei 2026, hampir seluruh platform e-commerce besar di Indonesia menaikkan biaya layanan secara bersamaan. Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop kompak mengubah skema biaya mereka. Mulai dari tarif program ongkir gratis, biaya logistik per pesanan, hingga batas maksimum komisi.
Bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai satu-satunya kanal penjualan, perubahan ini bukan penyesuaian teknis biasa, hal ini menyentuh langsung angka di laporan laba rugi.
Kondisi ini mendorong banyak pelaku usaha untuk mulai mengevaluasi kembali strategi penjualannya. Marketplace tetap menjadi kanal penting, tetapi tidak lagi bisa dijadikan satu-satunya sumber penjualan.
Marketplace Masih Besar, tetapi Biaya Seller Makin Berat
Masalahnya bukan hanya soal besaran komisi. Melansir dari Bisnison, total potongan efektif di Shopee kini bisa mencapai 10-18 persen dari harga jual. Angka tersebut mencakup biaya admin, program ongkir gratis, hingga biaya pemrosesan Rp1.250 per transaksi yang berlaku sejak Juli 2025.
Di Tokopedia, angkanya berkisar 5-15,8 persen per transaksi. Sementara TikTok Shop, ketika fitur afiliasi diaktifkan secara agresif, bisa menyentuh 20-35 persen dari harga jual.
Di luar angka-angka itu, ada beban yang tidak langsung terlihat. Mulai 7 Mei 2026, Shopee mengubah sistem atribusi iklan GMV Max: transaksi kini tetap diklaim sebagai hasil iklan meski pembeli hanya melihat tanpa klik dan membeli dalam satu hari. Artinya, biaya iklan efektif seller bisa membengkak tanpa ada perubahan pada anggaran iklan itu sendiri.
Bagi seller dengan margin tipis, efek berlapis ini bisa langsung menggerus profitabilitas, bahkan ketika volume penjualan tetap stabil. Tidak heran jika semakin banyak pelaku usaha yang mulai mencari solusi biaya admin Shopee naik sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang mereka.
Saat Marketplace Jadi Satu-Satunya Kanal, Risiko Ikut Membesar
Saat berjualan di marketplace, di luar soal biaya, ada persoalan struktural yang lebih dalam. Data pembeli sepenuhnya berada di tangan platform: email, nomor HP, preferensi belanja, riwayat transaksi. Brand tidak bisa mengambil data itu untuk retargeting, newsletter, atau program loyalitas. Setiap pelanggan baru, secara efektif, adalah milik marketplace, bukan milik brand.
Kondisi ini mendorong Faris M. Hanif, VP of Managed Services Everpro, untuk angkat bicara. Baginya, momentum kenaikan biaya ini menjadi sinyal untuk mulai mengevaluasi ulang komposisi kanal penjualan.
"Marketplace masih menawarkan jangkauan besar, ekosistem yang sudah terbentuk, dan pembeli yang siap bertransaksi. Pertanyaannya bukan apakah Anda harus hadir di marketplace, melainkan apakah marketplace adalah satu-satunya kanal Anda? Ketika satu kanal mendominasi seluruh pendapatan, setiap perubahan kebijakan langsung berdampak ke seluruh bisnis sekaligus," ujar Faris M. Hanif, VP of Managed Services Everpro, dalam keterangan resmi, Jumat (22/5).
Poinnya tepat sasaran. Seller yang seluruh revenuenya bertumpu pada satu platform tidak hanya rentan terhadap kenaikan biaya, mereka juga rentan terhadap perubahan algoritma, kebijakan promosi, hingga aturan atribusi iklan yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Ditambah lagi, transparansi harga di marketplace yang memudahkan konsumen membandingkan produk justru mendorong perang harga tanpa akhir. Di mana seller bermodal besar bisa menurunkan harga hingga di bawah harga pokok dan tetap untung lewat volume.
Brand Lokal Mulai Membangun Kanal Direct-to-Consumer (D2C)
Salah satu strategi yang mulai dilirik oleh brand lokal adalah membangun kanal Direct-to-Consumer atau D2C. Melalui pendekatan ini, brand dapat menjual produk secara langsung kepada pelanggan tanpa sepenuhnya bergantung pada marketplace.
D2C bukan berarti seller harus meninggalkan marketplace. Sebaliknya, marketplace tetap bisa digunakan sebagai kanal awareness dan transaksi. Namun, brand juga perlu membangun kanal tambahan yang dapat mereka kendalikan sendiri.
Kanal tersebut bisa berupa website, landing page, WhatsApp Business, sistem pembayaran, pengiriman, hingga database pelanggan.
Dengan kanal penjualan mandiri, brand memiliki ruang lebih besar untuk mengatur pengalaman pelanggan. Mulai dari cara calon pembeli melihat penawaran, berinteraksi dengan customer service, melakukan pemesanan, hingga menerima produk.
Bagi seller yang ingin mulai melakukan diversifikasi kanal, membangun solusi jualan tanpa marketplace dapat menjadi langkah awal untuk menjaga margin dan memperkuat aset bisnis jangka panjang.
Jualan Mandiri Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Website
Salah satu tantangan utama saat brand mulai membangun kanal mandiri adalah kesiapan infrastruktur. Banyak seller sudah terbiasa dengan sistem marketplace yang menyediakan hampir semua kebutuhan transaksi dalam satu tempat.
Karena itu, jualan mandiri tidak cukup hanya membuat website atau membuka nomor WhatsApp. Seller perlu membangun ekosistem yang menghubungkan seluruh perjalanan pelanggan, mulai dari traffic, halaman penawaran, chat, order, pengiriman, hingga repeat order.
Dalam pendekatan ekosistem Everpro, proses ini dapat dibangun secara modular. Seller dapat memulai dari kebutuhan paling mendesak, lalu menambahkan komponen lain seiring pertumbuhan bisnis.
Faris M. Hanif menggambarkan pendekatan ini seperti Lego: modular dan bisa ditambahkan bertahap sesuai kebutuhan bisnis.
Komponen pertama adalah traffic. Saat tidak lagi sepenuhnya mengandalkan traffic marketplace,seller perlu mendatangkan calon pembeli dari kanal lain seperti iklan digital atau media sosial. Di tahap ini, Everpro Ads dapat membantu seller menjalankan campaign dengan aset iklan yang lebih siap untuk scale-up.
Komponen kedua adalah halaman konversi. Traffic dari iklan perlu diarahkan ke landing page yang ringan, jelas, dan fokus pada penawaran. Everpro Web Builder dapat digunakan untuk membuat halaman penjualan tanpa harus membangun website dari nol.
Komponen ketiga adalah chat commerce. Karena banyak transaksi di luar marketplace terjadi melalui WhatsApp, seller membutuhkan sistem yang mampu mengelola percakapan dengan lebih rapi. Everpro Chat membantu mengatur distribusi chat, template respons, hingga kebutuhan customer service agar proses closing lebih efisien.
Komponen keempat adalah pengiriman dan COD. Kepercayaan pembeli menjadi salah satu tantangan utama saat transaksi dilakukan di luar marketplace. Everpro Shipping membantu seller menyediakan opsi pengiriman, termasuk COD, agar pembeli merasa lebih aman saat melakukan transaksi.
Komponen kelima adalah pengelolaan pelanggan. Setelah pembeli berhasil melakukan transaksi, seller perlu menyimpan dan mengelola data pelanggan untuk follow-up, promosi, dan repeat order. Di tahap ini, Everpro CRM membantu brand membaca data pelanggan dan menjalankan kampanye lanjutan secara lebih terarah.
Dengan ekosistem seperti ini, seller tidak hanya membuat kanal penjualan baru, tetapi juga membangun sistem bisnis yang lebih terukur.
Diversifikasi Kanal Jadi Strategi Bertahan Seller
Dalam lanskap e-commerce yang semakin kompetitif, seller tidak bisa hanya mengandalkan satu kanal penjualan. Marketplace tetap relevan, tetapi brand perlu memiliki strategi diversifikasi agar bisnis lebih tahan terhadap perubahan biaya dan kebijakan platform.
Dengan memiliki kanal mandiri, seller dapat membangun aset yang lebih berkelanjutan. Mereka tidak hanya mengejar transaksi, tetapi juga mengumpulkan data pelanggan, memperkuat hubungan dengan pembeli, dan mengelola margin dengan lebih fleksibel.
Pada akhirnya, strategi terbaik bukan memilih antara marketplace atau kanal mandiri. Keduanya dapat berjalan berdampingan.
Marketplace dapat digunakan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, sementara kanal penjualan mandiri dapat digunakan untuk membangun hubungan langsung dengan pelanggan dan menjaga profitabilitas bisnis dalam jangka panjang.
Bagi brand lokal dan UMKM, momentum kenaikan biaya marketplace dapat menjadi pengingat bahwa bisnis online yang sehat tidak hanya ditentukan oleh jumlah order, tetapi juga oleh seberapa besar kendali yang dimiliki atas kanal penjualan, data pelanggan, dan margin keuntungan.
Pemerintah Soroti Dugaan Abuse Market E-Commerce, KPPU Akan Dilibatkan
Pemerintah telah menerima informasi mengenai salah satu e-commerce yang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkannya pada 1 Juni mendatang. [918] url asal
Pemerintah mulai mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam pertemuan hari ini menyoroti adanya dugaan praktik abuse market setelah ditemukan kenaikan biaya layanan seller yang dilakukan secara berulang dalam waktu berdekatan.
Praktik abuse market atau market abuse merujuk pada eksploitasi, kecurangan, atau penyalahgunaan dominasi yang merusak keadilan dalam sistem pasar.
Maman mengatakan, Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari para pelaku UMKM terkait beban biaya yang terus meningkat di platform digital. Menurutnya, kenaikan biaya layanan sebenarnya sah dilakukan namun tidak sepihak dan harus dikomunikasikan terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya sebetulnya kalau transaksional hitung-hitungan, beban charging fee yang dibayar itu saya pikir sah-sah saja. Tapi, pada saat harganya yang terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya mengganggu cash flow pengusaha mikro kecil menengah kita,” kata Maman usai melakukan pertemuan di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/5).
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerima informasi mengenai salah satu e-commerceyang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkannya pada 1 Juni mendatang. Menurutnya, hal seperti itu tidak adil.
“Bahkan ini tadi kami juga berdiskusi, ini sudah abuse market. Habis ini saya akan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan kita akan sampaikan situasi kondisi ini,” ujarnya,
Maman menilai pada dasarnya ekosistem marketplace harus berkeadilan. Pemerintah ingin menjaga keberlangsungan e-commerce maupun para pengusaha UMKM yang berjualan di platform tersebut.
“Tapi pada saat ada salah satu yang mengambil langkah sepihak tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah menggeser ke arah yang tidak berkeadilan,” kata Maman.
Ia menambahkan, kementeriannya tengah menyiapkan Peraturan Menteri atau Permen terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ranah digital. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan jika aka nada penyesuaian tarif biaya.
“Nah, di dalam Permen kita wajib memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Fair enggak? Saya pikir kalau orang yang enggak bisa menerjemahkan ini, berarti orang-orang enggakpunya kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, Meutya menyatakan Kementerian Komdigi siap mendukung pengawasan terhadap platform digital yang dinilai melanggar aturan perlindungan UMKM. Menurutnya, para aplikator seharusnya mulai menyesuaikan diri karena aturan baru segera diberlakukan.
“Mulai dari saat ini aplikator sudah harus paham akan ada aturan baru. Mereka harus mulai menyesuaikan untuk mengikuti aturan yang baru,” kata Meutya.
Ia menambahkan, pendekatan awal yang dilakukan pemerintah masih bersifat komunikatif. Namun, bila platform tidak patuh, langkah Kementerian Komdigi akan melakukan langkah lanjutan.
“Kalau memang masih bandel kita naikkan ya, mudah-mudahan nggak sampai ujung. Mudah-mudahan habis komunikasi beres,” ujarnya.
TikTok Shop Tokopedia Sesuaikan Biaya Admin
TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan besaran biaya admin, khususnya komisi dinamis platform per 18 Mei 2026. Besaran biaya komisi dinamis platform ada yang tetap, ada yang naik 0,5% sampai 3%, dan ada yang turun 1%.
“Mulai 18 Mei, untuk memperkuat dukungan platform terhadap komunitas penjual Indonesia, khususnya untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan eksposur serta penjualan bagi semua penjual yang di platform kami, Tokopedia dan TikTok Shop akan memperkenalkan Diskon Komisi Platform yang baru,” demikian dikutip dari laman resmi perusahaan, Senin (18/5).
Biaya komisi dinamis platform dibebankan kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk. Hal ini berfungsi sebagai paket manfaat promosi mendasar, termasuk pengiriman gratis yang lebih baik, bonus cashback, dan lainnya untuk semua penjual yang memenuhi syarat, sebagaimana dikutip.
Tarif biaya komisi dinamis platform berbeda-beda menurut kategori produk. Produk kategori fesyen anak, misalnya, naik dari 4% menjadi 7,5%. Sementara itu, perangkat video tetap 4%.
Akan tetapi, TikTok Shop Tokopedia juga menaikkan besaran maksimal komisi dinamis platform yang diambil dari Rp 40 ribu menjadi Rp 650 ribu per item. Dengan demikian, semakin besar harga produknya, maka komisi yang diambil bisa semakin besar tergantung persentase biaya admin sesuai kategori hingga maksimal Rp 650 ribu.
Sementara itu, biaya komisi platform sebesar 2,5% - 10% untuk penjual bukan kategori mall, dengan paling banyak di kisaran 9% - 10%. Untuk mall, sebesar 2,5% - 12,2%. TikTok Shop Tokopedia juga mengenakan biaya layanan pre-order.
Perusahaan juga menerapkan biaya layanan logistik, termasuk pemrosesan pesanan, koordinasi dan pengiriman, ke pedagang mulai 1 Mei. Besarannya akan dihitung berdasarkan persentase dari ongkos kirim yang dibayar pembeli di setiap pesanan.
Biaya layanan logistik secara aktual bervariasi berdasarkan asal pengiriman, tujuan, dan berat paket. Platform menyatakan dalam beberapa kasus, biaya dapat lebih tinggi dari kisaran yang ditampilkan, tergantung pada rute asal ke tujuan yang spesifik.
Namun, biaya sebelum pajak tidak akan melebihi Rp 5.055 per pesanan untuk pesanan yang dilakukan di TikTok Shop. Selain itu biaya juga tidak akan melebihi Rp 10.110 per pesanan untuk pesanan yang dilakukan di Tokopedia.
Tak hanya itu, melalui situs resminya, TikTok Shop mengumumkan rencana mulai 1 Juni 2026 akan menerapkan kebijakan baru biaya retur sebagai berikut:
- Untuk pengiriman yang gagal, penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu untuk biaya pengiriman ke pembeli. Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
- Untuk pengembalian barangatau dana karena kesalahan pembeli (misalnya berubah pikiran), penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu per pengiriman, baik biaya pengiriman ke pembeli maupun biaya pengiriman pengembalian). Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
- TikTok Shop by Tokopedia akan meluncurkan Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau BRSI untuk membantu penjual mengimbangi biaya ini. Informasi lebih lanjut akan diumumkan mendekati tanggal rilis program.
Kemendag: Kenaikan tarif lokapasar tak dilarang, tapi wajib transparan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemerintah tidak melarang adanya kenaikan tarif layanan di platform lokapasar (marketplace), tetapi tetap ... [283] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemerintah tidak melarang adanya kenaikan tarif layanan di platform lokapasar (marketplace), tetapi tetap menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan biaya tersebut.
Kemendag saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memastikan terciptanya perdagangan daring yang lebih adil. Salah satu substansi yang diatur adalah biaya admin atau layanan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan saat ditemui di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi Permendag tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Secepatnya (selesai). Intinya aturan ini tujuannya kita memperjelas transparansi (biaya) dari platform kepada seller,” kata Iqbal.
Ia menegaskan penetapan biaya dalam ekosistem lokapasar merupakan bagian dari hubungan bisnis antarpelaku usaha atau skema business-to-business (B2B), sehingga tidak diatur secara langsung sebagai pembatasan tarif.
Meski demikian, Iqbal menyatakan bahwa pemerintah mendorong agar setiap perubahan biaya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan antara platform dan pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk menjaga keadilan dalam ekosistem perdagangan digital.
Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang juga mengatur tata kelola biaya di lokapasar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin (18/5) mengatakan aturan tersebut disusun agar platform tidak sembarangan menaikkan biaya layanan karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pelaku mikro dan kecil.
Dalam regulasi tersebut, Maman menyebut lokapasar dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun, sehingga komponen biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.
Selain itu, apabila lokapasar hendak melakukan penyesuaian biaya, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
UMKM Bisa Dapat Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace, Ini Syaratnya
UMKM yang bisa mendapatkan diskon biaya layanan marketplace adalah yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menjual produk lokal. [611] url asal
Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memberikan perlindungan sekaligus insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang berjualan di marketplace. Salah satu insentif yang disiapkan adalah diskon biaya layanan atau fee hingga 50% bagi pelaku UMKM tertentu.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Menteri atau Permen tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM di Ekosistem Digital. Maman mengatakan saat ini rancangan Permen itu sedang disiapkan dan ditargetkan dua pekan lagi akan rampung.
“Perlindungan itu apa? Kita mendorong ada insentif kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Biaya layanan diberikan diskon 50%. Itu bentuk perlindungan untuk usaha mikro dan kecil ya, karena mereka harus dilindungi,” kata Maman saat ditemui di Kementerian Komdigi, Kamis (21/5).
Meski begitu, tidak semua pedagang online otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar insentif benar-benar menyasar pelaku UMKM yang dinilai layak mendapatkan pelindungan.
Menurut Maman, syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh insentif adalah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dan terdaftar dalam sistem UMKM pemerintah.
“Syaratnya simpel, mereka menyiapkan administrasi NIB. Secara ini kita hanya simpel, kok, onboarding dalam sistem kita sebagai UMKM. Kemudian, kita integrasikan dengan sistem marketplace,” katanya. Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pelaku usaha yang menjual produk lokal di marketplace.
Selain skema insentif, pemerintah juga berencana mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum melakukan penyesuaian biaya layanan kepada seller. Aturan itu disiapkan agar ekosistem digital berjalan lebih adil dan tidak memberatkan UMKM.
“Rohnya hanya dua: pelindungan dan berkeadilan,” kata Maman.
Biaya Platform E-Commerce
TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan besaran biaya admin, khususnya komisi dinamis platform per 18 Mei 2026. Besaran biaya komisi dinamis platform ada yang tetap, ada yang naik 0,5% sampai 3%, dan ada yang turun 1%.
“Mulai 18 Mei, untuk memperkuat dukungan platform terhadap komunitas penjual Indonesia, khususnya untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan eksposur serta penjualan bagi semua penjual yang di platform kami, Tokopedia dan TikTok Shop akan memperkenalkan Diskon Komisi Platform yang baru,” kata TikTok Shop Tokopedia di laman resmi perusahaan, Senin (18/5).
Biaya komisi dinamis platform dibebankan kepada semua penjual di Indonesia berdasarkan harga produk. Hal ini berfungsi sebagai paket manfaat promosi mendasar, termasuk pengiriman gratis yang lebih baik, bonus cashback, dan lainnya untuk semua penjual yang memenuhi syarat.
Tarif biaya komisi dinamis platform berbeda-beda menurut kategori produk. Produk kategori fesyen anak, misalnya, naik dari 4% menjadi 7,5%. Sementara itu, perangkat video tetap 4%.
Akan tetapi, TikTok Shop Tokopedia juga menaikkan besaran maksimal komisi dinamis platform yang diambil dari Rp 40 ribu menjadi Rp 650 ribu per item. Dengan demikian, semakin besar harga produknya, maka komisi yang diambil bisa semakin besar tergantung persentase biaya admin sesuai kategori hingga maksimal Rp 650 ribu.
Sementara itu, biaya komisi platform sebesar 2,5% - 10% untuk penjual bukan kategori mall, dengan paling banyak di kisaran 9% - 10%. Untuk mall, sebesar 2,5% - 12,2%. TikTok Shop Tokopedia juga mengenakan biaya layanan pre-order.
Tak hanya itu, melalui situs resminya, TikTok Shop mengumumkan rencana mulai 1 Juni 2026 akan menerapkan kebijakan baru biaya retur sebagai berikut:
- Untuk pengiriman yang gagal, penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu untuk biaya pengiriman ke pembeli. Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
- Untuk pengembalian barang atau dana karena kesalahan pembeli (misalnya berubah pikiran), penjual diwajibkan untuk berkontribusi hingga Rp 5 ribu per pengiriman, baik biaya pengiriman ke pembeli maupun biaya pengiriman pengembalian). Biaya di atas Rp 5 ribu akan ditanggung oleh platform.
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.
- TikTok Shop by Tokopedia akan meluncurkan Asuransi Pengiriman Retur Pembeli atau BRSI untuk membantu penjual mengimbangi biaya ini. Informasi lebih lanjut akan diumumkan mendekati tanggal rilis program.
Kementerian UMKM Segera Rilis Aturan Biaya Admin E-Commerce, Berikut Bocorannya
Kementerian UMKM segera menerbitkan aturan biaya admin marketplace atau e-commerce. Apa saja yang akan diatur? [399] url asal
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan terkait biaya layanan di platform e-commerce,guna menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, regulasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Ia menjelaskan salah satu fokus utama beleid itu, yakni penataan komponen biaya dalam ekosistem lokapasar (marketplace) yang selama ini dinilai beragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.
Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. “Hari ini, di marketplace A dan B namanya beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata dia.
Selain itu, pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Maman menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa intervensi kebijakan yang berpihak.
Selain pengaturan biaya, regulasi itu akan mengatur mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual, termasuk kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha.
Dalam hal penyesuaian biaya layanan, platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya. “Misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu jangan diubah harga (biaya layanan),” kata Maman.
Menanggapi keluhan terkait biaya layanan e-commerce yang naik, Maman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta platformmarketplace untuk menahan kenaikan biaya layanan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menuturkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM juga bakal mensyaratkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data.
Maman menambahkan substansi aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace dan secara prinsip mendapatkan respons yang sejalan.
Permen UMKM di Marketplace Bakal Atur Insentif Biaya Admin 50%
Potongan ini berlaku khusus pada komponen biaya layanan atau service fee yang selama ini menjadi salah satu beban utama seller UMKM. [525] url asal
#umkm #insentif #biaya-admin #permen-umkm #give-me-perspective
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Aturan ini akan mengatur perlindungan usaha mikro dan kecil di marketplace, mulai dari pemberian insentif, integrasi sistem UMKM dengan marketplace, hingga larangan kenaikan biaya secara sepihak.
Menteri UMKMMaman Abdurrahman menyatakan, regulasi itu dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di tengah meningkatnya keluhan soal biaya layanan, biaya administrasi, hingga perubahan kebijakan platform yang dinilai memberatkan penjual atau seller.
”Nah, sekarang Kementerian UMKM statusnya dalam pembahasan, kita sudah menyiapkan Permen Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM,” ujar Maman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Ia mengakui pihaknya telah menyelesaikan proses harmonisasi regulasi Permen ini, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Saat ini proses telah selesai di Kementerian Hukum untuk menunggu proses perundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Atur Insentif Diskon Biaya Platform 50%
Salah satu poin utama dalam Permen ini mengatur pemberian insentif berupa diskon biaya layanan sebesar 50% untuk usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal di marketplace. Potongan ini berlaku khusus pada komponen biaya layanan atau service fee yang selama ini menjadi salah satu beban utama seller.
Dalam skema yang sedang disiapkan, seller UMKM akan memperoleh pengurangan biaya layanan hingga separuh dari tarif normal. Insentif ini bukan berupa subsidi biaya dari pemerintah, melainkan bentuk potongan dari marketplace kepada UMKM.
“Sebagai ilustrasi, apabila marketplace menetapkan biaya layanan Rp30.000, maka pelaku usaha mikro dan kecil hanya akan membayar Rp15.000 setelah mendapat insentif,” kata dia.
Namun, insentif tersebut hanya berlaku bagi UMKM yang terdaftar dan terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM milik pemerintah. SAPA UMKM alias Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM adalah super app resmi yang dikembangkan oleh Kementerian UMKM.
Platform terpadu ini berfungsi sebagai pusat layanan, pendataan, dan kolaborasi untuk menghubungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara digital dengan pemerintah, perbankan, dan investor
Menurut Maman, integrasi perlu dilakukan agar pemerintah dapat memverifikasi kategori usaha, memastikan penerima insentif tepat sasaran, sekaligus membangun pengawasan terhadap aktivitas UMKM di ekosistem digital.
Nomenklatur Komponen Biaya Bakal Diseragamkan
Aturan itu juga akan mengatur penyeragaman komponen biaya yang dikenakan marketplace kepada penjual menjadi tiga kategori, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Langkah tersebut dilakukan karena selama ini nomenklatur biaya di tiap marketplace berbeda-beda sehingga dianggap membingungkan pelaku UMKM.
“Padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen aja. Komponen pertama biaya pendaftaran, kedua biaya layanan, ketiga biaya promosi,” ujar Maman.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur hubungan kontraktual antara marketplace dan seller. Dalam beleid tersebut, marketplace tidak diperbolehkan menaikkan biaya secara mendadak karena dapat mengganggu arus kas pelaku UMKM.
Karena itu, pemerintah mengusulkan kontrak kerja sama antara marketplace dan seller berlaku minimal satu tahun. Selama periode tersebut, biaya yang dikenakan tidak boleh berubah sepihak.
“Marketplace enggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesukanya,” kata Maman.
Tak hanya itu, apabila marketplace ingin melakukan revisi atau kenaikan biaya, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya kepada seller.
Maman menambahkan rancangan aturan tersebut telah dibahas bersama kementerian terkait maupun pelaku marketplace. Secara prinsip, kata dia, para pihak menyambut baik rencana regulasi tersebut.
Menteri UMKM minta lokapasar tidak sembarangan naikkan biaya
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta lokapasar (marketplace) tidak sembarangan menaikkan biaya layanan karena berpotensi ... [290] url asal
Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta lokapasar (marketplace) tidak sembarangan menaikkan biaya layanan karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pelaku mikro dan kecil.
Menurut Maman, pelaku UMKM umumnya telah menyusun perencanaan usaha, termasuk biaya produksi dan arus kas, untuk jangka waktu tertentu. Kenaikan biaya secara tiba-tiba dinilai dapat merusak perhitungan tersebut.
“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujarnya setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Untuk itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang antara lain mengatur pemberitahuan terkait kenaikan biaya layanan.
Dalam aturan tersebut, marketplace dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun, sehingga komponen biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.
Selain itu, apabila marketplace hendak melakukan penyesuaian biaya, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Menurut Maman, ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan usahanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengatur tarif platform, melainkan memastikan adanya perlindungan bagi UMKM sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.
“Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” kata dia.
Maman menyebut aturan tersebut saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian dan akan segera diundangkan.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Biaya Admin TikTok Shop Naik, Menteri UMKM Bakal Diskusi dengan Komdigi
Apabila terbukti ada kenaikan biaya admin yang melanggar aturan, Kementerian UMKM akan mengambil langkah lanjutan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). [402] url asal
#biaya-admin #tiktok-shop #menteri-umkm #give-me-perspective
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merespons kabar kenaikan biaya admin atau komisi platform oleh TikTok Shop Tokopedia yang mulai berlaku pada 18 Mei 2026. Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan mengecek informasi tersebut dan siap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) apabila ditemukan pelanggaran aturan.
Ia mengatakan instansinya sudah menerima informasi dari sejumlah pelaku UMKM terkait dugaan kenaikan biaya komisi di platform tersebut. Namun, pemerintah belum ingin mengambil kesimpulan sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya tadi baru dapat informasi,” ujar Maman saat ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta marketplace menahan kenaikan biaya layanan demi menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku UMKM dan menjaga ekosistem perdagangan digital tetap kondusif.
“Kemarin kesepakatan kita, saya sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya,” kata dia.
Maman menambahkan, apabila terbukti ada kenaikan biaya yang melanggar aturan atau kesepakatan yang telah dibangun, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses tindak,” ujarnya.
Sebelumnya, TikTok Shop Tokopedia mengumumkan penyesuaian biaya admin atau komisi platform yang berlaku mulai 18 Mei 2026. Dalam keterangan resminya, perusahaan menyebut kebijakan baru tersebut dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap komunitas penjual di Indonesia.
Dalam kebijakan terbaru, sebagian kategori produk mengalami kenaikan biaya komisi antara 0,5% hingga 3%, sebagian tetap, dan sebagian lainnya turun sekitar 1%. Salah satu kategori yang mengalami kenaikan adalah biaya admin untuk fesyen anak dari sebelumnya 4% menjadi 7,5%. Sementara itu, kategori perangkat video tetap dikenakan komisi 4%.
Perusahaan juga menaikkan batas maksimal komisi yang dipotong dari sebelumnya Rp 40 ribu menjadi Rp 650 ribu per item. Dengan skema baru tersebut, nilai komisi yang dipotong akan semakin besar seiring meningkatnya harga barang, tergantung kategori produk masing-masing.
Selain biaya komisi platform, TikTok Shop Tokopedia juga mulai menerapkan biaya layanan pre-order serta biaya layanan logistik sejak 1 Mei 2026. Biaya logistik itu mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi, hingga pengiriman yang dibebankan kepada penjual berdasarkan persentase ongkos kirim yang dibayarkan pembeli.
Kenaikan biaya ini terjadi setelah sebelumnya Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan daring seperti TikTok Shop, Tokopedia dan Shopee, menaikkan biaya layanan sementara ini.
Pada Rabu (13/5) lalu, ia menyatakan sudah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan melarang tegas soal kenaikan biaya itu. Hal ini disampaikannya saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali menaikkan biaya layanan di Mei ini.
Kementerian UMKM siapkan aturan biaya layanan e-commerce
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan terkait biaya layanan di platform e-commerce guna menciptakan ekosistem yang ... [438] url asal
#menteri-umkm #biaya-admin #biaya-layanan #e-commerce #marketplace
Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan terkait biaya layanan di platform e-commerce guna menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan proses harmonisasi.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman setelah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan salah satu fokus utama beleid tersebut adalah penataan komponen biaya dalam ekosistem lokapasar (marketplace) yang selama ini dinilai beragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.
Pemerintah akan menyeragamkan komponen biaya menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace, khususnya untuk produk dalam negeri.
Maman menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha mikro dan kecil agar tidak bersaing secara langsung tanpa perlindungan dengan usaha menengah dan besar di platform digital.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha mikro dan kecil “bertarung bebas” di marketplace tanpa intervensi kebijakan yang berpihak.
Selain pengaturan biaya, aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme hubungan antara marketplace dan penjual, termasuk kewajiban penggunaan kontrak jangka waktu minimal satu tahun guna memberikan kepastian usaha.
Dalam hal penyesuaian biaya layanan, platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” kata Maman.
Menanggapi keluhan terkait biaya layanan e-commerce yang naik, Maman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta platform marketplace untuk menahan kenaikan biaya layanan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menuturkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM juga bakal mensyaratkan pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM guna memperkuat pengawasan dan sinkronisasi data.
Maman menambahkan substansi aturan tersebut telah dikonsultasikan dengan kementerian terkait serta pelaku industri marketplace dan secara prinsip mendapatkan respons yang sejalan.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56