Bisnis.com, CIREBON-Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Cirebon mencatat sebanyak 38 pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal sepanjang Januari hingga 13 Februari 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius regulator, menyusul beredarnya dugaan investasi ilegal yang dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA di Kabupaten Pangandaran.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terlebih menjelang Ramadan ketika kebutuhan ekonomi cenderung meningkat dan kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, dan verifikasi informasi yang memadai. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa memahami risiko yang melekat,” ujar Agus, Rabu (18/2/2026).
Secara keseluruhan, Kantor OJK Cirebon menerima 266 konsultasi dan pengaduan dari konsumen sektor jasa keuangan dalam periode yang sama. Laporan terbanyak masih berasal dari sektor financial technology (fintech). Namun demikian, 38 laporan terkait investasi ilegal dinilai cukup signifikan dan menjadi sinyal perlunya penguatan literasi keuangan di masyarakat.
OJK menilai pola penawaran investasi ilegal kini mengalami transformasi dengan memanfaatkan platform digital dan aplikasi berbasis teknologi. Skema tersebut memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan lintas wilayah, termasuk melalui media sosial, grup percakapan, serta komunitas tertentu.
Dalam beberapa kasus, promosi investasi ilegal bahkan memanfaatkan figur publik atau tokoh masyarakat untuk membangun persepsi kepercayaan. Modus tersebut ada yang dilakukan secara langsung maupun melalui rekayasa teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Agus menegaskan, masyarakat tidak boleh menempatkan kepercayaan semata-mata pada siapa yang menawarkan investasi. Legalitas dan logika bisnis harus menjadi pijakan utama sebelum mengambil keputusan keuangan.
“Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi. Kepercayaan tidak boleh mengalahkan kehati-hatian,” tegasnya.
Untuk mencegah kerugian lebih luas, OJK Cirebon kembali mengingatkan ciri-ciri investasi ilegal, antara lain menjanjikan keuntungan pasti dan tidak wajar dalam waktu singkat, menggunakan skema member-get-member tanpa produk atau jasa yang jelas, tidak memiliki izin usaha dari otoritas berwenang, menggunakan testimoni berlebihan, serta mengatasnamakan lembaga resmi tanpa bukti legalitas yang dapat diverifikasi.
OJK juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan produk dan entitas yang menawarkan investasi telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Logis berarti memahami skema bisnis serta risiko yang melekat, karena keuntungan tinggi selalu sebanding dengan tingkat risiko.
Selain itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi akibat tekanan waktu atau ajakan emosional. Jika ragu, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada OJK sebelum menempatkan dana pada produk tertentu.
______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.