Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Cara Daftar JKN

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Cara Daftar JKN

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis dan layanan medis, seperti diabetes dan kanker. Daftar JKN online via aplikasi Mobile JKN untuk akses layanan.

(Bisnis.Com) 05/01/26 11:44 93459

Bisnis.com, JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Melalui sistem gotong royong, prinsip BPJS Kesehatan dapat terwujud dari pembayaran iuran peserta yang memiliki penghasilan. Sementara itu, bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, pemerintah menanggung pembayaran iuran secara rutin.

Berdasarkan ketentuan resmi, BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Dengan kepesertaan aktif, masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Salah satu informasi yang paling banyak dicari peserta adalah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan pendaftaran peserta JKN secara digital melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu pendaftaran peserta baru
  2. Baca syarat dan ketentuan, kemudian tap selanjutnya
  3. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan captcha, lalu tap lanjut
  4. Pilih tambah peserta
  5. Isi formulir pendaftaran dengan teliti, lalu simpan
  6. Pilih kelas rawat inap dan lihat rincian iuran
  7. Masukkan email dan nomor telepon aktif
  8. Lakukan verifikasi OTP yang dikirim ke ponsel
  9. Setujui persetujuan peserta setelah membaca dengan saksama
  10. Pendaftaran berhasil dan virtual account pembayaran akan dikirim ke email

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat JKN hanya dapat digunakan apabila status kepesertaan aktif dan iuran dibayarkan tepat waktu. Selain itu, peserta wajib mengikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai ketentuan.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada ketentuan manfaat JKN, BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit kronis, layanan pemeriksaan, hingga alat kesehatan tertentu. Berikut daftar pengobatan dan layanan yang di-cover BPJS Kesehatan:

  1. Diabetes mellitus
  2. Hipertensi atau tekanan darah tinggi
  3. Penyakit jantung
  4. Asma
  5. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  6. Epilepsi
  7. Skizofrenia
  8. Stroke
  9. Sindrom Lupus Eritematosus
  10. HIV dan AIDS
  11. Tuberkulosis (TB)
  12. Kanker leher rahim
  13. Kanker payudara
  14. Pemeriksaan gula darah
  15. Pemeriksaan IVA untuk kasus kanker serviks
  16. Pap smear
  17. Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan

Selain pengobatan dan pemeriksaan medis, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan tertentu dengan syarat dan interval waktu berdasarkan rekam medis, antara lain:

  1. Kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
  2. Alat bantu dengar paling cepat 5 tahun sekali
  3. Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan tangan palsu, paling cepat setiap 5 tahun
  4. Protesa gigi dapat diberikan setiap 2 tahun sekali untuk gigi yang sama
  5. Korset tulang belakang paling cepat setiap 2 tahun
  6. Collar neck atau penyangga leher paling cepat setiap 2 tahun
  7. Kruk paling cepat setiap 5 tahun sekali

Layanan tersebut diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan yang ditetapkan dalam sistem JKN.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menetapkan sejumlah layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  10. Tindakan medis bersifat eksperimen
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan rujukan
  15. Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
  16. Cedera akibat kecelakaan kerja
  17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program lain
  18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
  19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

Layanan lain yang tidak termasuk manfaat jaminan kesehatan.

Dengan memahami daftar penyakit yang ditanggung BPJS serta prosedur pendaftaran JKN, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan kesehatan nasional ini secara optimal.

#bpjs-kesehatan #jaminan-kesehatan-nasional #cara-daftar-bpjs #penyakit-ditanggung-bpjs #layanan-kesehatan-bpjs #daftar-penyakit-bpjs #pendaftaran-jkn-online #aplikasi-mobile-jkn #manfaat-jkn #penyakit

https://finansial.bisnis.com/read/20260105/215/1941579/penyakit-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-lengkap-dengan-cara-daftar-jkn