Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rp101,03 Triliun per Maret 2026
Utang pinjaman online di Indonesia mencapai Rp101,03 triliun per Maret 2026, tumbuh 26,25% dari tahun sebelumnya. OJK menyoroti risiko kredit meningkat dan menekankan pentingnya penilaian kredit ketat
(Bisnis.Com) 05/05/26 21:22 212358
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatoutstandingpembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol di industri multifinance per Maret 2026 ini mencapai Rp101,03 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan nilai itu tumbuh 26,25%.
Jika dibandingkan secara bulanan ataumonth-to-month(MtM),outstandingpembiayaan naik sebesar 0,34% dari Rp100,69 triliun. Sementara itu,tingkat wanprestasi 90 hari(TWP90) secara agregat berada di posisi 4,52%.
Lebih lanjut, terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum saat ini, Agusman memaparkan bahwa terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, 11 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal istor oleh pemegang saham existing mencariinvestor strategistdan atau merger,” jelas Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).
Dia juga menambahkan dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.
Lebih lanjut,Agusman menyampaikan bahwa pada tanggal 2 April 2026, OJK juga telah menegakkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono terkait audit laporan keuangan tahunan audited atau LKTA tahun 2024 PT. Dana Syariah Indonesia. Sanksi ini diberikan karena belum menerapkan 12 standar audit secara memadai sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf C POJK nomor 9 tahun 2023.
Meski mencatatkan pertumbuhan, risiko kredit di industri pindar diprediksi menghadapi tantangan besar pada tahun ini. Hal ini tercermin dari rasio TWP90 yang melonjak sehingga berpotensi mendorong risiko gagal bayar ke depan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, TWP90 naik karena beban bunga tinggi dan tekanan mental peminjam (borrower), terutama di sektor konsumtif yang masih dominan.
“Kualitas penyaluran jelek karena UMKM rentan dan persaingan antar-platform makin brutal dengan pinjamanonline[pinjol] ilegal yang tidak terbendung,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).
Dengan itu, dia menekankan otoritas memiliki tugas atau PR untuk menangani akar masalah seperti data borrower yang buruk. Baginya, jika ini tidak diatasi dengan segera, maka industri bisa kolaps karena kasus gagal bayar menyeruak.
Oleh karena itu, dia mengingatkan para penyelenggara pindar harus fokus dan secara ketat melakukan penilaian kredit, memprioritaskan sektor produktif seperti UMKM, dan memitigasi risiko dengan asuransi serta monitoring dinamis.(Putri Astrian Surahman)
#pinjaman-online #utang-pinjol #ojk-pinjaman #industri-multifinance #pertumbuhan-pinjaman #risiko-kredit #twp90 #ekuitas-minimum #sanksi-ojk #audit-keuangan #risiko-gagal-bayar #umkm-pinjaman #persaing