Revisi UU Ketenagakerjaan: Apindo Usul Kenaikan Upah Dibahas Lewat Skema Bipartit
Apindo usulkan pembahasan kenaikan upah melalui skema bipartit untuk keseimbangan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri di RUU Ketenagakerjaan.
(Bisnis.Com) 14/04/26 17:32 191134
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa hanya sekitar 36% pekerja di Tanah Air yang dibayar sesuai ketentuan upah minimum.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan bahwa hal ini mencerminkan kondisi bahwa upah minimum di Indonesia yang terlihat tinggi, tetapi justru rendah dari sisi pemenuhannya.
“Jadi upah minimum kita kelihatan tinggi tetapi compliance-nya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan. Utamanya di sektor yang berbasis SDA [sumber daya alam] dan padat modal justru," kata Bob dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, salah satu penyebab kepatuhan pengusaha yang rendah adalah tingginya batas upah minimum, sehingga perusahaan kesulitan masuk ke sektor formal.
Alhasil, dia menyebut banyak perusahaan seperti di Jakarta yang menawarkan upah lebih rendah dari batas minimum melalui kesepakatan dengan pekerja.
"Upah yang terlalu tinggi membuat perusahaan-perusahaan kesulitan untuk masuk ke sektor formal karena threshold-nya terlalu tinggi," ujar Bob.
Bob lantas menjelaskan bahwa yang patut menjadi perhatian adalah menyeimbangkan dua hal ini, yakni kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri.
Pihaknya memandang bahwa upah minimum semestinya berperan sebatas sebagai jaring pengaman. Menurutnya, ketentuan untuk pengupahan di atas upah minimum seharusnya diatur dengan mekanisme struktur dan skala upah.
Apindo juga mendorong pembahasan pengupahan lebih didorong di tingkat bipartit alias antara perusahaan dan pekerja. Harapannya, hal ini dapat diatur lebih terperinci di RUU Ketenagakerjaan baru yang tengah digodok DPR.
“Tidak hanya masalah upah minimum, tetapi juga struktur dan skala upah. Kemudian juga upah kompetensi, upah produktivitas, upah yang sifatnya insentif. Jadi sebenarnya ekosistem pengupahannya itu sangat luas dan sangat terbuka, tetapi yang menghabiskan waktu kita banyak itu cuma upah minimum,” ujar Bob.
#upah-minimum #revisi-uu-ketenagakerjaan #apindo-usul #kenaikan-upah #skema-bipartit #compliance-upah #sektor-formal #kesejahteraan-pekerja #keberlanjutan-industri #struktur-skala-upah #pengupahan-bipa