OJK Terima 25.392 Aduan per April 2026, Tutup 951 Pinjol Ilegal dan Blokir 485.758 Rekening

OJK Terima 25.392 Aduan per April 2026, Tutup 951 Pinjol Ilegal dan Blokir 485.758 Rekening

OJK berantas 951 pinjol ilegal dan blokir 485.758 rekening hingga April 2026, selamatkan Rp614,3 miliar. Tindakan ini bagian dari upaya melawan keuangan ilegal.

(Bisnis.Com) 06/05/26 09:06 212671

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima 25.392 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga pertengahan April 2026. Pengaduan-pengaduan itu termasuk ke dalam sekitar 177.244 permintaan layanan yang diterima otoritas sejak awal 2026.

Secara spesifik, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan bahwa berbagai permintaan layanan dan aduan itu dihimpun sejak 1 Januari hingga 13 April 2026.

Kemudian, dari awal tahun hingga 29 April 2026, dia menyebut bahwa OJK sudah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dia menegaskan bahwa penerimaan berbagai aduan tersebut merupakan komitmen OJK untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

“Dari total tersebut, 11.753 pengaduan ini mengenai pinjamanonlineilegal. Selain itu, ada juga 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan yang terkait dengan gadai ilegal,” papar Dicky dalam Konferensi Pers hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 OJK secara daring, Selasa (5/5/2026).

Sebagai respons, dia menyebut bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu satuan tugas yang berisi OJK bersama dengan para kementerian dan lembaga negara yang terkait, telah menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut.

Hasilnya, Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman daring/onlinealias pinjol ilegal. Kemudian, satgas itu juga menyetop tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Aksi pemberantasan kejahatan keuangan juga dilakukan oleh OJK melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 29 April 2026, jumlah rekening yang sudah diblokir melalui IASC adalah 485.758. Kemudian, jumlah dana korban yang bisa selamatkan dan diblokir melalui IASC adalah Rp614,3 miliar.

“Indonesia Anti-Scam Centre telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasanscam. Ini cukup banyak yang telah kita bisa tangani,” ujar Dicky.

Dia menyampaikan bahwa Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan oleh masyarakat kepada IASC. Dengan koordinasi OJK dengan kementerian serta lembaga terkait, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mereka telah memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon yang diduga terkait dengan penipuan.

Kemudian, Dicky menyatakan bahwa sejak 1 Januari hingga 30 April 2026, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif dan/atau peringatan tertulis kepada banyak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen. OJK, katanya, telah memberikan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.

Dalam periode yang sama, dia menyatakan bahwa OJK juga telah melakukan tindakan pengawasan perilaku pasar (market conduct) terhadap para PUJK.

“OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda,” jelasnya. (Laurensius Katon Kandela)

#ojk #pinjol-ilegal #rekening-diblokir #pengaduan-ojk #investasi-ilegal #gadai-ilegal #satgas-pasti #indonesia-anti-scam-centre #penipuan-keuangan #nomor-telepon-diblokir #sanksi-administratif-ojk #per

https://finansial.bisnis.com/read/20260506/563/1971712/ojk-terima-25392-aduan-per-april-2026-tutup-951-pinjol-ilegal-dan-blokir-485758-rekening