PHK di Kabupaten Tangerang Melonjak Sepanjang 2025
Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 sebanyak 9.776 pekerja.
(Bisnis Tempo) 01/01/26 09:05 90364
PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Tangerang sepanjang 2025 mengalami lonjakan signifikan. Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat jumlah PHK meningkat dari 5.058 pekerja pada 2024 menjadi 9.776 pekerja pada 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan lonjakan PHK paling banyak terjadi pada Januari 2025 dengan 3.134 buruh terdampak, disusul November 2025 sebanyak 2.807 buruh. “Naik-turunnya angka PHK dari tahun ke tahun sangat dipengaruhi oleh kebijakan perusahaan-perusahaan padat karya, terutama di sektor alas kaki, garmen, dan tekstil,” ujar Hendra, Kamis 31 Desember 2025.
Berdasarkan data Disnaker, perusahaan penyumbang pemutusan hubungan kerja terbanyak pada 2025 berasal dari sektor alas kaki dari tiga perusahaan sepatu dengan total sekitar 6000 pekerja. Selain itu, gabungan PHK dari sejumlah perusahaan lain mencapai sekitar 3.900 pekerja.
Hendra menjelaskan alasan PHK yang dilaporkan perusahaan bervariasi. Mayoritas disebabkan oleh efisiensi, yakni sebanyak 7.007 pekerja. Alasan lainnya meliputi indisipliner sebanyak 919 pekerja, perusahaan tutup 864 pekerja, pengunduran diri 420 pekerja, serta rasionalisasi sebanyak 311 pekerja.
“Secara umum, perusahaan menyampaikan beberapa faktor utama, antara lain biaya produksi di Kabupaten Tangerang yang semakin tinggi, factory overhead cost yang besar, penurunan order dari buyer akibat persaingan global, peralihan teknologi, hingga perubahan status pekerja menjadi pemagangan atau alih daya,” tutur Hendra.
Untuk menekan dampak sosial akibat PHK, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan sejumlah langkah mitigasi. Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Disnaker menggelar sosialisasi dan membuka layanan “Pojok Naker” guna memberikan informasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, Disnaker juga menyiapkan rencana restrukturisasi pekerja terdampak PHK dari pabrik alas kaki agar dapat mengikuti pelatihan kewirausahaan serta memperoleh hak manfaat JKP. Layanan pelatihan upskilling dan reskilling juga dibuka bagi pekerja korban PHK agar memiliki kompetensi baru. “Pendekatan persuasif dengan serikat pekerja terus kami lakukan, termasuk optimalisasi pembinaan perundingan bipartit dalam penyelesaian perselisihan PHK agar proses PHK massal tetap berjalan kondusif,” kata Hendra.
Langkah lainnya yang dilakukan untuk mencegah PHK di sektor alas kaki pada 2026 diterapkan kebijakan khusus untuk kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpekerja dan perusahaan. "Hal ini diatur dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 704 tahun 2025 tentang UMSK tahun 2026 ditetapkan pada 24 Desember 2025," kata Hendra.
#phk #kabupaten-tangerang #pemutusan-hubungan-kerja-phk #alas-kaki #upah-minimum #bpjs-ketenagakerjaan
https://tempo.co/ekonomi/phk-di-kabupaten-tangerang-melonjak-sepanjang-2025-2103606