Duduk Perkara Kasus Penipuan PT Dana Syariah Dengan Kerugian Rp2,4 Triliun

Duduk Perkara Kasus Penipuan PT Dana Syariah Dengan Kerugian Rp2,4 Triliun

Bareskrim ungkap modus penipuan PT DSI senilai Rp2,4 triliun dengan proyek fiktif, melibatkan 15.000 korban dan pencatutan data peminjam aktif.

(Bisnis.Com) 23/01/26 19:00 112513

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap modus terkait perkara dugaan fraudterkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pencatutan peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI.

"Dengan modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing," ujar Ade di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dia menjelaskan, borrower existing ini adalah peminjam lama yang memiliki ikatan perjanjian aktif. Namun, peminjam aktif ini malah diduga dimanfaatkan kembali oleh PT DSI untuk proyek fiktif.

Dalam hal ini, PT DSI pun diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, pencatatan laporan palsu termasuk dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali, gitu ya, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif, ya, proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI," imbuhnya.

Di samping itu, Ade menyampaikan bahwa sejauh ini total ada 15.000 korban terkait dugaan Fraud PT DSI. Secara total, kerugian korban berdasarkan laporan otoritas jasa keuangan (OJK) mencapai Rp2,4 triliun.

"Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan," pungkasnya.

#penipuan-pt-dsi #modus-penipuan #proyek-fiktif #borrower-existing #kasus-penipuan #penggelapan-dana #pencucian-uang #korban-penipuan #kerugian-ojk #tindak-pidana #penipuan-rp2 #4-triliun #fraud-pt-dsi #n-a

https://kabar24.bisnis.com/read/20260123/16/1946730/duduk-perkara-kasus-penipuan-pt-dana-syariah-dengan-kerugian-rp24-triliun