Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Subsidi, PLN & Pertamina Lega

Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Subsidi, PLN & Pertamina Lega

Mulai Januari 2026, pemerintah akan mempercepat pembayaran kompensasi energi ke Pertamina dan PLN dari tiga bulanan menjadi bulanan, dengan 70% dibayar tiap bulan dan 30% setelah audit. Skema ini diha

(Bisnis.Com) 30/10/25 13:20 21461

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera mulai menerapkan skema baru pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada awal 2026.

Pembayaran kompensasi dipercepat dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan.

Akan tetapi, besaran kompensasi yang dibayarkan setiap bulannya tidak akan penuh atau 100% seperti yang saat ini berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan pembayaran sebesar 70%.

Pada Selasa (28/10/2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sisa pembayaran kompensasi sebesar 30% nantinya bakal dibayarkan September setelah audit dilaksanakan.

"30% di bulan September, di-assess, dibayar semua nanti. Kan 70% setiap bulan, di September di assess yang 30% itu seperti apa. Realisasinya setiap bulan dibayar di situ," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).

Bendahara Negara lalu menyebut skema baru pembayaran kompensasi itu akan dimulai Januari 2026. "Januari sudah berlaku. Jadi bulan Februari sudah dibayarkan," ujar mantan Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu.

Pertamina dan PLN Bernafas Lega

Pertamina pun menyambut positif skema pembayaran kompensasi energi yang direncanakan Menkeu Purbaya. Dia menilai itu akan berpengaruh kepada arus keuangan perseroan.

"Langkah tersebut tentu akan berpengaruh terhadap cashflow perusahaan sehingga bisa berdampak pada peningkatan dan pelayanan energi lebih baik kepada masyarakat," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Bisnis.

Di sisi lain, PLN menyatakan siap mengikuti skema pembayaran kompensasi menjadi setiap bulan. Perseroan turut memandang kebijakan anyar Kemenkeu itu bisa memperlancar arus kas perusahaan, sehingga mendukung kelancaran operasional dan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

"Melalui skema pembayaran bulanan, proses administrasi dapat berjalan lebih efisien, membantu menjaga cash flow perusahaan, mengurangi cost of fund, serta mempercepat pembayaran kepada mitra kerja. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi nasional," terang Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto kepada Bisnis.

PLN juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM supaya kebijakan baru itu bisa berjalan lancar.

"Dengan mekanisme kompensasi bulanan, likuiditas operasional PLN diharapkan lebih terjaga dan dapat mendukung pendanaan investasi, termasuk pembangunan proyek energi baru terbarukan," lanjut Gregorius.

#pembayaran-kompensasi #kompensasi-energi #skema-pembayaran #kompensasi-bulanan #pertamina-kompensasi #pln-kompensasi #kemenkeu-kompensasi #arus-kas-perusahaan #cash-flow-pertamina #cash-flow-pln #liku

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251030/9/1924653/purbaya-ubah-skema-pembayaran-kompensasi-subsidi-pln-pertamina-lega