Pengusaha Hotel Teriak Okupansi Anjlok, Minta Pemerintah Turun Tangan

Pengusaha Hotel Teriak Okupansi Anjlok, Minta Pemerintah Turun Tangan

Pengusaha hotel meminta pemerintah mengatur aplikasi akomodasi alternatif karena menurunkan okupansi hotel.

(Bisnis.Com) 05/11/25 19:43 28868

Bisnis.com, JAKARTA — Merebaknya layanan akomodasi alternatif yang dapat diakses melalui aplikasi menjadi ancaman baru bagi hotel konvensional berbintang. Kalangan pengusaha menilai pemerintah perlu turun tangan membuat regulasi yang mengatur aplikasi berbasis sharing economy tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang yang terkontraksi 4,52% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi 50,16% per September 2025 tak hanya disebabkan oleh dampak efisiensi anggaran pemerintah dan penurunan daya beli masyarakat, melainkan juga perkembangan penginapan alternatif.

“[Aplikasi] sharing economy seperti Airbnb, Travelio, itu ternyata juga menggerus pasar hotel konvensional cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (4/11/2025).

Dia melanjutkan, dalam sistem aplikasi tersebut, pemilik properti dapat memanfaatkan aset pribadi berstatus idle seperti vila, apartemen, maupun rumah singgah untuk dikomersilkan.

Hal ini disebut berbeda dengan tata kelola perhotelan pada umumnya. Pelaku usaha perhotelan, kata Hariyadi, wajib menghitung beragam aspek seperti nilai investasi dan kewajiban keuangan seperti pajak, biaya operasional karyawan, dan lain sebagainya.

Terlebih lagi, dia menerangkan bahwa jumlah properti alternatif kian menjamur, tanpa ada data pasti yang dilaporkan oleh aplikator atau online travel agent (OTA). Fenomena ini dinilai menjadi urgensi tersendiri untuk mendata jumlah properti yang ada.

Hariyadi lantas mendorong agar pemerintah mengambil langkah untuk mengatur secara spesifik platform akomodasi tersebut guna tercipta iklim usaha yang lebih adil. Selain itu, pemerintah juga dapat menambah pemasukan negara melalui penerimaan pajak, karena selama ini hanya penjual jasa yang membayar pajak.

“Tidak ada pemasukan buat negara dari online travel agent. Memang mereka tidak membayar PPh [pajak penghasilan] 26, PPh badan untuk komisi yang mereka terima, tetapi kan hotelnya tercatat, hotelnya itu membayar, penjual jasanya membayar ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dengan demikian, Hariyadi memandang bahwa regulasi yang jelas dapat memberikan manfaat baik bagi pengusaha hotel konvensional, pengelola penginapan alternatif, dan konsumen itu sendiri.

Konsumen dinilai dapat diuntungkan dengan banyaknya pilihan akomodasi yang terdata secara resmi, serta terjamin berdasarkan segmentasi pasar dan klasifikasinya.

Disorot Kemenpar

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyoroti bahwa tren negatif okupansi hotel bintang turut dipengaruhi pergeseran pola wisatawan yang memilih opsi akomodasi lain seperti vila.

“Ini yang sedang kami rapikan dan tertibkan. Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak,” kata Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana saat ditemui Bisnis usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (2/10/2025) lalu.

Itu sebabnya, Widiyanti menjelaskan strategi yang ditempuh mencakup imbauan agar pemilik vila yang belum memiliki izin di kawasan wisata strategis dapat mendaftarkan diri dalam platform yang dimiliki Kemenpar.

Harapannya, pemerintah juga dapat mendata lebih lanjut mengenai tingkat penghunian kamar di berbagai akomodasi alternatif tersebut, sehingga data yang dihimpun dapat lebih komprehensif.

“Apabila sudah terdata kan bisa masuk semua transaksi, bahwa [vila dan akomodasi alternatif] harus di Indonesia dan membayar pajak. Jadi itu yang kami lakukan,” ucapnya.

Okupansi Hotel Masih Lesu

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan TPK hotel baik klasifikasi bintang maupun nonbintang per September 2025.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyampaikan bahwa TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2025 mencapai 50,16%, yang menurun dibandingkan periode Agustus 2025 (month-to-month/MtM) maupun September 2024 (year-on-year/YoY).

“TPK hotel klasifikasi bintang mengalami penurunan baik secara bulanan yaitu sebesar 0,35% poin maupun secara tahunan yaitu sebesar 4,52% poin,” kata Pudji dalam rilis BPS secara virtual, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, mengutip Berita Resmi Statistik, mayoritas klasifikasi hotel mengalami penurunan okupansi secara tahunan pada bulan kesembilan tahun ini.

BPS mencatat hanya hotel bintang 5 yang mengalami kenaikan tipis 0,01%. Hotel bintang 4 mengalami penurunan terdalam sebesar 6,36%, disusul TPK hotel bintang 3 yang turun sebesar 5,82% poin, serta bintang 2 dan bintang 1 yang masing-masing minus 4,09% dan 4,44% YoY.

“Sementara itu, TPK hotel nonbintang mengalami penurunan terendah, yaitu sebesar 2,48% poin,” terang BPS.

Dengan demikian, okupansi hotel nonbintang hanya sebesar 25,38% pada September 2025. Jumlah tersebut tergerus 0,41% poin secara bulanan.

#pengusaha-hotel #bisnis-hotel #okupansi-hotel #penginapan-alternatif #sharing-economy #aplikasi-akomodasi #regulasi-pemerintah #pajak-penginapan #tingkat-penghunian-kamar #online-travel-agent #phri #p

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251105/47/1926250/pengusaha-hotel-teriak-okupansi-anjlok-minta-pemerintah-turun-tangan