Dosen UI: Prabowo Harus Terbitkan APBN-P jika Mau Pinjamkan Uang ke Pemda

Dosen UI: Prabowo Harus Terbitkan APBN-P jika Mau Pinjamkan Uang ke Pemda

Pemerintah pusat perlu APBN-P 2026 untuk pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD sesuai PP 38/2025, untuk mendukung program infrastruktur dan lainnya.

(Bisnis.Com) 03/11/25 15:08 25453

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat akan perlu menerbitkan APBN Perubahan atau APBN-P pada 2026 apabila akan menyalurkan pinjaman ke pemerintah daerah (pemda), BUMN, maupun BUMD pada tahun depan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memperbolehkan pinjaman berasal dari kantong APBN kepada ketiga institusi itu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2025 tentang
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa PP 38/2025 sejatinya merupakan aturan turunan dari pasal 33 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan pelaksana tersebut baru ada sejak UU Perbendaharaan Negara berlaku sejak 21 tahun yang lalu.

Menurut Prianto, pemberian utang dari pusat kepada pemda, BUMN, maupun BUMD harus tercantum atau ditetapkan di UU APBN.

"Pemberian utang tersebut harus tercantum atau ditetapkan dalam UU APBN," ujar Prianto kepada Bisnis, dikutip pada Senin (3/11/2025).

Prianto menerangkan bahwa adanya PP anyar itu tidak terlepas dari upaya untuk mendukung program pemerintah pusat di berbagai sektor/bidang. Pinjaman itu juga bisa disalurkan karena program pemerintah pusat dimaksud dilaksanakan oleh BUMN/BUMD maupun pemda berdasarkan penugasan.

Beberapa program itu meliputi sektor infrastruktur, energi, transportasi dan air minum.

"Jadi, PP 38/2025 di atas menjadi dasar hukum Pemerintah Pusat mengeksekusi ketentuan UU PN [UU Perbendaharaan Negara]," lanjutnya.

Adapun pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu menyampaikan, apabila pemerintah berencana menyalurkan pinjaman itu ke pemda, BUMN, atau BUMD tahun depan, maka pemerintah pusat dan DPR otomatis harus menyusun APBN-P.

Untuk diketahui, UU APBN 2026 yang sudah diketok di DPR akhir September 2025 lalu akan diperinci lagi dalam Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, Perpres akan memerinci lagi anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan.

Apabila merujuk pada PP 38/2025 utang yang bisa diberikan pusat kepada pemda, BUMN, dan BUMD itu adalah pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, Prianto memandang bahwa harus ada APBN-P apabila pinjaman berdasarkan PP 38/2025 itu belum disertakan dalam UU APBN.

"Ketika rencana pemberian pinjaman pemerintah pusat ke pemda belum tercermin di UU APBN 2026, secara otomatis harus ada APBN-P," pungkas Prianto.

#pinjaman-pemerintah-pusat #apbn-p-2026 #pp-38-2025 #pinjaman-ke-pemda #pinjaman-ke-bumn #pinjaman-ke-bumd #uu-perbendaharaan-negara #prabowo-subianto #peraturan-pemerintah-38-2025 #apbn-perubahan #pin

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251103/10/1925587/dosen-ui-prabowo-harus-terbitkan-apbn-p-jika-mau-pinjamkan-uang-ke-pemda