Indef Ungkap Pemicu Fenomena Thrifting
Direktur Program INDEF Esther Sri Astuti tidak heran jika aktivitas thrifting banyak diminati.
(Bisnis Tempo) 08/11/25 17:43 32288
DIREKTUR Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai tingginya antusiasme kegiatan belanja barang bekas atau thrifting dipicu oleh kesukaan masyarakat terhadap barang bermerek tetapi terhalang dana. “Perilaku memakai barang-barang branded kerap kali dikaitkan dengan naiknya status sosial,” kata Esther dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 8 November 2025.
Esther mengatakan tidak heran jika aktivitas thrifting banyak diminati. Sebab, kata Esther, masyarakat bisa membeli barang bekas bermerek dengan harga relatif murah. Oleh karena iu, banyak pelaku bisnis yang memanfaatkan antusiasme masyarakat dengan membuka usaha thrifting.
Menurut Esther, bisnis jual beli pakaian bekas dianggap menggiurkan bagi pedagang. Esther mengatakan pedagang bisa meraup keuntungan tiga kali lipat bahkan lebih dari bisnis ini. Berdasarkan observasi lapangan yang dilakukan, Esther mengatakan sebagian besar pedagang mengaku sudah balik modal dengan menjual 20 persen dari ratusan pakaian bekas.
Antusiasme masyarakat dan aktivitas bisnis ini membuat volume impor pakaian bekas meningkat tajam sehingga merugikan perekonomian Indonesia. Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Diponegoro itu menyatakan impor pakaian bekas menggerus hingga 15 persen pangsa pasar produsen tekstil dalam negeri.
Esther mengatakan impor pakaian bekas di Indonesia tidak dipungut biaya bea dan cukai sehingga selundupan pakaian bekas akan merugikan negara. Sebab pemerintah mengkategorikan impor pakaian bekas sebagai aktivitas ilegal.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Esther mengatakan pedagang barang bekas dan importir akan rugi miliaran rupiah ketika pemerintah menindak tegas larangan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia. Namun, Esther mengingatkan tekanan pedagang barang bekas dan importir tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung dari sisi penerimaan negara, kesehatan, dan lingkungan serta yang
Ia memperkirakan ada 520 ribu pekerja yang menggantungkan nasibnya pada industri tekstil di Indonesia. Para pekerja tekstil domestik, kata Esther, pasti terdampak atas banjirnya impor pakaian bekas ke Indonesia yang mengakibatkan tren penjualan produk tekstil dalam negeri menurun.
Esther menyatakan banjir impor pakaian bekas merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan Indonesia. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan pelacakan dengan mengikuti jejak aktor (follow the actor) importir pakaian bekas. Kemudian, Esther mengatakan perlunya upaya serius mendeteksi potensi manipulasi kode Harmonized System (HS).
Ia juga mendorong penghentian sementara izin impor Angka Pengenal Impor Umum (APU) untuk mencegah kemungkinan impor pakaian bekas. Esther berpendapat, sebaiknya pemerintah memprioritaskan izin impor Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.
#indef #thrifting #pakaian-bekas #impor #harga
https://tempo.co/ekonomi/indef-ungkap-pemicu-fenomena-thrifting-2087695