Mendag: Pengimpor Pakaian Bekas Tetap Diproses Pidana

Mendag: Pengimpor Pakaian Bekas Tetap Diproses Pidana

Orang yang mengimpor pakaian bekas dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar

(Bisnis Tempo) 14/11/25 13:30 38481

MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan importir pakaian bekas tetap diproses secara pidana meski sudah menerima sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan kewajiban menanggung biaya pemusnahan. Ia mengatakan Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penindakan hukum berjalan.

"Proses hukum dan sanksi pidana tetap. Itu di wilayah lembaga terkait," kata Budi Santoso dalam jumpa pers pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di PT Parsadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 November 2025.

Importir pakaian bekas dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk pedagang di e-commerce, aturan berlaku dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 Tahun 2020.

Sebelumnya, Kemendag menyatakan telah memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan di Bandung, Jawa Barat. Barang ilegal senilai Rp 112,3 miliar itu didatangkan dari Korea, Jepang, dan Cina. Sitaan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir.

"Proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dihancurkan adalah 16.591 bal atau kurang lebih 85,56 persen," ujar Budi Santoso.

Ia menjelaskan para distributor sudah dikenai sanksi administrasi berupa penutupan lokasi usaha dan kewajiban membayar biaya pemusnahan. "Hingga akhir November ini target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan," kata Budi Santoso.

Budi Santoso belum dapat memastikan celah masuknya barang-barang tersebut. Ia menegaskan kewenangan Kemendag berada pada pengawasan post-border atau setelah barang masuk dan beredar.

"Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kita bekerja sama agar penanganannya lebih baik," ujarnya.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru. Aturan ini diperkuat melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan pengawasan post-border dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar memenuhi regulasi. “Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tapi juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menindak langsung barang ilegal yang sudah terlanjur beredar di pasar. Pengetatan akan difokuskan di pintu masuk melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pasokan pakaian bekas impor ke pedagang berkurang dan habis. “Kalau semuanya dicekik, pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, ke UMKM kita,” ujar Purbaya.

#pakaian-bekas #impor #mendag #budi-santoso #purbaya

https://tempo.co/ekonomi/mendag-pengimpor-pakaian-bekas-tetap-diproses-pidana-2089554