OPINI: Menelisik Kebijakan Makroprudensial BI

OPINI: Menelisik Kebijakan Makroprudensial BI

Bank Indonesia memperkuat Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai 1 Desember 2025 untuk mendukung kredit sektor prioritas dan stabilitas keuangan.

(Bisnis.Com) 26/11/25 08:10 50500

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makro prudensial (KLM) dengan pendekatan berbasis kinerja (performance-based) dan berorientasi ke depan (forward looking), yang mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendukung penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, mempercepat transmisi kebijakan suku bunga BI, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Melalui kebijakan ini, bank tidak hanya didorong untuk menyediakan pembiayaan, tetapi juga memastikan suku bunga kredit yang ditawarkan sejalan dengan arah pelonggaran kebijakan moneter.

Skema KLM terdiri atas dua jalur utama, yaitu lending channel dan interest rate channel. Melalui lending channel, bank memperoleh insentif berdasarkan komitmen mereka dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor tertentu, dengan besaran insentif maksimal sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara itu, interest rate channel memberikan insentif tambahan maksimal 0,5% dari DPK, jika bank mampu menurunkan suku bunga kredit baru secara cepat dan proporsional mengikuti arah perubahan suku bunga acuan BI. Dengan demikian, total insentif yang dapat diterima bank mencapai 5,5% dari DPK.

Sektor-sektor yang berhak mendapatkan insentif dari lending channel meliputi (i) pertanian, industri, dan hilirisasi; (ii) sektor jasa termasuk ekonomi kreatif; (iii) konstruksi, real estate, dan perumahan; serta (iv) UMKM, koperasi, inklusi keuangan, dan pembiayaan berkelanjutan. Sektor-sektor ini selaras dengan prioritas pembangunan pemerintah (Asta Cita) karena memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan transformasi struktural.

Besaran insentif yang diterima bank tidak hanya dihitung berdasarkan komitmen penyaluran kredit, tetapi juga memperhitungkan tingkat realisasi kredit dibandingkan dengan komitmen periode sebelumnya. Jika realisasi tidak mencapai komitmen maka insentif pada periode selanjutnya dapat dikurangi melalui mekanisme penyesuaian. Sementara itu, pengukuran pada interest rate channel didasarkan pada kecepatan bank dalam menurunkan suku bunga kredit baru mengikuti perubahan suku bunga kebijakan BI. Skema ini memastikan bahwa kebijakan KLM tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga berbasis pada kinerja nyata perbankan.

Beberapa hal yang mendorong timbulnya kebijakan ini antara lain: Pertama, pertumbuhan kredit perbankan melambat dan masih belum mampu mendorong ekspansi sektor riil secara merata. Kredit hanya tumbuh sebesar 7,7% (YoY) pada September 2025 sedikit lebih tinggi dari 7,56% pada Agustus 2025. Permintaan kredit melemah yang terlihat dari masih besarnya kredit yang belum dicairkan yaitu sebesar Rp2.374,8 triliun atau 22,54% dari total plafon kredit, terutama pada sektor perdagangan, industri, dan pertambangan.

Kedua, meskipun likuiditas perbankan longgar ditandai dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) pada September 2025 sebesar 29,29% dan pertumbuhan DPK setinggi 11,18%, serta loan to deposit rasio (LDR) sebesar 84% transmisi suku bunga ke kre dit masih lambat. Hal ini terlihat dari rendahnya pertumbuhan kredit konsumsi, UMKM, dan modal kerja yang masing-masing hanya 7,42%, 0,23%, dan 3,37%. Karena itu, perekonomian membutuhkan dorongan baru, terutama dari sisi pembiayaan, untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

MITIGASI RISIKO

Secara logis dan empiris kebijakan ini menyimpan sejumlah catatan kritis. Pertama, insentif diberikan berdasarkan komitmen bank, bukan realisasi. Bank bisa “over-promise” untuk mem-peroleh insentif likuiditas, sementara tindakan koreksi baru dilakukan pada periode berikutnya. Ini dapat menimbulkan moral hazard dan ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan dan perilaku rasional bank.

Kedua, insentif berbasis penurunan suku bunga kredit rawan direkayasa. Elastisitas suku bunga bisa dinaikkan secara teknis hanya dengan menurunkan bunga pada segmen tertentu sementara segmen lain tetap mahal. Penurunan bunga ini juga belum tentu berarti peningkatan kredit produktif tetapi hanya mendorong konsumsi jangka pendek.

Ketiga, risiko penumpukan kredit pada sektor yang mudah tetapi kurang produktif, seperti KPR, konsumtif atau kredit kendaraan bermotor. Sektor ini memang memiliki efek multiplikasi, tetapi juga menciptakan potensi gelembung aset, terutama jika dikombinasikan dengan kebijakan DP 0% dan pelonggaran LTV/FTV. Jika ekonomi melemah, risiko gagal bayar rumah tangga bisa meningkat.

Oleh karena itu, BI perlu menetapkan batas yang jelas kapan kebijakan pelonggaran dihentikan agar tidak menimbulkan risiko di masa depan. Pengawasan debitur juga harus diperketat melalui penilaian kemampuan membayar dan kualitas kredit, terutama pada KPR dan kredit konsumsi. Insentif bank sebaiknya hanya diberikan untuk kredit yang benar-benar baru, bukan hasil pemindahan dari sektor lain.

BI juga perlu menyampaikan laporan terbuka setiap tiga bulan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan koordinasi dan sinergi dengan kebijakan fiskal terkait dengan subsidi fiskal untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan pembiayaan pemerintah.

Kebijakan makroprudensial BI layak diapresiasi karena mampu menyeimbangkan stabilitas dan pertumbuhan. Namun, pengalaman menunjukkan krisis sering muncul bukan karena arah kebijakan yang salah, tetapi karena kebijakan dibiarkan terlalu longgar tanpa batas yang jelas. Oleh karena itu, KLM perlu dilengkapi dengan mekanisme pengaman dan transparansi agar mampu mendorong ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas.

#kebijakan-makroprudensial #bank-indonesia #insentif-likuiditas #lending-channel #interest-rate-channel #suku-bunga-kredit #sektor-prioritas #stabilitas-keuangan #penyaluran-kredit #pertumbuhan-ekonomi

https://finansial.bisnis.com/read/20251126/90/1931725/opini-menelisik-kebijakan-makroprudensial-bi