Bareskrim Ajukan Blokir 63 Rekening Terkait Fraud Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun
Bareskrim Polri blokir 63 rekening terkait fraud PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun, melibatkan proyek fiktif dan imbal balik investasi palsu.
(Bisnis.Com) 29/01/26 13:56 118466
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan blokir 63 rekening dalam perkara dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan rekening dimiliki PT DSI dan pihak terafiliasi baik dari badan hukum maupun perorangan.
"Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Kemudian, Ade menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan dalam perkara ini seperti ratusan SHM dan SHGB dari peminjam yang dijaminkan di PT DSI.
Secara total, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penyitaan sebesar Rp4,07 miliar dari 41 rekening yang telah diblokir dari perkara ini.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 no Rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%-18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi beserta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut. Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.
#kasus-dana-syariah-indonesia #dsi #fraud-dana-syariah-indonesia #bareskrim #blokir-rekening #fraud-dana-syariah #dana-syariah-indonesia #penipuan-pt-dsi #rekening-pt-dsi #pemblokiran-rekening #penyita