Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Tolak Hengkang, Eksekusi Molor Lagi?

Sengketa Hotel Sultan: Pontjo Sutowo Tolak Hengkang, Eksekusi Molor Lagi?

Pontjo Sutowo menolak eksekusi Hotel Sultan meski batas waktu penyerahan lahan telah berakhir. Lantas, bagaimana nasib aset negara tersebut?

(Bisnis.Com) 05/03/26 07:00 155540

Bisnis.com, JAKARTA — Sengketa lahan Hotel Sultan masih terus bergulir seiring penolakan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan meski tenggat waktu peringatan telah berakhir. Langkah eksekusi paksa kini membayangi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) di tengah perlawanan hukum yang terus dilakukan pihak Pontjo Sutowo.

Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) diketahui telah melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026). Upaya ini diambil setelah PT Indobuildco mengabaikan batas waktu penyerahan aset secara sukarela yang telah ditentukan pengadilan.

“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum,” ujar Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto dikutip Kamis (4/3/2026).

Kharis menjelaskan bahwa masa teguran atau aanmaning saat ini telah jatuh tempo. Akan tetapi, karena tidak ada kepatuhan, PPKGBK mendesak pengadilan segera melakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan sebagai prosedur tetap eksekusi.

Pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap berbagai manuver yang dinilai bertujuan mengulur waktu penyerahan lahan. Penyerahan surat permohonan eksekusi ini menjadi upaya final negara dalam menyelamatkan aset strategis di kawasan Senayan tersebut.

Respons Pontjo Sutowo

Menanggapi hal itu, kubu Pontjo Sutowo mengaku hingga saat ini belum mendapat instruksi atau usulan pengosongan. Sebagai langkah lanjutan,PT Indobuildco juga menjelaskan pihaknya bakal mengajukan perlawanan terhadap rencana ekskusi sertamerta tersebut.

“Kami tidak tahu [mengenai usulan eksekusi]. Yang jelas Indobuildco sudah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi serta merta,” ujar Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva.

Hamdan mengeklaim pihaknya telah melayangkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PT Indobuildco mendesak agar pengadilan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2000 dan No. 4 Tahun 2001.

Aturan tersebut mengatur larangan pelaksanaan putusan serta-merta tanpa adanya uang jaminan dari pemohon yang nilainya setara dengan objek sengketa. Pihak Indobuildco menilai jaminan tersebut bersifat mutlak untuk melindungi hak mereka sebagai pengelola saat ini.

“Jaminan tersebut mutlak diperlukan, karena pada tingkat Banding dan Kasasi putusan masih bisa berubah. Lalu siapa yang menanggung kerugian jika isi putusan berubah?” tambah Hamdan.

Pihak Pontjo Sutowo menilai terdapat risiko kerugian material yang besar apabila eksekusi dilakukan sebelum adanya putusan hukum tetap. Untuk itu, mereka juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung guna mengadang proses eksekusi.

Permohonan Banding Ditolak

Adapun dalam perkembangan terbarunya, posisi tawar pemerintah semakin menguat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengeluarkan putusan terbaru. PTTUN resmi membatalkan putusan perkara nomor 221 yang sebelumnya sempat memenangkan gugatan PT Indobuildco.

Pembatalan tersebut termuat dalam Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026. Putusan ini sekaligus mematahkan argumen legalitas pengelolaan lahan Hotel Sultan yang diajukan oleh pihak swasta tersebut.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding," bunyi amar putusan tersebut.

Menanggapi pembatalan tersebut, Kharis Sucipto menyatakan bahwa langkah ini memperkuat legitimasi PPK GBK untuk segera melakukan penertiban. Dengan gugurnya putusan PTUN tingkat pertama, hambatan administratif bagi pemerintah untuk mengambil alih lahan kini telah hilang.

Namun, PT Indobuildco memastikan tidak akan menyerah pada hasil banding tersebut. Pihak perusahaan mengonfirmasi bakal menempuh upaya hukum terakhir melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung.

"Terhadap putusan PTUN, PT Indobuildco akan mengajukan Kasasi," tegas Hamdan Zoelva.

Hamdan menekankan bahwa pengajuan kasasi secara otomatis membuat putusan pembatalan perkara nomor 221 tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama proses hukum masih berjalan, ia berpendapat status lahan masih dalam sengketa yang belum tuntas.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan pembatalan oleh PTTUN, Hamdan enggan memberikan penjelasan detail. Ia hanya menegaskan bahwa putusan yang belum final secara hukum tidak dapat dijadikan landasan kuat bagi juru sita pengadilan.

"Karena itu, putusan ini [pembatalan perkara 221] belum berkekuatan hukum tetap, belum dapat dijadikan dasar," pungkas Hamdan.

Dikelola Danantara

Sebelumnya, Istana Kepresidenan menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk Hotel Sultan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tengah menyiapkan langkah strategis dalam pengelolaan aset negara, termasuk kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang ke depannya akan diserahkan pengelolaannya kepada Danantara.

"Pertama yang ingin kami sampaikan adalah tidak hanya GBK. Jadi petunjuk Bapak Presiden adalah kita sebagai bangsa, pemerintah, punya kewajiban kita semua untuk mengidentifikasi semua aset bangsa kita yang kita miliki kan," kata Prasetyo saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kawasan GBK, yang di dalamnya termasuk Hotel Sultan, merupakan bagian dari aset tersebut.

"Nah berkenaan dengan GBK yang di dalamnya ada Hotel Sultan tentu menjadi bagian, ini seluruh kawasan GBK itu akan sedang proses akan diserahkan juga pengelolaannya ke Danantara," katanya.

Meski begitu, Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan ini tidak bisa disamakan secara teknis dan administratif karena bentuk badan hukumnya berbeda.

"Bahwa mekanismenya mungkin berbeda ya, karena kalau kawasan GBK kan BLU, ini kan pasti berbeda dengan BUMN. Jadi proses-proses pengalihan pengelolaannya tentu berbeda secara teknis maupun secara administratif," ucapnya.

#hotel-sultan #sengketa-hotel-sultan #pontjo-sutowo-hotel-sultan #pontjo-sutowo #eksekusi-hotel-sultan #pt-indobuildco #gelora-bung-karno #pengadilan-negeri-jakarta #penyerahan-aset #perlawanan-hukum #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260305/47/1957886/sengketa-hotel-sultan-pontjo-sutowo-tolak-hengkang-eksekusi-molor-lagi