Kortastipidkor Tetapkan 4 Tersangka Kasus BBM, Ada Samin Tan
Kortastipidkor Polri menetapkan 4 tersangka, termasuk Samin Tan, dalam kasus korupsi penjualan BBM antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2009-2012.
(Bisnis.Com) 30/06/26 20:04 264239
Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan BBM antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selama periode 2009-2012.
Empat tersangka itu mulai dari SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011 dan JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013.
Dua tersangka lainnya yaitu WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN dan Samin Tan selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Yusuf di Mabes Polri, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan, perkara ini bermula saat adanya kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Mulanya, kerja sama itu menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN.
Dalam perjalanannya, PT AKT telah berulang kali mengalami keterlambatan hingga penunggakan pembayaran dalam kerja sama ini. Namun, para pejabat PT PPN yang memiliki kewenangan malah tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah mitigasi risiko lainnya.
"Sebaliknya dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT," imbuhnya.
Yusuf memaparkan, perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran.
Kebijakan yang menguntungkan lainnya yakni perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka sebesar 25% menjadi tanpa adanya jaminan pembayaran.
"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," tambahnya.
Dari serangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN.
Akibatnya, Kortastipidkor Polri mencatat adanya kewajiban yang tidak dipenuhi PT AKT dalam kerja sama penyaluran BBM dengan total dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai US$137,29 juta.
"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 US Dollar atau diperkirakan setara senilai Rp486 miliar," pungkasnya.
#kortastipidkor #kasus-bbm #samin-tan #pertamina-patra-niaga #asmin-koalindo-tuhup #korupsi-bbm #tersangka-korupsi #penjualan-bbm #kerugian-negara #penyidikan-polri #high-speed-diesel #kerjasama-bbm #p