MTI Was-Was Pembatasan BBM Pertalite-Solar Ganggu Operasional Angkutan Umum

MTI Was-Was Pembatasan BBM Pertalite-Solar Ganggu Operasional Angkutan Umum

MTI khawatir pembatasan BBM subsidi Pertalite & Solar mulai 1 April 2026 bakal mengganggu operasional angkutan umum.

(Bisnis.Com) 31/03/26 16:26 177734

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) khawatir akan terganggunya operasional angkutan umum akibat adanya pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar, terhitung mulai 1 April 2026.

Ketua Umum MTI, Haris Muhammadun sejatinya tak menolak terkait pembatasan BBM yang ditetapkan. Namun, dirinya berharap pemerintah dapat memberikan keleluasaan terhadap angkutan umum sebagai layanan publik.

“Jangan sampai pembatasan membuat angkutan umum itu justru terganggu operasionalnya. Ketika memang nanti ada batasan, tapi dia harus [butuh] lebih, maka ya harus agak longgar,” kata Haris kepada Bisnis, Selasa (31/3/2026).

Dirinya was-was operator angkutan umum akan memangkas jam operasional karena keterbatasan bahan bakar tersebut. Misalnya, bus yang seharusnya beroperasi hingga pukul 22.00, terpaksa hanya sampai pukul 18.00.

Lebih lanjut, Haris menyoroti skema yang negara lain terapkan dalam rangka menghadapi efek kenaikan harga dan keterbatasan pasokan minyak global, imbas konflik di Timur Tengah.

Menurutnya, selain work from home (WFH) dan pembatasan konsumsi BBM maupun kenaikan harga, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian tarif gratis angkutan umum. Sebagai contoh, di Australia, yang menggratiskan angkos angkutan umum selama satu bulan.

Hal tersebut semata-mata agar mobilitas masyarakat, terutama di daerah-daerah, tetap dapat berjalan secara baik dan lancar.

Dirinya mempertanyakan keberlangsungan angkutan umum di kota-kota besar lainnya, selain Jakarta yang memiliki Transjakarta. Pasalnya tanpa pembatasan maupun kenaikan harga BBM pun, angkutan umum minim dan sulit diakses.

“Itu juga mesti dipikirkan untuk pergerakan orang, ketika memang harga BBM dinaikkan, kemudian juga dibatasi konsumsinya, maka angkutan umumnya justru yang didorong, jangan juga dibatasi,” tegasnya.

Mengacu keputusan BPH Migas, pembelian Solar dibatasi maksimal sebanyak 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 atau lebih.

Sementara kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.

Adapun terkait dengan harga BBM, Pertamina baru akan mengumumkannya besok, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Dewan Penasehat MTI Djoko Setijowarno mencatat bahwa sektor transportasi menjadi konsumen BBM terbesar di Indonesia dengan porsi 52% atau setara 276,6 juta barel per 2025.

Djoko merujuk pada data Kementerian ESDM, sebanyak 93% BBM subsidi dinikmati kendaraan pribadi dengan komposisi 43% sepeda motor dan 50% mobil. Sementara untuk truk 4% dan angkutan umum 3%.

Menurutnya, tanpa konflik yang menyebabkan krisis global pun, transportasi umum di daerah telah terlebih dahulu mengalami krisis energi dan aksesibilitas.

#angkutan-umum #pembatasan-bbm #pembatasan-pertalite #pembatasan-beli-pertalite #operasional-angkutan #bbm-subsidi #pertalite-solar #pembatasan-pembelian-bbm #tarif-gratis-angkutan #harga-bbm #subsidi

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260331/98/1963334/mti-was-was-pembatasan-bbm-pertalite-solar-ganggu-operasional-angkutan-umum