Penjualan Rokok 2026 Diprediksi Turun, Setoran Cukai Tergerus Daya Beli hingga Rokok Ilegal
Penjualan rokok diprediksi turun pada 2026 akibat daya beli rendah dan rokok ilegal. Kenaikan cukai tembakau sebelumnya memicu penurunan ini.
(Bisnis.Com) 14/04/26 12:43 190727
Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku industri memperkirakan penjualan rokok akan mengalami penurunan pada 2026, sebagaimana tahun sebelumnya akibat daya beli. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) lima tahun sebelumnya ditengarai ikut menyumbang penurunan tersebut.
Penerimaan negara dari cukai rokok sudah turun sejak awal tahun ini. Sampai dengan akhir Maret 2026, penerimaan keseluruhan cukai turun 11,2% (year on year/YoY) atau baru terkumpul Rp51 triliun. Ini melanjutkan kontraksi dari Januari—Februari yang masing-masing sudah terkontraksi 14% (YoY).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) Benny Wachjudi mengatakan bahwa estimasi penjualan tahun ini diperkirakan masih bakal mengalami penurunan. Dia menyebut daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat kenaikan CHT selama 2020—2024 yang mencapai total akumulasi hingga 64%, atau rata-rata naik 13% setiap tahun.
"Dampak dari tingginya kenaikan cukai ini mengakibatkan gap antara daya beli dengan harga rokok sangat jauh, yang dampaknya masih terlihat sampai dengan Triwulan pertama 2026," ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Akibat dari kenaikan tarif ini, terang Benny, konsumen juga akhirnya beralih ke merek rokok lebih murah. Fenomena ini dikenal dengan downtrading.
"Bahkan sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal. Hal ini terkonfirmasi dengan data meningkatnya persentase rokok ilegal yang sudah menyentuh dua digit," ujarnya.
Apabila mengacu pada data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), jumlah rokok ilegal yang ditindak selama Januari—Maret 2026 mencapai 422 juta batang. Angkanya naik 66,4% dari Januari—Maret 2025 yaitu 254 juta batang.
Lebih parah lagi, ujar Benny, rokok ilegal yang beredar di pasaran diduga yang biaya produksinya lebih rendah sekitar 70% dibandingkan dengan rokok legal.
Di sisi lain, serapan produk rokok di pasar pada kuartal I/2026 sedikit banyak terpengaruh karena bulan Ramadan. Faktor kondisi geopolitik juga dianggap menambah ketidakpastian arah pertumbuhan ekonomi ke depan sehingga berdampak pada kelesuan dunia usaha dan masyarakat.
Pembayaran Maju
Selain faktor produksi, Benny mengungkap bahwa anjloknya penerimaan cukai sampai dengan awal tahun ini tidak lepas dari faktor tahun lalu. Sebab, dia mengungkap adanya pembayaran maju pembelian cukai pada akhir 2025 guna menutupi kekurangan pencapaian target penerimaan cukai di tahun 2025.
Itu saja tetap tidak mencapai target. Untuk diketahui, penerimaan cukai sepanjang 2025 sebesar Rp221,7 triliun atau turun 2,1% (YoY) dari tahun sebelumnya Rp226,4 triliun.
Untuk itu, Benny menyebut pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE).
"Kalau saja Pemerintah tidak menerapkan moratorium tarif cukai tahun ini, industri hasil tembakau akan lebih hancur lagi," ujarnya.
Akan tetapi, pengusaha tetap berharap agar pemerintah mengintensifkan upaya dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal otomatis akan meningkatkan volume penjualan rokok legal dan meningkatkan penerimaan CHT.
Bea Cukai Kemenkeu mengakui penurunan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai. Salah satunya perlambatan penerimaan CHT berturut-turut selama tiga bulan pertama 2026. Akan tetapi, Bea Cukai mengeklaim bahwa produksi sudah membaik dan diharapkan tercermin pada penerimaan April 2026.
Perbaikan juga diharapkan terjadi pada penerimaan bea keluar yang sampai Maret 2026 lalu terkontraksi 38,9% (YoY).
"Dalam perkembangan terakhir, terdapat indikasi perbaikan baik pada aktivitas produksi maupun pergerakan harga komoditas," kata Kasubdit Humas Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetyo kepada Bisnis, Selasa (14/4/2026).
Untuk bea keluar, otoritas berharap adanya potensi windfall komoditas bakal berdampak positif kepada penerimaan pos tersebut. Penguatan harga komoditas yang berlanjut diharapkan bisa memperbaiki penerimaan bea ekspor yang baru terealisasi Rp5,4 triliun dalam tiga bulan pertama tahun ini.
#penjualan-rokok #cukai-rokok #rokok-ilegal #daya-beli #tarif-cukai #industri-rokok #penurunan-penjualan #penerimaan-cukai #rokok-murah #downtrading-rokok #bea-cukai #rokok-legal #kenaikan-cukai #pasar