Sederet Catatan Dewan Pengawas soal Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan
Dewas BPJS Kesehatan menunggu kebijakan resmi pemutihan iuran, menyoroti risiko moral hazard, pentingnya data akurat, dan koordinasi antar lembaga terkait.
(Bisnis.Com) 17/11/25 14:53 40579
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah soal penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Jika sudah ada, pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.Pertama, pemutihan iuran ini berpotensi menimbulkan moral hazard peserta untuk sengaja menunggak iuran karena berharap ada penghapusan di masa berikutnya.
Pihaknya pun berharap pemutihan iuran ini tidak menciptakan reaksi negatif dari peserta yang rutin membayar iuran. Dengan demikian, dia mendorong agar manajemen risiko terhadap kondisi ini terus diperkuat.
“Kedua, kita harapkan bahwa pemutihan iuran ini nantinya betul-betul sasarannya tepat, sesuai dengan manfaat yang diperlukan pemutakhiran data,” katanya dalam raker bersama Komisi IX DPR RI, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Oleh karena itu, lanjutnya, koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri menjadi hal yang sangat penting, karena jangan sampai yang mendapatkan pemutihan itu adalah orang yang sebenarnya tidak berhak.
Abdul meneruskan, catatan ketiga dari pihaknya adalah BPJS Kesehatan tentu berpotensi kehilangan penerimaan iuran dari peserta yang menunggak tersebut.
“Kemudian, kita harapkan ada semacam visi bersama atau persepsi sama antar pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS, Pemda terkait penghapusan tunggakan iuran ini,” tuturnya.
Adapun, catatanterakhiryang disorotinya adalah harus ada manajemen risiko tentang risiko hukum dan akuntabilitas, karena perbedaan persepsi tentang kerugian negara dengan belum adanya ketentuan penghapusan yang diatur secara tegas dalan regulasi (Perpres).
“Jangan sampai kita melakukan pemutihan iuran ini, nanti ujung-ujungnya nanti jadi temuan BPK yang menyebabkan konsekuensi hukum ke depan,” tegas Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyebut pihaknya telah memberikan beberapa rekomendasi kepada direksi untuk mengambil langkah-langkah antisipatif.Pertama, harus ada sosialisasi masif dan intensif tentang konsep pemutihan iuran ini.
Kedua, harus memastikan prioritas data peserta yang menunggak.Ketiga, adanya koordinasi antar pemangku kepentingan untuk penyamaan persepsi.
“Keempat, PBPU sebenarnya yang paling banyak melakukan tunggakan iuran. Kita harapkan bahwa PBPU non-aktif ini yang tidak mampu, sedapat mungkin itu mereka dialihkan menjadi peserta PBI,” sebutnya.
Dia mengatakan demikian lantaran menurutnya meski tunggakan iuran mereka sudah dihapus, mereka ke depannya tidak akan membayar iuran karena memang tidak mampu.
“Karena itu diharapkan bahwa peserta PBPU non-aktif ini yang tidak mampu, sedapat mungkin nanti bisa digeser menjadi peserta PBI dan pemerintah menanggung pembiayaannya,” ucapnya.
Sementara itu, dorongan terakhir dari Dewas BPJS Kesehatan untuk pemerintah adalah regulasinya diterbitkan secepat mungkin lantaran sudah dideklarasikan kepada masyarakat oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
#bpjs-kesehatan #pemutihan-iuran #dewan-pengawas #penghapusan-tunggakan #moral-hazard #manajemen-risiko #pemutakhiran-data #kementerian-sosial #kementerian-dalam-negeri #penerimaan-iuran #persepsi-pema