BI Akan Terima Repo Obligasi Korporasi, Pede Jadi Motor Baru Pembiayaan Sektor Riil
Bank Indonesia akan menerima obligasi korporasi berkualitas tinggi sebagai agunan dalam transaksi repo, memperluas pembiayaan sektor riil dan meningkatkan likuiditas pasar.
(Bisnis.Com) 07/11/25 20:22 31839
Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen operasi moneter dengan membuka ruang bagi penggunaan obligasi korporasi berkualitas tinggi sebagai agunan (underlying) dalam transaksi repurchase agreement (repo). Langkah ini diyakini dapat menjadi motor pembiayaan baru sektor riil.
Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agustina Dharmayanti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimulai dengan penerimaan obligasi korporasi terbitan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebagai agunan repo di pasar sekunder.
Pemilihan SMF dilakukan karena memenuhi kriteria BI dari sisi peringkat kredit hingga likuiditas.
“Nah terus kemudian siapa yang mau beli [repo obligasi korporasi]? Yang mau beli kan ada bank, ada IKNB [industri keuangan non-bank], ada dana pensiun, dan ada juga korporasi,” ujar Agustina dalam taklimat media di Kantor BI, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa mekanisme ini menciptakan rantai likuiditas baru di pasar keuangan. Bank atau IKNB yang bukan dealer utama tetap bisa mengakses dana dengan repo ke dealer utama, sementara dealer utama bisa melanjutkan repo tersebut ke Bank Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini juga membuat obligasi korporasi menjadi lebih likuid dan menarik bagi investor karena bisa digunakan sebagai instrumen pendanaan jangka pendek.
“Karena gampang kalau misalnya saya butuh likuiditas, saya tinggal repo-kan saja ke dealer utama, nanti dealer utama ke Bank Indonesia,” ungkapnya.
Ke depan, sambungnya, BI juga membuka opsi penggunaan obligasi korporasi selain terbitan SMF sebagai agunan transaksi repo. Hanya saja, obligasi korporasi tersebut hanya memenuhi persyaratan.
Agustina menjelaskan persyaratan itu diatur dalam Undang-undang No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberi BI kewenangan melakukan operasi moneter melalui repo atas surat berharga berkualitas tinggi.
Dalam aturan turunan Peraturan Bank Indonesia, dia menjelaskan kriteria surat berharga berkualitas tinggi itu yaitu: dapat diperdagangkan (tradeable), tercatat di rekening peserta operasi moneter, aktif diperdagangkan dalam periode tertentu, memiliki peringkat tinggi (minimal AAA), dan tidak sedang diagunkan.
Menurutnya, obligasi korporasi terbitan SMF itu memenuhi semua kriteria itu sehingga bisa dijadikan agunan transaksi repo ke BI. Jika ada obligasi korporasi lain yang memenuhi syarat maka BI tidak menutup kemungkinan menerimanya sebagai agunan transaksi repo.
Lebih lanjut, Agustina menggaku bahwa pengembangan repo berbasis obligasi korporasi bukan sekadar memperluas operasi moneter, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat transmisi kebijakan moneter ke sektor riil.
Jika selama ini bank hanya bisa biayai sektor riil dengan kredit langsung maka sekarang bisa dengan membeli obligasi korporasi. Nantinya, obligasi korporasi itu yang akan langsung biayai sektor riil.
"Inilah sumbangsihnya Bank Indonesia terhadap pembiayaan ekonomi secara tidak langsung, karena kita enggak boleh cetak uang, langsung beli [obligasi], harus demikian prosesnya," jelasnya.
Pelaksanaan Selama Ini
Sementara itu, Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Fitra Jusdiman menambahkan bahwa selama ini repo yang dilakukan bank sentral hanya menerima Surat Berharga Negara (SBN) sebagai agunan.
Padahal, di pasar keuangan terdapat berbagai jenis obligasi yang berpotensi digunakan untuk mengakses likuiditas dari BI.
"Harapannya penerbitan dari instrumen selain SBN itu di pasar itu juga bisa lebih berkembang. Kenapa? Karena dia bisa digunakan sebagai agunan atau underlying untuk repo kepada Bank Indonesia," ungkap Fitra pada kesempatan yang sama.
Dia menyoroti komposisi pasar obligasi Indonesia yang masih timpang dibandingkan negara maju. BI mencatat bahwa di Indonesia, nilai obligasi korporasi hanya setara 2,1% dari PDB; jauh lebih rendah dari nilai obligasi korporasi di Korea Selatan (60,7% dari PDB), Singapura (27,06% dari PDB), maupun Jepang (16,8% dari PDB).
Banyak bank sentral di negara maju, sambungnya, juga sudah menerima berbagai jenis obligasi—baik pemerintah maupun korporasi—sebagai underlying repo.
Oleh sebab itu, BI juga akan ikuti tren di negara-negara maju itu sehingga terbuka alternatif pembiayaan bagi dunia usaha di luar sistem perbankan. Apalagi, selama ini perusahaan lebih banyak mengandalkan pinjaman bank karena pasar obligasi korporasi masih dangkal.
“Kalau perusahaan juga sudah bisa lebih banyak menerbitkan obligasi, mereka juga bisa mendapatkan alternatif sumber pinjaman yang lebih variatif dan juga dengan cost of fund yang juga lebih efisien,” kata Fitra.
#repo-obligasi #obligasi-korporasi #bank-indonesia #sektor-riil #instrumen-moneter #agunan-repo #pasar-keuangan #likuiditas-pasar #investor-obligasi #kebijakan-moneter #surat-berharga #peringkat-kredit