Legislator soroti gangguan pasokan batu bara picu pemadaman listrik
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti terganggunya pasokan batu bara hingga berujung pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah di ...
(Antara) 23/06/26 14:31 257364
Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini, karena lambannya RKAB.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti terganggunya pasokan batu bara hingga berujung pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah di tanah air.
Menurut dia, terganggunya pasokan batu bara tersebut dampak dari lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini, karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Bambang, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara yang mempengaruhi operasional pembangkit listrik.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Proses persetujuan RKAB, menurut dia belum transparan, Komisi XII DPR telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM terkait dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang batu bara.
Menurut dia, Kementerian ESDM belum menjalankan amanat Undang-UU Minerba secara optimal, terutama terkait kewajiban mengonsultasikan kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional.
"Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Di sisi lain, katanya pula, jumlah sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dinilai belum memadai untuk menangani proses evaluasi dan persetujuan RKAB.
“Kekurangan pasokan itu juga dikarenakan lemahnya atau minimnya sumber daya manusia di Dirjen Minerba pasca revisi Undang-Undang Minerba yang mengakibatkan lambatnya persetujuan RKAB,” katanya lagi.
Bambang menegaskan DPR sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui revisi UU Minerba. Dalam beleid itu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan memenuhi kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk sektor kelistrikan.
"Kalau regulasi atau mandatori dari undang-undang ini dijalankan secara baik oleh teman-teman ESDM, saya pikir tidak ada masalah dan tidak akan terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 12 Juni 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
"Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar dia dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (17/6)
Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.
Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
#batubara #pasokan-batubara #pemadaman-listrik #rkab #kementerian-esdm #komisi-xii-dpr