Simak! 10 Poin Penting Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz 2026

Simak! 10 Poin Penting Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital membuka lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk 2026 guna memperluas jangkauan broadband dan meningkatkan kualitas jaringan di Indonesia.

(Bisnis.Com) 23/04/26 20:35 201042

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini menjadi strategi pemerintah memperluas jangkauan mobile broadband sekaligus mengakselerasi kualitas jaringan di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.

Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, proses seleksi ini mengedepankan asas transparansi melalui sistem elektronik.

Berikut 10 poin penting yang perlu dicermati dalam lelang spektrum frekuensi tersebut:

1. Total Spektrum

Objek lelang mencakup pita 700 MHz dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz) dan pita 2,6 GHz sebesar 190 MHz. Secara akumulatif, pemerintah melepas 260 MHz untuk dioptimalkan oleh operator seluler.

2. Kombinasi Jangkauan dan Kapasitas

Alokasi ini mengintegrasikan "frekuensi emas" 700 MHz yang efisien untuk cakupan luas (coverage) di pedesaan, dengan pita 2,6 GHz yang ideal untuk peningkatan kapasitas data (capacity) di area urban.

3. Pembagian Blok Seleksi

Pada pita 700 MHz tersedia 3 blok (1 blok 30 MHz dan 2 blok 20 MHz) dengan moda FDD. Sementara itu, pita 2,6 GHz menyediakan 3 blok (80 MHz, 60 MHz, dan 50 MHz) menggunakan moda TDD.


4. Masa Berlaku Izin

Pemenang seleksi akan mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan masa berlaku selama 10 tahun untuk wilayah layanan berskala nasional.

5. Syarat Peserta

Peserta wajib memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, kondisi keuangan sehat, serta tidak dalam pengawasan pengadilan atau pailit. Prinsip anti-afiliasi juga diterapkan guna menjaga persaingan usaha yang sehat.

6. Komitmen Pembangunan 4G

Pemenang terikat kewajiban memperluas jangkauan layanan minimal standar 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditentukan dalam kurun waktu maksimal lima tahun.

7. Akselerasi 5G Nasional

Seleksi ini mewajibkan implementasi teknologi 5G di kota atau kabupaten spesifik. Kecepatan unduh 5G pada pita 2,6 GHz diprediksi mampu mencapai 10 kali lipat dibanding 4G tradisional.

8. Kewajiban PNBP dan Jaminan

Dari sisi fiskal, pemenang wajib melunasi biaya izin awal (up-front fee), biaya izin tahunan (BHP Spektrum), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran hingga masa izin berakhir.


9. Mitigasi Interferensi Teknis

Pemenang pita 700 MHz harus melakukan mitigasi terhadap gangguan siaran TV digital. Untuk pita 2,6 GHz, perusahaan wajib menjamin tidak ada gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi meteorologi dan telekomunikasi khusus.


10. Prosedur e-Auction dan Jadwal

Seleksi dilakukan melalui sistem lelang harga elektronik. Pengambilan akun dijadwalkan pada 29-30 April 2026 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, sementara pengunduhan dokumen seleksi berlangsung hingga 7 Mei 2026.

#700-mhz #2 #6-ghz #lelang-frekuensi #spektrum-frekuensi #mobile-broadband #jaringan-indonesia #frekuensi-emas #cakupan-luas #kapasitas-data #izin-frekuensi #seleksi-spektrum #teknologi-5g #jaringan-4g #n-a

https://teknologi.bisnis.com/read/20260423/101/1968962/simak-10-poin-penting-lelang-frekuensi-700-mhz-dan-26-ghz-2026