ESDM Cabut Penangguhan 4 IUP karena Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Saat ini masih terdapat 186 IUP yang masih ditangguhkan karena tak kunjung menyetorkan dana reklamasi pascatambang.
(Bisnis Tempo) 15/10/25 16:21 4437
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang ditangguhkan, baru empat perusahaan yang telah memenuhi kewajiban menyetor jaminan reklamasi.
“Saat ini ada empat perusahaan yang IUP-nya sudah kami buka kembali dari 44 yang mengajukan permohonan pembatalan penangguhan,” kata Bahlil usai membuka acara Minerba Convex 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Bahlil menegaskan, kebijakan penangguhan izin tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola tambang yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap 190 IUP mineral dan batu bara karena perusahaan tidak menunaikan kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Dalam aturan tersebut, setiap pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Jika kewajiban itu diabaikan, pemerintah berhak memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penangguhan izin tidak hanya disebabkan oleh persoalan dana reklamasi, tetapi juga karena pelanggaran terhadap rencana kerja perusahaan.
“Beberapa perusahaan diketahui melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), misalnya berproduksi melebihi kapasitas yang disetujui,” ujar Yuliot di sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
#iup #izin-tambang #izin-pertambangan #bahlil #kementerian-esdm
https://tempo.co/ekonomi/esdm-cabut-penangguhan-4-iup-karena-sudah-bayar-jaminan-reklamasi-2079862