Deal Prabowo-Trump: Jika AS Embargo Dagang Suatu Negara, RI Wajib Ikut
Indonesia wajib mengikuti kebijakan perdagangan AS jika AS membatasi impor dari negara lain, sesuai kesepakatan tarif resiprokal yang ditandatangani.
(Bisnis.Com) 20/02/26 16:22 142264
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kesepakatan tarif resiprokal perdagangan pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah klausul yang mengharuskan Indonesia menyesuaikan kebijakan dengan Negeri Paman Sam, salah satunya termaktub dalam bagian 5 tentang keamanan dan ekonomi nasional.
Berdasarkan Pasal 5.1 ayat (1), AS akan memberitahukan kepada Indonesia apabila mengenakan bea masuk, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor lainnya terhadap suatu barang atau jasa dari negara ketiga, dan menganggap bahwa tindakan tersebut relevan untuk melindungi keamanan ekonomi atau nasional AS.
“... Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan suatu tindakan dengan efek pembatasan yang setara dengan tindakan yang diadopsi oleh AS, dengan berpedoman pada prinsip itikad baik dan komitmen bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral antara AS dan Indonesia,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, ayat (2) pasal yang sama menyatakan Indonesia wajib menyesuaikan kepentingan dan peraturan perundang-undangan bilamana terdapat permintaan AS untuk menangani praktik yang dinilai tidak adil dari perusahaan-perusahaan negara lain yang beroperasi di Tanah Air.
Praktik tidak adil itu mencakup 3 hal, yakni a) ekspor barang dengan harga di bawah harga pasar ke AS; b) peningkatan ekspor barang tersebut ke AS; atau c) penurunan ekspor AS ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
“Indonesia wajib mengadopsi sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan domestik terkait langkah-langkah serupa dengan efek pembatasan yang setara, sebagaimana diadopsi oleh AS untuk mendorong pembangunan kapal dan pelayaran oleh negara-negara dengan sistem ekonomi pasar. Para pihak akan membahas struktur dan dampak dari langkah-langkah tersebut,” demikian bunyi ayat (3) pasal yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia dan AS secara resmi menandatangani pakta kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART), tetapi tidak akan langsung berlaku karena menunggu proses ratifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa dokumen kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, usai pertemuan bilateral kedua kepala negara di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia.
#tarif-trump #tarif-impor-as #kesepakatan-dagang-indonesia-as #kesepakatan-tarif #perdagangan-as #keamanan-ekonomi #hubungan-bilateral #pembatasan-impor #peraturan-perdagangan #praktik-tidak-adil #eksp