OJK: Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Penipuan Keuangan Tembus Rp6,1 Triliun

OJK: Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Penipuan Keuangan Tembus Rp6,1 Triliun

OJK melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan mencapai Rp6,1 triliun sejak November 2024 hingga September 2025, dengan 443.235 rekening terlibat.

(Bisnis.Com) 13/10/25 09:56 1229

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian dana masyarakat imbas penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp6,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan total itu merupakan kumulatif sejak November 2024 hingga 30 September 2025.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers daring RDK September 2025, dikutip Senin (13/10/2025).

Kiki, sapaan akrabnya, turut menyebut jumlah rekening yang dilaporkan ke IASC atas dugaan scam atau fraud mencapai 443.235 rekening. Sementara itu, yang berhasil diblokir sebanyak 87.819 rekening.

Adapun, IASC telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung ke IASC.

Kiki memastikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS pasti OJK terus memonitor laporan penipuan yang masuk ke IASC. Hingga 30 September 2025 saja ditemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia atau Komdigi,” ucap dia.

Lebih jauh, ujarnya, dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 PUJK, 32 instruksi tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 sanksi denda kepada 31 PUJK.

“Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 21 September 2025 terdapat 153 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp67,57 miliar dan US$3,281,” sebutnya dalam rilis RDK.

#ojk #kerugian-masyarakat #penipuan-keuangan #scam-ojk #indonesia-anti-scam-centre #iasc #total-kerugian #dana-masyarakat #rekening-dilaporkan #satgas-ojk #aktivitas-keuangan-ilegal #perlindungan-konsu

https://finansial.bisnis.com/read/20251013/89/1919709/ojk-kerugian-masyarakat-imbas-kasus-penipuan-keuangan-tembus-rp61-triliun