Pedagang Perlu Solusi Nyata Usai Larangan Thrifting

Pedagang Perlu Solusi Nyata Usai Larangan Thrifting

AKSES meminta pemerintah menghentikan impor pakaian bekas (thrifting) secara komprehensif dan memberikan solusi kepada industri tekstil.

(Bisnis Tempo) 09/11/25 06:00 32496

KETUA Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat Suroto meminta pemerintah menghentikan impor pakaian bekas secara komprehensif dan memberikan solusi kepada industri. Menurut dia, para pedagang kecil, kuli panggul, dan industri garmen dalam negeri yang sudah terlanjur lama mati belum diberikan langkah solutif.

Suroto mengatakan pelarangan impor baju bekas memang langkah yang benar demi melindungi industri tekstil nasional, tapi kebijakan itu kehilangan makna kalau rakyat kecil justru menjadi korban. “Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penegak larangan, tetapi juga sebagai pemberi jalan keluar yang berkeadilan. Para pedagang kecil dan kuli panggul ini tidak bersalah. Mereka adalah korban sistem yang rusak, bukan pelakunya,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 November 2025.

Menurut Suroto, maraknya praktik thrifting barang impor ilegal akibat gagalnya negara menciptakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Ketika barang ilegal lebih mudah masuk daripada produk dalam negeri dijual, Suroto mengatakan yang menderita adalah produsen lokal dan pelaku usaha mikro.

Suroto meminta larangan thrifting barang ilegal jangan berhenti pada razia dan pemusnahan barang. “Negara mestinya harus mengurus nasib orang-orang di belakang tumpukan baju itu. Para pedagang kecil, buruh bongkar muat, dan kuli panggul di pasar yang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Di sisi lain, Suroto mengatakan solusi bagi mereka tidak bisa sekadar bantuan tunai atau program karitatif ataupun pelatihan yang seringkali hanya bersifat seremonial. Solusinya harus berupa sistem ekonomi baru yang mampu menampung tenaga kerja informal ke dalam kegiatan produktif dan legal. “Dan di sinilah lembaga penting milik rakyat seperti koperasi seharusnya dihadirkan,” katanya.

Menurut Suroto, koperasi dapat menjadi wadah transisi ekonomi rakyat untuk mengalihkan tenaga dan kreativitas pedagang thrifting ilegal ke sektor-sektor yang sah dan produktif. Selain itu, koperasi bisa memperkuat koperasi industri garmen lokal dan industri kreatif.

Ia mencontohkan pengalaman Jepang dan Amerika Serikat yang menggunakan koperasi untuk memperkuat pelaku usaha mikro dan kecil. “Di Jepang, ada koperasi Usaha Mikro dan Kecil. Fungsinya adalah mengkonsolidasikan UMK baik di bidang industri kecil dan kreatif serta perdagangan,” ujarnya.

Untuk usaha di bidang industri kecil dan kreatif, Suroto menambahkan, mereka fungsikan koperasi untuk pembelian bersama bahan baku agar lebih efisien, kontrol kualitas, dan pemasaran baik lokal maupun internasional. Di samping itu, koperasi juga mendukung serta kegiatan pendidikan, pelatihan, hingga riset dan pemgembangan. Menurut Suroto, untuk usaha perdagangan, koperasi berfungsi sebagai grosir untuk pembelian bersama atau joint buying.

Suroto mengatakan peran pemerintah dalam mendukung rencana ini bukan hanya membentuk regulasi dan kebijakan. Pemerintah harus memberikan banyak insentif bagi UMK yang bergabung di koperasi seperti keringanan dan pembebasan pajak, kebijakan trade off seperti subsidi logistik agar harganya terjangkau bagi konsumen, serta paket kebijakan pendukung lainya seperti pendukungan pembiayaan bagi koperasi untuk selenggarakan pendidikan dan pelatihan dan lain sebagainya.

“Selain itu, pemerintah juga sungguh sungguh memberikan affirmative action policy untuk UMK dapat bersaing di industri seperti dimasukkanya dalam pengecualian bagi koperasi untuk bertindak monopoli dalam banyak hal untuk tujuan melindungi keberlangsungan bisnis mereka,” katanya.

#thrifting #impor-baju-bekas #koperasi #impor-ilegal #tekstil

https://tempo.co/ekonomi/pedagang-perlu-solusi-nyata-usai-larangan-thrifting-2087741