Wajib Tahu! Ini Hak Pekerja jika Kena PHK Menurut UU Cipta Kerja
PHK menurut UU Cipta Kerja harus berdasarkan alasan sah dan prosedur hukum. Pekerja berhak atas kompensasi seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
(Bisnis.Com) 29/01/26 12:08 118316
Bisnis.com, JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang dapat terjadi karena berbagai alasan. Meski keputusan awal sering kali datang dari pengusaha, PHK tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, khususnya PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam praktiknya, PHK juga mencakup kondisi ketika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau tidak memperpanjang kontrak kerja meskipun ditawari perpanjangan. Apa pun bentuknya, PHK selalu membawa konsekuensi hukum, terutama terkait hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Dasar Hukum PHK dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan UU Ketenagakerjaan sebelumnya (UU No. 13 Tahun 2003). Salah satu perubahan utama adalah penambahan alasan sah PHK serta penyesuaian besaran kompensasi yang berhak diterima pekerja.
Pasal 154A UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu dan harus melalui mekanisme yang sah, termasuk perundingan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
Alasan PHK yang Diperbolehkan Menurut UU Cipta Kerja
Berdasarkan Pasal 154A UU Cipta Kerja, terdapat 15 alasan sah yang dapat dijadikan dasar PHK, baik oleh pengusaha maupun pekerja/buruh, yaitu:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak dapat mempekerjakan pekerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
- Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
- Perusahaan dinyatakan pailit.
- Pekerja mengajukan permohonan PHK karena pelanggaran pengusaha, seperti kekerasan, keterlambatan pembayaran upah, atau dipaksa melakukan pekerjaan di luar perjanjian kerja.
- Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyatakan dalil pekerja tidak terbukti, dan perusahaan memilih melakukan PHK.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Pekerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 kali.
- Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 bulan berturut-turut karena ditahan pihak berwajib akibat tindak pidana.
- Pekerja mengalami cacat atau sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat bekerja selama 12 bulan.
- Pekerja memasuki usia pensiun.
- Pekerja meninggal dunia, dengan hak-hak yang diberikan kepada ahli waris.
Prosedur PHK dan Perlindungan Pekerja
Meskipun alasan PHK telah diperluas, prosedurnya tetap wajib mengikuti ketentuan hukum, antara lain:
- Perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja sebagai langkah awal.
- Jika perundingan gagal, perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial hingga memperoleh penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- PHK sepihak tanpa alasan sah atau tanpa prosedur yang benar dinyatakan batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja.
Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK
Setiap pekerja yang di-PHK berhak memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021, yang meliputi:
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–<2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–<3 tahun: 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara bertahap hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja, dengan perhitungan:
- 3–<6 tahun: 2 bulan upah
- 6–<9 tahun: 3 bulan upah
- 9–<12 tahun: 4 bulan upah
- 12–<15 tahun: 5 bulan upah
- 15–<18 tahun: 6 bulan upah
- 18–<21 tahun: 7 bulan upah
- 21–<24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH merupakan penggantian dalam bentuk uang atas hak-hak pekerja yang belum diterima, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Ongkos atau biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat diterima bekerja.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
- Total Kompensasi PHK
Dalam kondisi tertentu, total kompensasi PHK dapat mencapai 9 kali uang pesangon dan jika ditambah UPMK serta UPH, total keseluruhan bisa mencapai hingga 19 kali upah, tergantung masa kerja dan alasan PHK.
- Ketentuan Jika Diatur dalam PK, PP, atau PKB
- Jika Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB mengatur besaran pesangon dan nilainya lebih besar dari ketentuan UU Cipta Kerja, maka ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja wajib digunakan.
- Jika tidak diatur, pengusaha dan pekerja dapat merundingkan besaran kompensasi secara bipartit.
- Sebagai rujukan sementara, perhitungan dapat menggunakan batas maksimal Pasal 156 ayat (2) dan (3) UU Cipta Kerja.
- Peran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa:
- Bantuan dana tunai,
- Bimbingan karier,
- Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja baru.
PHK memang menjadi situasi sulit, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Namun, UU Cipta Kerja memastikan bahwa PHK tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum serta hak finansial yang layak. Dengan memahami hak-hak ini, pekerja memiliki posisi yang lebih kuat untuk menuntut keadilan dan mempersiapkan langkah ke depan, termasuk membuka usaha atau mencari peluang kerja baru
#phk #hak-pekerja #uu-cipta-kerja #kompensasi-phk #alasan-phk #prosedur-phk #pesangon-phk #upmk #uph #jaminan-kehilangan-pekerjaan #phk-sepihak #perundingan-bipartit #pengadilan-hubungan-industrial #ha