Bisnis.com, SURABAYA—APBD 2026 Kota Surabaya diproyeksikan dipotong Rp730 miliar dampak kebijakan efisiensi tranfer ke daerah (TKD).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mengatakan efisiensi TKD itu perlu direspon Pemkot Surabaya agar postur fiskal daerah tetap bisa berdaya untuk membiayai pembangunan.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemkot agar menyiapkan strategi komprehensif untuk menjaga stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Kebijakan pemerintah pusat tersebut, dia mengingatkan, seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot untuk memperkuat efisiensi sekaligus mengoptimalkan aset-aset daerah yang belum produktif.
Menurutnya, Pemkot perlu melakukan inovasi dan perhitungan ulang terhadap kebutuhan rutin agar efisiensi dapat tercapai. Strategi yang matang perlu disiapkan demi menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Langkah efisiensi ini, kata dia, dapat dimulai dari optimalisasi aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Banyak aset yang masih dalam kondisi tidak produktif (idle) di berbagai wilayah kota, sehingga berpotensi menjadi kerugian bagi daerah.
Padahal, jika dikelola dengan baik, aset-aset tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahtiyar menilai, optimalisasi aset dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis, antara lain pendataan, digitalisasi, dan promosi. Ia mencontohkan, pendataan dapat dilakukan tidak hanya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga melibatkan perangkat kelurahan dan kecamatan yang memahami kondisi aset di wilayahnya.
“Perangkat kelurahan dan kecamatan bisa diberikan pelatihan untuk melakukan pendokumentasian aset—mulai dari foto, video, luasan, lokasi, hingga nilai aset. Data yang terkumpul nantinya dapat diunggah ke situs khusus yang berfungsi sebagai sarana promosi,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Melalui platform digital tersebut, masyarakat maupun investor dapat mengakses informasi aset daerah secara terbuka. Sistem ini tidak hanya memudahkan pencarian data aset, tetapi juga berfungsi sebagai etalase digital untuk mempromosikan aset Pemkot kepada calon mitra atau investor potensial.
“Investor bisa dengan mudah mengetahui lokasi, peruntukan, dan harga aset sesuai kebutuhan mereka. Dengan sistem terbuka ini, praktik percaloan juga dapat diminimalisir,” katanya.
Selain meningkatkan transparansi, digitalisasi aset diyakini dapat memperkuat sistem administrasi. Data aset akan terintegrasi secara otomatis dari tingkat kelurahan hingga kota tanpa perlu proses manual, sehingga efisiensi dan akurasi informasi dapat terjaga.
Bahtiyar berharap langkah tersebut mampu mengaktifkan kembali aset-aset daerah yang selama ini tidak termanfaatkan, sekaligus memperkuat PAD agar dampak dari pemotongan TKD tidak menghambat pembangunan kota.
Selain optimalisasi aset, Bahtiyar juga mendorong peningkatan PAD melalui verifikasi dan pembaruan data bangunan di Surabaya. Menurutnya, perkembangan pesat pembangunan kota seringkali tidak diikuti oleh pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Banyak rumah yang awalnya hanya digunakan sebagai hunian pribadi kini beralih fungsi menjadi rumah kos, atau berada di kawasan yang infrastrukturnya berkembang pesat. Kondisi ini secara otomatis meningkatkan NJOP,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyesuaian NJOP bukan berarti menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melainkan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Pembaruan data perlu dilakukan secara berkala, maksimal satu tahun sekali, guna menjaga akurasi dan keadilan pajak daerah.
“Kenaikan pajak tidak diberlakukan secara menyeluruh, hanya pada objek tertentu sesuai kondisi di lapangan. Ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat PAD di tengah kebijakan efisiensi,” ucapnya.