Lampu Kuning Pasar Kerja RI, Pengusaha Sebut Jutaan Pencari Kerja Tak Terserap
Pasar kerja Indonesia dalam kondisi lampu kuning karena ketidakseimbangan antara 3,5 juta pencari kerja baru dan lapangan kerja yang tersedia.
(Bisnis.Com) 14/04/26 13:50 190825
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa kondisi pasar kerja Tanah Air berada dalam posisi lampu kuning lantaran tidak seimbangnya jumlah pencari kerja baru dengan lapangan kerja yang tersedia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa setiap tahunnya, terdapat sekitar 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke pasar kerja di Indonesia.
Sementara itu, apabila menilik pertumbuhan ekonomi dalam negeri, setiap 1% pertumbuhan setara dengan serapan tenaga kerja sebanyak 200.000 hingga 400.000 orang. Menurut Bob, angka 400.000 tersebut baru bisa dicapai apabila investor menanamkan modal sepenuhnya di sektor padat karya.
“Jadi, kalau pertumbuhan ekonomi kita 5% dan semuanya padat karya, itu [tenaga kerja baru] yang terserap hanya 2 juta, tetapi 1,5 juta lainnya tidak terserap,” katanya dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Namun demikian, Bob menjelaskan bahwa perkiraan jumlah serapan tenaga kerja itu akan lebih rendah apabila investasi lebih banyak mengalir ke sektor padat modal, dengan perhitungan yang hanya sebanyak 100.000 orang untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi.
Dia lantas menyebut bahwa kondisi ini mencerminkan beban berat dari tenaga kerja baru yang hendak masuk ke pasar kerja. Jika tidak terserap oleh industri, dia menyebut para pencari kerja akan bergeser ke sektor informal.
Bob lantas memaparkan bahwa porsi pekerja informal di Tanah Air saat ini telah mencapai sekitar 60%, sementara sisanya merupakan pekerja formal.
Menurutnya, pendapatan negara tidak akan bertambah dari pekerja informal karena bukan merupakan pembayar pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh).
“Sehingga walaupun employment kita dikatakan menurun, selama mereka bekerja di sektor informal tidak akan memengaruhi pendapatan negara. Karena PPh-nya mereka tidak bayar, mereka ada di sektor informal. Ini juga salah satu isu yang kita hadapi di ketenagakerjaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas oleh DPR dapat turut mengakomodasi dunia usaha dalam menyesuaikan potensi tenaga kerja baru.
#pasar-kerja #tenaga-kerja #pencari-kerja #pertumbuhan-ekonomi #sektor-padat-karya #sektor-padat-modal #pekerja-informal #pekerja-formal #serapan-tenaga-kerja #investasi-sektor #ruu-ketenagakerjaan #ap