Terima PNBP Rp 1 Triliun dari Kejagung, Purbaya: Tambahan untuk Pembangunan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lebih dari Rp1 triliun hasil pemulihan aset Kejaksaan Agung.
(Kompas.com) 15/06/26 14:13 250365
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penerimaan negara lebih dari Rp 1 triliun dari hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bukan sekadar capaian hukum, melainkan tambahan ruang fiskal yang penting bagi negara.
Menurut Purbaya, dana sebesar Rp 1.029.874.376.628 yang diterima Kementerian Keuangan harus dipandang sebagai sumber penerimaan negara yang nyata dan produktif, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan layanan publik yang terus meningkat.
"Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya saat menerima penyerahan simbolis PNBP dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar.
Serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.
Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp 19,1 miliar.
Purbaya menekankan bahwa penerimaan dari pemulihan aset memiliki karakter berbeda dengan pendapatan rutin negara seperti pajak.
Dana ini berasal dari upaya penyelamatan kekayaan negara yang sebelumnya terancam hilang akibat tindak pidana.
Ia menyebut keberhasilan BPA Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa negara semakin mampu menghubungkan penegakan hukum dengan pemulihan ekonomi negara.
“Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan berarti mengurangi kerugian negara dan memperkuat kapasitas fiskal kita,” katanya.
Salah satu bagian yang disorot Purbaya adalah pengembalian aset terkait kasus korupsi Edi Tansil senilai Rp 51,6 miliar.
Ia menyebut keberhasilan itu menjadi pesan penting bahwa negara tidak berhenti mengejar haknya meskipun perkara telah berlangsung puluhan tahun.
“Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang. Ini menunjukkan negara hadir dan konsisten menjaga kepentingan publik,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh penerimaan tersebut akan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil pemulihan aset ini benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Purbaya.
Ke depan, Kementerian Keuangan berencana memperkuat kerja sama dengan BPA Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan pelacakan, pelelangan, dan pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.
Purbaya berharap mekanisme pemulihan aset dapat menjadi instrumen permanen dalam memperkuat APBN sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#penerimaan-negara #pemulihan-aset #kejaksaan-agung #ruang-fiskal