Anak Buah Purbaya: Es Teh Manis dan Minuman Warung Tak Masuk Objek Cukai MBDK

Anak Buah Purbaya: Es Teh Manis dan Minuman Warung Tak Masuk Objek Cukai MBDK

Pemerintah memastikan minuman berpemanis yang dijual dan langsung dikonsumsi di tempat tidak akan dikenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

(Kompas.com) 17/11/25 17:12 40793

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan minuman berpemanis yang dijual dan langsung dikonsumsi di tempat tidak akan dikenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan saat ini pemerintah tengah menetapkan dua kelompok minuman yang menjadi objek cukai MBDK dalam UU APBN 2026, yaitu minuman siap minum dalam kemasan (ready to drink) serta konsentrat berpemanis yang dijual dalam kemasan eceran.

Dengan demikian, menurut dia, objek cukai hanya berlaku pada produk berpemanis yang diproduksi dan dikemas untuk dijual sebagai barang eceran.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

“Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, misalnya di warung. Jadi kalau kita minum es teh manis di warung, itu bukan cakupan MBDK,” ujarnya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

Febrio menjelaskan bahwa instrumen cukai MBDK dirancang untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih dan mendorong perbaikan kualitas kesehatan masyarakat.

Pemerintah melihat konsumsi minuman berpemanis memiliki kaitan erat dengan meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan obesitas, yang pada akhirnya membebani APBN lewat biaya pelayanan BPJS Kesehatan.

Selain mengubah pola konsumsi, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong industri minuman menghasilkan produk dengan kadar gula lebih rendah.

Febrio mengatakan, pemerintah sedang mengkaji praktik penerapan cukai serupa di berbagai negara, termasuk negara-negara ASEAN yang menetapkan tarif rata-rata sekitar Rp 1.771 per liter.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah belum akan menerapkan cukai MBDK dalam waktu dekat. Seluruh regulasi, termasuk konstruksi tarif, masih dalam tahap penyusunan lintas kementerian dan lembaga.

“Cukai MBDK masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian. Target jangka pendek kita saat ini adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi, bukan menambah pungutan baru,” tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

#cukai #es-teh-manis #minuman-berpemanis #cukai-minuman-berpemanis #konsumsi-gula

https://money.kompas.com/read/2025/11/17/171201826/anak-buah-purbaya-es-teh-manis-dan-minuman-warung-tak-masuk-objek-cukai-mbdk