Ahmad Luhtfi Tetapkan UMP 2026 Jawa Tengah Rp 2,3 Juta
UMP 2026 ini naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025.
(Bisnis Tempo) 24/12/25 17:41 84192
GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386,07 atau bila dibulatkan sekitar Rp 2,33 juta. Angka ini naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 yang diumumkan pada 24 Desember 2025. UMP 2026 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan UMP juga mempertimbangkan inflasi provinsi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, dan nilai alfa 0,90.
"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu.
Dalam Keputusan Gubernur yang sama, juga diputuskan Upah Minimum Sektoral Peovinsi atau UMSP 2026. UMSP itu berlaku untuk sebelas sektor industri antara lain produsen tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, produk farmasi untuk manusia, dan lainnya.
Penetapan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. "Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," ucap Ahmad Luthfi.
Selain itu juga ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK. Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu Rp 3.701.709 atau sekitar Rp 3,7 juta dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08 atau sekitar Rp 2,33 juta.
#ump #ump-2026 #jawa-tengah #ahmad-luthfi #pertumbuhan-ekonomi
https://tempo.co/ekonomi/ahmad-luhtfi-tetapkan-ump-2026-jawa-tengah-rp-2-3-juta-2101929