Dekarbonisasi RI Terhambat Regulasi dan Sinergi Kementerian yang Belum Kuat

Dekarbonisasi RI Terhambat Regulasi dan Sinergi Kementerian yang Belum Kuat

Upaya dekarbonisasi Indonesia terhambat regulasi dan sinergi kementerian yang lemah, meski potensi CCUS besar. Biaya tinggi dan insentif kurang jadi tantangan.

(Bisnis.Com) 04/05/26 07:30 209821

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya Indonesia mendorong penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (carbon capture, utilization, and storage/CCUS) sebagai salah satu pilar dekarbonisasi masih terhambat masalah keekonomian, di tengah biaya tinggi dan insentif yang belum memadai bagi investor.

Koordinator Kerja Sama Migas Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pinta Uly Talytha Kumy mengatakan, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan CCUS. Hal tersebut dinilai menjadi modal penting dalam pengembangan CCUS sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi sektor energi.

Pinta juga menekankan bahwa pemerintah terus mendorong kerangka regulasi sebagai fondasi utama dalam mendukung implementasi CCUS, termasuk melalui penyelarasan kebijakan lintas sektor dan pengembangan roadmap nasional.

“Pengembangan CCUS membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dan terintegrasi, serta sinergi antar kementerian dan lembaga. Hal ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya, dikutip Minggu (3/5/2026).

CCUS merupakan pendekatan untuk mengelola karbon. Prinsipnya, jka kita tidak bisa langsung menghentikan penggunaan bahan bakar fosil seketika, CCUS hadir untuk "menangkap" emisi karbon di sumbernya sebelum sempat mencemari atmosfer.

Sementara itu, Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional Kementerian ESDM, Dwi Adi Nugroho, menyampaikan Indonesia telah menyusun tahapan pengembangan CCUS. Hal ini mulai dari identifikasi potensi dan validasi sumber daya, hingga tahap pilot project dan target operasi komersial dalam beberapa tahun ke depan.

Dia menjelaskan, pengembangan CCUS di Indonesia dilakukan secara bertahap, dimulai dari identifikasi sumber daya, dilanjutkan dengan proyek percontohan, hingga menuju tahap komersial.

"Kami optimistis implementasi ini dapat berjalan sesuai rencana dengan dukungan seluruh pihak,” jelas Dwi.

Dalam laporan United States Energy Association (USEA) bertajuk Indonesia’s CCUS Strategy: Geopolitical Play integrated within Climate Policy, struktur industri Indonesia menjadikan CCUS sangat relevan, terutama karena sektor-sektor yang sulit ditekan emisinya seperti minyak dan gas, semen, serta baja, masih bergantung pada proses bersuhu tinggi dan intensif karbon.

Secara kolektif, industri-industri tersebut menyumbang sekitar 38% dari total ekspor Indonesia, sehingga meningkatkan risiko ekonomi apabila dilakukan strategi penghentian bertahap yang terlalu agresif.

Sektor minyak dan gas tercatat menyumbang US$55,53 miliar atau 21% dari total ekspor, sementara besi dan baja berkontribusi sebesar US$25,8 miliar atau 9,7% dari ekspor. Adapun industri semen sebagian besar dikonsumsi di dalam negeri, dengan volume hampir 65 juta ton per tahun.

Hal ini tercermin dalam profil emisi Indonesia, di mana sektor energi diproyeksikan menghasilkan 551 juta ton CO2 pada 2030, sementara proses industri menambah 100 juta ton CO2, dengan industri semen menyumbang sekitar 7% hingga 8% dari total emisi CO2 nasional. Industri-industri tersebut diperkirakan tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

"Karena itu, CCUS menawarkan jalur yang realistis untuk mendekarbonisasi sektor-sektor tersebut tanpa harus mengurangi peran industrinya," jelas laporan tersebut, dikutip Minggu (3/5/2026).

Laporan USEA juga menambahkan, CCUS bukan hanya sekadar instrumen lingkungan bagi Indonesia, tetapi juga strategi industri dan perdagangan untuk menjaga fondasi ekonomi nasional sembari berupaya mencapai target iklim jangka panjang.

Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan potensi tersebut belum tentu akan terkonversi menjadi investasi yang nyata. Menurutnya, tantangan utama pengembangan CCUS Indonesia bukan pada kesiapan teknologi, melainkan terkait keekonomian atau kelayakan bisnis yang belum optimal.

Dia memaparkan, biaya penangkapan dan penyimpanan karbon masih relatif tinggi, sementara harga karbon di dalam negeri belum mampu memberikan insentif ekonomi yang memadai bagi pelaku usaha.

“Dalam kondisi seperti ini, secara unit ekonomi proyek carbon capture storage (CCS) ataupun CCUS yang berdiri sendiri masih sulit untuk layak secara komersial,” ujarnya.

Sementara itu, permintaan domestik terhadap layanan CCUS juga belum terbentuk secara signifikan. Emiten besar di dalam negeri masih berfokus menekan biaya operasional di tengah tekanan ekonomi, sehingga belum memiliki dorongan kuat untuk mengadopsi teknologi tersebut.

Dari sisi regulasi, Yusuf menilai pemerintah telah menyiapkan kerangka dasar yang cukup progresif, termasuk aturan terkait penyimpanan karbon domestik dan peluang kerja sama lintas negara.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan ketidakpastian, terutama terkait insentif fiskal dan nonfiskal yang belum dirinci secara konkret.

Menurut Yusuf, ketidakjelasan mengenai bentuk insentif, mekanisme pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam eksekusi menjadi risiko besar bagi investor yang harus menyusun model bisnis jangka panjang.

“Bagi investor yang harus menyusun model keuangan jangka panjang, ketidakjelasan ini menjadi risiko yang besar,” ujarnya.

#dekarbonisasi-indonesia #regulasi-ccus #sinergi-kementerian #pengembangan-ccus #potensi-ccus-indonesia #implementasi-ccus #sektor-energi-indonesia #emisi-karbon-indonesia #industri-minyak-gas #industr

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260504/44/1970940/dekarbonisasi-ri-terhambat-regulasi-dan-sinergi-kementerian-yang-belum-kuat