OJK: Stabilitas sektor jasa keuangan RI tetap terjaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga Oktober 2025, di tengah perlambatan aktivitas ekonomi di ...
(Antara) 07/11/25 15:47 31363
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga Oktober 2025, di tengah perlambatan aktivitas ekonomi di kawasan dan global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan perekonomian Indonesia terpantau solid, dengan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen year on year (yoy) pada kuartal III-2025, serta indeks manufaktur (Purchasing Managers\' index/PMI) tetap berada di zona ekspansi.
“Namun demikian, perlu dicermati bahwa pertumbuhan permintaan domestik masih memerlukan dukungan lebih lanjut, seiring dengan moderasi inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, serta penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat.
Ia memastikan OJK berkomitmen terus mendukung optimalisasi peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui perluasan akses pembiayaan.
Dalam hal ini, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status pemberian kredit, bukan sebagai satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan.
Ia menjelaskan, penilaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan faktor lain seperti karakter, mentalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang.
“Dengan demikian, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu,” ujar Mahendra.
Selain itu, OJK terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan ekosistemnya.
Pasca terbitnya Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 1 dan 2, OJK saat ini melanjutkan pengembangan TKBI versi 3, yang akan mencakup Technical Screening Criteria (TSC) untuk tiga sektor Nationally Determined Contribution (NDC), di antaranya :
- Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan (termasuk Kehutanan Sosial, Konservasi, dan Rehabilitasi),
- Manufaktur atau Industrial Processes and Product Use (IPPU),
- Water Supply, Sewerage, and Waste Management.
Lebih lanjut, terdapat dua enabling sectors, yaitu Information and Communication, serta Professional, Scientific, and Technical Activities.
“Penyusunan materi ini dilakukan untuk menyelaraskan standar nasional dengan standar internasional, dalam rangka memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Mahendra.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
#otoritas-jasa-keuangan #ojk #jasa-keuangan #sektor-jasa-keuangan #keungan #financial
https://www.antaranews.com/berita/5226565/ojk-stabilitas-sektor-jasa-keuangan-ri-tetap-terjaga