Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Cara Daftar JKN
BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis dan layanan medis, seperti diabetes dan kanker. Daftar JKN online via aplikasi Mobile JKN untuk akses layanan.
(Bisnis.Com) 05/01/26 11:44 93459
Bisnis.com, JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Melalui sistem gotong royong, prinsip BPJS Kesehatan dapat terwujud dari pembayaran iuran peserta yang memiliki penghasilan. Sementara itu, bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, pemerintah menanggung pembayaran iuran secara rutin.
Berdasarkan ketentuan resmi, BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Dengan kepesertaan aktif, masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Salah satu informasi yang paling banyak dicari peserta adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan pendaftaran peserta JKN secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu pendaftaran peserta baru
- Baca syarat dan ketentuan, kemudian tap selanjutnya
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan captcha, lalu tap lanjut
- Pilih tambah peserta
- Isi formulir pendaftaran dengan teliti, lalu simpan
- Pilih kelas rawat inap dan lihat rincian iuran
- Masukkan email dan nomor telepon aktif
- Lakukan verifikasi OTP yang dikirim ke ponsel
- Setujui persetujuan peserta setelah membaca dengan saksama
- Pendaftaran berhasil dan virtual account pembayaran akan dikirim ke email
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat JKN hanya dapat digunakan apabila status kepesertaan aktif dan iuran dibayarkan tepat waktu. Selain itu, peserta wajib mengikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai ketentuan.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada ketentuan manfaat JKN, BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis, layanan pemeriksaan, hingga alat kesehatan tertentu. Berikut daftar pengobatan dan layanan yang di-cover BPJS Kesehatan:
- Diabetes mellitus
- Hipertensi atau tekanan darah tinggi
- Penyakit jantung
- Asma
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Skizofrenia
- Stroke
- Sindrom Lupus Eritematosus
- HIV dan AIDS
- Tuberkulosis (TB)
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Pemeriksaan gula darah
- Pemeriksaan IVA untuk kasus kanker serviks
- Pap smear
- Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan
Selain pengobatan dan pemeriksaan medis, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan tertentu dengan syarat dan interval waktu berdasarkan rekam medis, antara lain:
- Kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
- Alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali
- Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan tangan palsu, paling cepat setiap 5 tahun
- Protesa gigi dapat diberikan setiap 2 tahun sekali untuk gigi yang sama
- Korset tulang belakang paling cepat setiap 2 tahun
- Collar neck atau penyangga leher paling cepat setiap 2 tahun
- Kruk paling cepat setiap 5 tahun sekali
Layanan tersebut diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan yang ditetapkan dalam sistem JKN.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menetapkan sejumlah layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Penyakit wabah atau kejadian luar biasa
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
- Perataan gigi seperti behel
- Penyakit akibat tindak pidana
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan infertilitas atau mandul
- Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Tindakan medis bersifat eksperimen
- Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
- Alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan rujukan
- Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
- Cedera akibat kecelakaan kerja
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program lain
- Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
- Pelayanan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Layanan lain yang tidak termasuk manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami daftar penyakit yang ditanggung BPJS serta prosedur pendaftaran JKN, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan nasional ini secara optimal.
#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #cara-daftar-bpjs #penyakit-ditanggung-bpjs #layanan-kesehatan-bpjs #daftar-penyakit-bpjs #pendaftaran-jkn-online #aplikasi-mobile-jkn #manfaat-jkn #penyakit