Bocoran Poin-Poin Penting Revisi UU Penyelenggaraan Keuangan Haji
DPR RI membahas revisi UU No.34/2014 untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH. Berikut poin-poin pentingnya.
(Bisnis.Com) 05/11/25 19:10 28826
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memulai rangkaian revisi Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Adapun, proses revisi UU No.34/2014 itu pada hari ini memasuki tahap Rapat Pleno terkait pengharmonisasian konsepsi pengelolaan keuangan haji antara pengusul yakni Komisi VIII DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg).
Dalam usulannya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola keuangan haji.
"BPKH saat ini belum optimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mengelola keuangan haji, khususnya dalam mengoptimalkan nilai manfaat," kata Abidin dalam Rapat Pleno bersama Baleg DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Abidin menjelaskan, penyusunan revisi UU No.34/2014 itu akan disandarkan pada delapan isu utama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
Pertama, yakni adanya norma baru mengenai setoran angsuran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk meningkatkan dana kelolaan BPKH yang termuat dalam Pasal 6 UU No.34/2014.
Kedua, terkait distribusi nilai manfaat yang akan didesan untuk lebih proporsional dan berkeadilan, yaitu sesuai dengan masa tunggu para calon jemaah (Pasal 16).
Ketiga, kedudukan dan Kewenangan BPKH (Pasal 20) termasuk keterlibatan BPKH dalam Pembahasan BPIH (Pasal 24).
Keempat, komposisi dan jumlah keanggotaan Badan Pelaksana (Pasal 29) serta Dewan Pengawas (Pasal 31) BPKH, termasuk mekanisme pemilihannya (Pasal 38).
Kelima, proporsi investasi langsung yang harus lebih besar dibandingkan dengan proporsi pada penempatan dan investasi keuangan lainnya (Pasal 48 ayat 3), yang didukung dengan adanya aturan tentang Cadangan Modal (Pasal 48 ayat 4 dan Pasal 17A).
Keenam, terkait keuangan haji dapat ditempatkan pada bank yang sehat dan menjalankan prinsip syariah (Pasal 46 ayat 1a), Ketujuh penyediaan valuta asing untuk satu kali kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Pasal 46 Ayat 1b) serta (Pasal 47 ayat 2).
Kedelapan, pengaturan mengenai pembentukan anak usaha BPKH (Pasal 48B) serta DPR RI dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja anak usaha BPKH (Pasal 48B ayat 3).
"Beberapa materi dalam Undang- Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu dilakukan sinkronisasi dengan Undang - Undang nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang - Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan ini sudah berjalan," pungkas Abidin.
#revisi-uu-keuangan-haji #ruu-pengelolaan-keuangan-haji #wewenang-bpkh #bpkh #keuangan-haji #bpkh-tugas-wewenang #optimalisasi-bpkh #nilai-manfaat-haji #setoran-angsuran-bipih #distribusi-nilai-manfaat