Dari 201 Penunggak Pajak Terbesar Ada yang Menunggak 10 Tahun Lebih

Dari 201 Penunggak Pajak Terbesar Ada yang Menunggak 10 Tahun Lebih

Untuk penunggak pajak yang masih memiliki aset dan badan usahanya aktif, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap akan menagih.

(Bisnis Tempo) 25/11/25 14:30 49636

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap adanya 201 penunggak pajak terbesar. Namun saat ini ada yang sudah membayar dan/atau mengangsur ke otoritas perpajakan dengan total Rp 11,99 triliun per 24 November 2025.

Waktu tunggakan para wajib pajak tersebut ada yang lebih dari lima tahun. “Ada yang sudah di atas 10 tahun, tapi ada juga yang memang keberadaannya tidak bisa diacak lagi karena sudah tidak di Indonesia,” ucapnya saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, Selasa, 25 November 2025.

Bimo mengatakan data tersebut berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk penunggak pajak yang masih memiliki aset dan badan usahanya aktif, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap akan menagih.

Apabila ada badan usaha yang sudah tidak aktif, maka pelacakan aset akan dilakukan, karena bisa jadi berganti badan usaha. Pendeteksian ini dilakukan melalui pelacakan rekening dan berbagai aset yang dimiliki wajib pajak.

Kementerian Keuangan, kata Bimo, akan bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dari Kejaksaan Agung untuk meminta bantuan. “Ada Badan Pemulihan Aset yang bisa nanti menjadi sumber terakhir untuk tindakan-tindakan penagihan atas utang-utang negara,” katanya.

Bimo mengatakan baru ada 104 dari 201 penunggak pajak yang sudah memenuhi kewajibannya. Tahun ini target yang bisa diperoleh sebesar Rp 20 triliun, namun target paling banyak sebesar Rp 50-60 triliun.

Tindak lanjut kepada mereka yang belum memenuhi kewajibannya tetap dilakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga bekerja sama dengan jajaran eselon I di Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum.

Selain itu, Ditjen Pajak juga berkoodinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani penunggak yang memiliki permasalahan hukum. “Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” tutur Bimo.

#penunggak-pajak #pajak #ditjen-pajak #kemenkeu #wajib-pajak

https://tempo.co/ekonomi/dari-201-penunggak-pajak-terbesar-ada-yang-menunggak-10-tahun-lebih-2092898