UU APBN 2026: Purbaya Punya Peran Baru, Bisa Rekomposisi Rupiah & Valas!
UU APBN 2026 memberi Menteri Keuangan Purbaya wewenang rekomposisi Rupiah & valas, yang sebelumnya dikelola BI, untuk optimalkan dana SAL.
(Bisnis.Com) 08/01/26 12:23 97079
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi mandat baru untuk melakukan "rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing" seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17/2025 tentang APBN 2026 (UU APBN 2026).
Adapun, persoalan rupiah dan valuta asing selama ini identik dengan wilayah kerja otoritas moneter yaitu Bank Indonesia (BI).
"Bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing," jelas Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026, dikutip Kamis (8/1/2026).
Pasal 31 ayat (3) kemudian menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk "mengelola dan mengoptimalisasi" dana SAL itu dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana yang diberikan kepada badan usaha milik negara/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan.
Dalam bagian penjelasan UU APBN 2026 itu, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait kewenangan "rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing". Hanya saja, Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa kewenangan tentang pinjaman SAL itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun dalam beleid APBN tahun-tahun sebelumnya, tidak diatur secara eksplisit mandat teknis menteri keuangan untuk mengubah komposisi mata uang dan valuta asing dana cadangan fiskal seperti dalam UU APBN 2026 ini.
Sementara terkait SAL, UU APBN 2026 juga mengatur secara khusus penggunaannya untuk stabilisasi pasar surat berharga negara (SBN). Dalam Pasal 27, dijelaskan pemerintah berwenang menggunakan SAL untuk stabilisasi pasar SBN domestik apabila terjadi krisis dengan persetujuan DPR (atau dalam 1x24 jam apabila mendesak).
Postur APBN, Asumsi Makro, dan Sasaran Pembangunan 2026
Adapun, postur APBN 2026 didesain dengan target Pendapatan Negara sebesar Rp3.153,6 triliun dan Belanja Negara mencapai Rp3.842,7 triliun. Artinya, defisit anggaran yang dipatok sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dengan postur itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,4%; inflasi diperkirakan sebesar 2,5%; nilai tukar rupiah diproyeksi mencapai Rp16.500 per dolar AS. ; dan suku bunga SBN 10 tahun diperkirakan sebesar 6,9%.
Sementara berdasarkan sasaran pembangunan, kemiskinan ditargetkan turun menjadi 6,5%–7,5%, dengan kemiskinan ekstrem mendekati 0% (0%-0,5%). Sementara itu, pengangguran terbuka ditargetkan pada kisaran 4,44% – 4,96%.
Gini ratio alias ketimpangan ditargetkan menjadi 0,377–0,380; dan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) ditargetkan sebesar 0,57.
#uu-apbn-2026 #rekomposisi-rupiah #rekomposisi-valas #wewenang-bi #menteri-keuangan-purbaya #dana-sal #stabilisasi-pasar-sbn #defisit-anggaran-2026 #pertumbuhan-ekonomi-2026 #inflasi-2026 #nilai-tukar